Mock-up Shadow of the PinBack Button
Mock-up Shadow of the PinBack Button

PLKH

Perdata

Pastikan TUJUAN

PERKARA PERDATA

anda,

pahami sejak saat ini, bahwa ​pola keberhasilan perkara ​perdata adalah seoptimal ​mungkin, kita harus bisa ​meyakinkan Hakim bahwa ​dalil kitalah yang benar, ​karena Hakim-lah yang ​berhak memutus perkara.

Finish Flag Icon
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.
Checkered Racing Finish Line
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.
Checkered Racing Finish Line
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.

1

2

Gray section of road with solid line in the middle.

6

7

Gray section of road with solid line in the middle.

4

5

Gray section of road with solid line in the middle.

9

10

Duplik

Tergugat

Gray section of road with solid line in the middle.

3

Gray section of road with solid line in the middle.

8

Replik

Penggugat

Format

Surat Gugatan

Solid Bordered Circle

1

Kepala Surat

Yogyakarta, 18 Januari 2024

Kepada Yth.

Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta

Jl. Kapas No.10, Semaki, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Di Kota Yogyakarta

Perihal:

Gugatan Wanprestasi

Solid Bordered Circle

P

Perhatikan tanggal pembuatan surat ​gugatan

jangan sampai tanggal surat gugatan lebih ​dulu dari surat kuasa yang sudah ​ditandatangani oleh Klien

Solid Bordered Circle

2

Solid Bordered Circle

P

Solid Bordered Circle

2

Identitas Kuasa Hukum & Surat Kuasa

Dengan Hormat,

Kami yang bertanda tangan dibawah ini:

  • ALPAN SYAHRIZAL, S.H., M.H.
  • DANIEL MARDI UTOMO, S.H.

Kesemuanya adalah Advokat dan Konsultan Hukum, yang berkantor di Firma Hukum ​GOESTOPO & REKAN yang beralamat di Jalan Jlagran Lor Nomor 15, Pringgokusuman, ​Gedongtengen, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55272, berdasarkan ​Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 November 2020, bertindak untuk dan atas nama

Solid Bordered Circle

P

Perhatikan tanggal pembuatan surat gugatan

jangan sampai tanggal surat gugatan lebih ​dulu dari surat kuasa yang sudah ​ditandatangani oleh Klien

Solid Bordered Circle

3a

Identitas Penggugat adalah Pemberi Kuasa

  • Nama :
  • Alamat :
  • Pekerjaan:
  • Nomor Induk Kependudukan

selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT

Solid Bordered Circle

P

Untuk Individu, bukti utama adalah Kartu ​Tanda Penduduk & Kartu Keluarga, bukti ​lainnya bisa merupakan Surat Keterangan ​Domisili, dari pemerintah setempat

Untuk Badan Usaha atau Badan ​HukumBukti utama adalah Akta Pendirian ​beserta SK KEMENKUMHAM, baik CV ​atau PT, atau Yayasan, atau ​Koperasi,ditambah Kartu Tanda Penduduk, ​Direktur Utama atau Ketua Badan Usaha ​atau Badan Hukumuntuk hal-hal tertentu, ​biasanya masih ditanyakan mengenai Izin ​Usaha oleh Hakim pemeriksa perkara,

saat ini untuk mendapatkan Akta ​perusahaan bisa diakses ke AHU/Cek ​Perseroan

Solid Bordered Circle

3b

Identitas Penggugat adalah Pemberi Kuasa

PT ABC, beralamat di Jalan Jayakarta Nomor 51, Jakarta Pusat 14130, dalam hal ini ​diwakili oleh Ardy Nugraha, S.E., dalam jabatannya sebagai Direktur Utama, ​sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pendirian No 12, tertanggal 28 Agustus 1988, dibuat ​oleh Notaris Rafi Suseno, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Utara, sebagaimana disebutkan ​dalam SK. Kemenkumham No. AHU 08-23-22-5678, tertanggal 30 Agustus 1988

selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT

Untuk Badan Usaha atau Badan ​HukumBukti utama adalah Akta Pendirian ​beserta SK KEMENKUMHAM, baik CV ​atau PT, atau Yayasan, atau ​Koperasi,ditambah Kartu Tanda Penduduk, ​Direktur Utama atau Ketua Badan Usaha ​atau Badan Hukumuntuk hal-hal tertentu, ​biasanya masih ditanyakan mengenai Izin ​Usaha oleh Hakim pemeriksa perkara,

saat ini untuk mendapatkan Akta ​perusahaan bisa diakses ke AHU/Cek ​Perseroan

Solid Bordered Circle

4a

Identitas Tergugat

Dalam hal ini PARA PENGGUGAT mengajukan Gugatan WANPRESTASI kepada

  • Nama :
  • Alamat :
  • Pekerjaan:
  • Nomor Induk Kependudukan

selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT

Solid Bordered Circle

P

Perhatikan tanggal pembuatan surat ​gugatan

jangan sampai tanggal surat gugatan lebih ​dulu dari surat kuasa yang sudah ​ditandatangani oleh Klien

