Gugatan ke Perusahaan
Secara khusus, kami menyampaikan mengenai Gugatan ke perusahaan, terutama mengenai penentuan, siapa yang di gugat? Direkturnya atau Komisarisnya? atau cukup PT nya saja?
Gugatan kepada Perseroan cukup dialamatkan kepada PT nya sesuai dengan Putusan MA No. 436 K/Sip/197, apabila PT melakukan wanprestasi, yang harus dituntut adalah PT jo Putusan MA no. 480 K/Sip/1973, oleh karena persil tanah yang diperkarakan tercatat atas nama PT Gunung Mas, maka yang harus ditarik sebagai tergugat adalah PT yang bersangkutan.
Kantor cabang dari Perseroan Terbatas, sepanjang kantor cabang tersebut didirikan dengan AKta Cabang, maka dapat digugat, sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 558K/Pdt/1984 tanggal 26 September 1985, Putusan Mahkamah Agung Nomor3562 K/Pdt/1984 tanggal 18 Desember 1985, Putusan Mahkamah Agung Nomor 779 K/Pdt/1992 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2678K/PDT/1992 tanggal 27 Oktober 1994 yang menyatakan: Kantor Cabang suatu Bank adalah perpanjangan tangan dari kantor pusat, oleh karenanya dapat digugat dan menggugat.
untuk melakukan pengecekan keberadaan PT, kita bisa masuk ke dalam SISTEM AHU yakni ahu.go.id untuk melakukan pengecekan profil perusahaan, melalui registrasi dan pembayaran sehingga dokumen yang diterima adalah resmi dari pemerintah.