Format Surat Gugatan
1. Kepala Surat
Yogyakarta, 18 Januari 2024
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta
Jl. Kapas No.10, Semaki, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
Di Kota Yogyakarta
Perihal:
Gugatan Wanprestasi
(Perhatikan tanggal pembuatan surat gugatan, jangan sampai tanggal surat gugatan lebih dulu dari surat kuasa yang sudah ditandatangani oleh Klien)
2. Identitas Kuasa Hukum & Surat Kuasa
Dengan Hormat,
Kami yang bertanda tangan dibawah ini:
- ALPAN SYAHRIZAL, S.H., M.H.
- DANIEL MARDI UTOMO, S.H.
Kesemuanya adalah Advokat dan Konsultan Hukum, yang berkantor di Firma Hukum GOESTOPO & REKAN yang beralamat di Jalan Jlagran Lor Nomor 15, Pringgokusuman, Gedongtengen, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55272, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 November 2020, bertindak untuk dan atas nama
(Perhatikan tanggal pembuatan surat gugatan, jangan sampai tanggal surat gugatan lebih dulu dari surat kuasa yang sudah ditandatangani oleh Klien)
3a. Identitas Penggugat adalah Pemberi Kuasa
- Nama :
- Alamat :
- Pekerjaan:
- Nomor Induk Kependudukan
selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
3b. Identitas Penggugat adalah Pemberi Kuasa
PT ABC, beralamat di Jalan Jayakarta Nomor 51, Jakarta Pusat 14130, dalam hal ini diwakili oleh Ardy Nugraha, S.E., dalam jabatannya sebagai Direktur Utama, sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pendirian No 12, tertanggal 28 Agustus 1988, dibuat oleh Notaris Rafi Suseno, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Utara, sebagaimana disebutkan dalam SK. Kemenkumham No. AHU 08-23-22-5678, tertanggal 30 Agustus 1988 selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
(Untuk Individu, bukti utama adalah Kartu Tanda Penduduk & Kartu Keluarga, bukti lainnya bisa merupakan Surat Keterangan Domisili, dari pemerintah setempat)
(Untuk Badan Usaha atau Badan HukumBukti utama adalah Akta Pendirian beserta SK KEMENKUMHAM, baik CV atau PT, atau Yayasan, atau Koperasi,ditambah Kartu Tanda Penduduk, Direktur Utama atau Ketua Badan Usaha atau Badan Hukumuntuk hal-hal tertentu, biasanya masih ditanyakan mengenai Izin Usaha oleh Hakim pemeriksa perkara, saat ini untuk mendapatkan Akta perusahaan bisa diakses ke AHU/Cek Perseroan)
4a. Identitas Tergugat
Dalam hal ini PARA PENGGUGAT mengajukan Gugatan WANPRESTASI kepada
- Nama :
- Alamat :
- Pekerjaan:
- Nomor Induk Kependudukan
selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT
4b. Identitas Tergugat
PT XYZ, perusahaan yang tunduk pada hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdiri berdasarkan Akta Notaris Nomor 10, Tanggal 10 Januari 2007, yang dibuat oleh Notaris Eggi Maulana, S.H, selaku Notaris di Sleman yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor: AHU-803-440-2007 tertanggal 15 Januari 2007, beralamat di Jalan Mondorakan no. 25, Yogyakarta selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT
(Perhatikan tanggal pembuatan surat gugatan, jangan sampai tanggal surat gugatan lebih dulu dari surat kuasa yang sudah ditandatangani oleh Klien)
5. Fundamentum Petendi
Dengan ini, PENGGUGAT mengajukan gugatan kepada TERGUGAT dengan alasan-alasan dan dalil-dalil sebagai berikut:
- Bahwa PENGGUGAT mengajukan gugatan PERBUATAN MELAWAN HUKUM kepada TERGUGAT, dikarenakan PARA TERGUGAT telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1560 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, mengenai PARA TERGUGAT tidak membayar harga sewa pada waktu yang telah ditentukan. Berikut kami kutip ketentuan Pasal 1560 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, yakni: Penyewa harus menepati dua kewajiban utama:
- memakai barang sewa sebagai seorang kepala rumah tangga yang baik, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persetujuan sewa atau jika tidak ada persetujuan mengenai hal itu, sesuai dengan tujuan barang itu menurut persangkaan menyangkut keadaan;
- membayar harga sewa pada waktu yang telah ditentukan.
..............
(Saya menyarankan agar menunjuk dahulu ketentuan hukum mana yang telah dilanggar oleh Pihak Sawan, baru kemudian menceritakan kronologi kasus secara terinci dan runtut)
6. Posita
- Bahwa tindakan PARA TERGUGAT dengan tidak melaksanakan kewajibannya, yakni Tidak Membayar Harga Sewa, sudah jelaslah melanggar Pasal 1560 Kitab Undang Undang Hukum Perdata
- ................. (uraian kerugian)
- ................. (uraian Ganti Kerugian)
- ................. (uraian permintaan Sita Jaminan)
- ................. (uraian permintaan dwangsom)
- ................. (uraian permintaan Ongkos Perkara)
- ................. (uraian permintaan UIVORBAAR BIJ VOORAD)
(Saya menyarankan agar membuat poin jembatan, bahwa kita akan memulai menjelaskan tentang POSITA, supaya terpisah dari fundamentam petendi)
7. Petitum
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, dengan ini kami mohon Kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta melalui Bapak/Ibu Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk memanggil Para Pihak agar hadir dipersidangan, kemudian memeriksa dan mengadili serta menjatuhkan Putusan yang amarnya antara lain berbunyi PRIMAIR:
- Menyatakan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan bahwa (hubungan hukum yang mana?)adalah Sah menurut hukum.
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan cedera janji/Wanprestasi
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Ganti Kerugian .............................
- Menghukum Para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) .....................
- Menyatakan sah dan berharga dan Sita Jaminan yang dimohonkan
- Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada Banding, Kasasi, ataupun Verzet
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara
SUBSIDAIR
Bahwa bilamana Pengadilan Negeri Yogyakarta mempunyai pendapat dan atau pandangan lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (EX AQUO ET BONO).
(Saya menyarankan agar memeriksa kembali poin petitum pada poin posita agar gugatan tidak obscuur libel karnya Posita dan Petitum tidak sinkron)
8. Penutup
Demikian kami sampaikan gugatan kami atas perhatian Bapak Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta beserta Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta kami ucapkan terimakasih.
Hormat Kami,
PARA PENGGUGAT / Kuasa Hukum Para Penggugat
ALPAN SYAHRIZAL, S.H., M.H.
R. FENDY DWI NUGROHO SURYODELI SAPUTRA, S.H.,M.AP.
(Jangan lupa surat gugatan agar ditandatangani Surat gugatan tidak perlu ditempel meterai)
Pelajari Juga