Dalam hal ini PARA PENGGUGAT mengajukan Gugatan WANPRESTASI kepada

  • Nama :
  • Alamat :
  • Pekerjaan:
  • Nomor Induk Kependudukan

selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT

Solid Bordered Circle

4b

Identitas Tergugat

PT XYZ, perusahaan yang tunduk pada hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, ​berdiri berdasarkan Akta Notaris Nomor 10, Tanggal 10 Januari 2007, yang dibuat oleh ​Notaris Eggi Maulana, S.H, selaku Notaris di Sleman yang telah disahkan oleh ​Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor: AHU-​803-440-2007 tertanggal 15 Januari 2007, beralamat di Jalan Mondorakan no. 25, ​Yogyakarta

selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT

Solid Bordered Circle

5

Posita / Fundamentum Petendi

Dengan ini, PENGGUGAT mengajukan gugatan kepada TERGUGAT dengan alasan-​alasan dan dalil-dalil sebagai berikut:

  • Bahwa PENGGUGAT mengajukan gugatan PERBUATAN MELAWAN HUKUM ​kepada TERGUGAT, dikarenakan PARA TERGUGAT telah melanggar ketentuan ​sebagaimana diatur dalam Pasal 1560 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, ​mengenai PARA TERGUGAT tidak membayar harga sewa pada waktu yang telah ​ditentukan. Berikut kami kutip ketentuan Pasal 1560 Kitab Undang Undang Hukum ​Perdata, yakni: Penyewa harus menepati dua kewajiban utama:
    • memakai barang sewa sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sesuai ​dengan tujuan barang itu menurut persetujuan sewa atau jika tidak ada ​persetujuan mengenai hal itu, sesuai dengan tujuan barang itu menurut ​persangkaan menyangkut keadaan;
    • membayar harga sewa pada waktu yang telah ditentukan.

..............

Solid Bordered Circle

P

Saya menyarankan agar menunjuk ​dahulu ketentuan hukum mana yang ​telah dilanggar oleh Pihak Sawan, baru ​kemudian menceritakan kronologi kasus ​secara terinci dan runtut

Dengan ini, PENGGUGAT mengajukan gugatan kepada TERGUGAT dengan alasan-​alasan dan dalil-dalil sebagai berikut:

  • Bahwa PENGGUGAT mengajukan gugatan PERBUATAN MELAWAN HUKUM ​kepada TERGUGAT, dikarenakan PARA TERGUGAT telah melanggar ketentuan ​sebagaimana diatur dalam Pasal 1560 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, ​mengenai PARA TERGUGAT tidak membayar harga sewa pada waktu yang telah ​ditentukan. Berikut kami kutip ketentuan Pasal 1560 Kitab Undang Undang Hukum ​Perdata, yakni: Penyewa harus menepati dua kewajiban utama:
    • memakai barang sewa sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sesuai ​dengan tujuan barang itu menurut persetujuan sewa atau jika tidak ada ​persetujuan mengenai hal itu, sesuai dengan tujuan barang itu menurut ​persangkaan menyangkut keadaan;
    • membayar harga sewa pada waktu yang telah ditentukan.

..............

Saya menyarankan agar menunjuk ​dahulu ketentuan hukum mana yang ​telah dilanggar oleh Pihak Sawan, baru ​kemudian menceritakan kronologi kasus ​secara terinci dan runtut

Solid Bordered Circle

6

Posita / Fundamentum Petendi

  • Bahwa tindakan PARA TERGUGAT dengan tidak melaksanakan kewajibannya, yakni ​Tidak Membayar Harga Sewa, sudah jelaslah melanggar Pasal 1560 Kitab Undang ​Undang Hukum Perdata
  • ................. (uraian kerugian)
  • ................. (uraian Ganti Kerugian)
  • ................. (uraian permintaan Sita Jaminan)
  • ................. (uraian permintaan dwangsom)
  • ................. (uraian permintaan Ongkos Perkara)
  • ................. (uraian permintaan UIVORBAAR BIJ VOORAD)
Solid Bordered Circle

