Pastikan TUJUAN
PERKARA PERDATA
anda,
pahami sejak saat ini, bahwa pola keberhasilan perkara perdata adalah seoptimal mungkin, kita harus bisa meyakinkan Hakim bahwa dalil kitalah yang benar, karena Hakim-lah yang berhak memutus perkara.
1
2
6
7
4
5
9
10
3
8
Penggugat
Format
Surat Gugatan
1
Kepala Surat
Yogyakarta, 18 Januari 2024
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta
Jl. Kapas No.10, Semaki, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
Di Kota Yogyakarta
Perihal:
Gugatan Wanprestasi
P
Perhatikan tanggal pembuatan surat gugatan
jangan sampai tanggal surat gugatan lebih dulu dari surat kuasa yang sudah ditandatangani oleh Klien
2
P
2
Identitas Kuasa Hukum & Surat Kuasa
Dengan Hormat,
Kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Kesemuanya adalah Advokat dan Konsultan Hukum, yang berkantor di Firma Hukum GOESTOPO & REKAN yang beralamat di Jalan Jlagran Lor Nomor 15, Pringgokusuman, Gedongtengen, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55272, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 November 2020, bertindak untuk dan atas nama
P
Perhatikan tanggal pembuatan surat gugatan
jangan sampai tanggal surat gugatan lebih dulu dari surat kuasa yang sudah ditandatangani oleh Klien
3a
Identitas Penggugat adalah Pemberi Kuasa
selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
P
Untuk Individu, bukti utama adalah Kartu Tanda Penduduk & Kartu Keluarga, bukti lainnya bisa merupakan Surat Keterangan Domisili, dari pemerintah setempat
Untuk Badan Usaha atau Badan HukumBukti utama adalah Akta Pendirian beserta SK KEMENKUMHAM, baik CV atau PT, atau Yayasan, atau Koperasi,ditambah Kartu Tanda Penduduk, Direktur Utama atau Ketua Badan Usaha atau Badan Hukumuntuk hal-hal tertentu, biasanya masih ditanyakan mengenai Izin Usaha oleh Hakim pemeriksa perkara,
saat ini untuk mendapatkan Akta perusahaan bisa diakses ke AHU/Cek Perseroan
3b
Identitas Penggugat adalah Pemberi Kuasa
PT ABC, beralamat di Jalan Jayakarta Nomor 51, Jakarta Pusat 14130, dalam hal ini diwakili oleh Ardy Nugraha, S.E., dalam jabatannya sebagai Direktur Utama, sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pendirian No 12, tertanggal 28 Agustus 1988, dibuat oleh Notaris Rafi Suseno, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Utara, sebagaimana disebutkan dalam SK. Kemenkumham No. AHU 08-23-22-5678, tertanggal 30 Agustus 1988
selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
Untuk Badan Usaha atau Badan HukumBukti utama adalah Akta Pendirian beserta SK KEMENKUMHAM, baik CV atau PT, atau Yayasan, atau Koperasi,ditambah Kartu Tanda Penduduk, Direktur Utama atau Ketua Badan Usaha atau Badan Hukumuntuk hal-hal tertentu, biasanya masih ditanyakan mengenai Izin Usaha oleh Hakim pemeriksa perkara,
saat ini untuk mendapatkan Akta perusahaan bisa diakses ke AHU/Cek Perseroan
4a
Identitas Tergugat
Dalam hal ini PARA PENGGUGAT mengajukan Gugatan WANPRESTASI kepada
selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT
P
Perhatikan tanggal pembuatan surat gugatan
jangan sampai tanggal surat gugatan lebih dulu dari surat kuasa yang sudah ditandatangani oleh Klien
Dalam hal ini PARA PENGGUGAT mengajukan Gugatan WANPRESTASI kepada
selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT
4b
Identitas Tergugat
PT XYZ, perusahaan yang tunduk pada hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdiri berdasarkan Akta Notaris Nomor 10, Tanggal 10 Januari 2007, yang dibuat oleh Notaris Eggi Maulana, S.H, selaku Notaris di Sleman yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor: AHU-803-440-2007 tertanggal 15 Januari 2007, beralamat di Jalan Mondorakan no. 25, Yogyakarta
selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT
5
Posita / Fundamentum Petendi
Dengan ini, PENGGUGAT mengajukan gugatan kepada TERGUGAT dengan alasan-alasan dan dalil-dalil sebagai berikut:
..............
P
Saya menyarankan agar menunjuk dahulu ketentuan hukum mana yang telah dilanggar oleh Pihak Sawan, baru kemudian menceritakan kronologi kasus secara terinci dan runtut
Dengan ini, PENGGUGAT mengajukan gugatan kepada TERGUGAT dengan alasan-alasan dan dalil-dalil sebagai berikut:
..............
Saya menyarankan agar menunjuk dahulu ketentuan hukum mana yang telah dilanggar oleh Pihak Sawan, baru kemudian menceritakan kronologi kasus secara terinci dan runtut
6
Posita / Fundamentum Petendi
P
Saya menyarankan agar membuat poin jembatan, bahwa kita akan memulai menjelaskan tentang POSITA, supaya terpisah dari fundamentam petendi
7
Petitum
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, dengan ini kami mohon Kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta melalui Bapak/Ibu Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk memanggil Para Pihak agar hadir dipersidangan, kemudian memeriksa dan mengadili serta menjatuhkan Putusan yang amarnya antara lain berbunyi
PRIMAIR:
SUBSIDAIR
Bahwa bilamana Pengadilan Negeri Yogyakarta mempunyai pendapat dan atau pandangan lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (EX AQUO ET BONO).
P
Saya menyarankan agar memeriksa kembali poin petitum pada poin posita agar gugatan tidak obscuur libel karnya Posita dan Petitum tidak sinkron
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, dengan ini kami mohon Kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta melalui Bapak/Ibu Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk memanggil Para Pihak agar hadir dipersidangan, kemudian memeriksa dan mengadili serta menjatuhkan Putusan yang amarnya antara lain berbunyi
PRIMAIR:
SUBSIDAIR
Bahwa bilamana Pengadilan Negeri Yogyakarta mempunyai pendapat dan atau pandangan lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (EX AQUO ET BONO).
8
Penutup
Demikian kami sampaikan gugatan kami atas perhatian Bapak Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta beserta Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta kami ucapkan terimakasih.
Hormat Kami,
PARA PENGGUGAT / Kuasa Hukum Para Penggugat
ALPAN SYAHRIZAL, S.H., M.H.
R. FENDY DWI NUGROHO SURYODELI SAPUTRA, S.H.,M.AP.
P
Jangan lupa surat gugatan agar ditandatangani
Surat gugatan tidak perlu ditempel meterai
© 2024 Firma Hukum Goestopo & Rekan. All rights reserved
“Tidak ada perkara besar atau perkara kecil, semuanya sama.
Sekecil-kecilnya perkara perdata, itu berhubungan dengan kekayaan seseorang.
Sekecil-kecilnya perkara pidana, itu berhubungan dengan kemerdekaan seseorang.”
Adnan Buyung Nasution
1934 – 2015
Advokat Pejuang & aktivis