P

Saya menyarankan agar membuat poin ​jembatan, bahwa kita akan memulai ​menjelaskan tentang POSITA, supaya ​terpisah dari fundamentam petendi

Mock-up Shadow of the PinBack Button
Mock-up Shadow of the PinBack Button
  • Bahwa tindakan PARA TERGUGAT dengan tidak melaksanakan kewajibannya, yakni ​Tidak Membayar Harga Sewa, sudah jelaslah melanggar Pasal 1560 Kitab Undang ​Undang Hukum Perdata
  • ................. (uraian kerugian)
  • ................. (uraian Ganti Kerugian)
  • ................. (uraian permintaan Sita Jaminan)
  • ................. (uraian permintaan dwangsom)
  • ................. (uraian permintaan Ongkos Perkara)
  • ................. (uraian permintaan UIVORBAAR BIJ VOORAD)
Solid Bordered Circle

7

Petitum

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, dengan ini kami mohon Kepada Yang ​Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta melalui Bapak/Ibu Majelis Hakim ​Pemeriksa Perkara untuk memanggil Para Pihak agar hadir dipersidangan, kemudian ​memeriksa dan mengadili serta menjatuhkan Putusan yang amarnya antara lain berbunyi

PRIMAIR:

  • Menyatakan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya
  • Menyatakan bahwa (hubungan hukum yang mana?)adalah Sah menurut hukum.
  • Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan cedera janji/Wanprestasi
  • Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Ganti Kerugian .............................
  • Menghukum Para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) .....................
  • Menyatakan sah dan berharga dan Sita Jaminan yang dimohonkan
  • Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada Banding, ​Kasasi, ataupun Verzet
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara

SUBSIDAIR

Bahwa bilamana Pengadilan Negeri Yogyakarta mempunyai pendapat dan atau ​pandangan lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (EX AQUO ET ​BONO).

Solid Bordered Circle

P

Saya menyarankan agar memeriksa ​kembali poin petitum pada poin posita ​agar gugatan tidak obscuur libel karnya ​Posita dan Petitum tidak sinkron

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, dengan ini kami mohon Kepada Yang ​Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta melalui Bapak/Ibu Majelis Hakim ​Pemeriksa Perkara untuk memanggil Para Pihak agar hadir dipersidangan, kemudian ​memeriksa dan mengadili serta menjatuhkan Putusan yang amarnya antara lain berbunyi

PRIMAIR:

  • Menyatakan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya
  • Menyatakan bahwa (hubungan hukum yang mana?)adalah Sah menurut hukum.
  • Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan cedera janji/Wanprestasi
  • Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Ganti Kerugian .............................
  • Menghukum Para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) .....................
  • Menyatakan sah dan berharga dan Sita Jaminan yang dimohonkan
  • Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada Banding, ​Kasasi, ataupun Verzet
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara

SUBSIDAIR

Bahwa bilamana Pengadilan Negeri Yogyakarta mempunyai pendapat dan atau ​pandangan lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (EX AQUO ET ​BONO).

Solid Bordered Circle

8

Penutup

Demikian kami sampaikan gugatan kami atas perhatian Bapak Ketua Pengadilan Negeri ​Yogyakarta beserta Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Pengadilan Negeri Kota ​Yogyakarta kami ucapkan terimakasih.

Hormat Kami,

PARA PENGGUGAT / Kuasa Hukum Para Penggugat




ALPAN SYAHRIZAL, S.H., M.H.


R. FENDY DWI NUGROHO SURYODELI SAPUTRA, S.H.,M.AP.

Solid Bordered Circle

P

Jangan lupa surat gugatan agar ​ditandatangani

Surat gugatan tidak perlu ditempel ​meterai

Black Instagram Logo
White Facebook Logo Social Media Icon
linkedin
Maps
Green Phone Icon
mail envelope

© 2024 Firma Hukum Goestopo & Rekan. All rights reserved

“Tidak ada perkara besar atau perkara ​kecil, semuanya sama.

Sekecil-kecilnya perkara perdata, itu ​berhubungan dengan kekayaan ​seseorang.

Sekecil-kecilnya perkara pidana, itu ​berhubungan dengan kemerdekaan ​seseorang.”

Adnan Buyung Nasution

1934 – 2015

Advokat Pejuang & aktivis