Pihak dalam Gugatan

Modul 25

Pihak dalam Gugatan

  1. Penggugat adalah orang/pihak yang “merasa” bahwa haknya dilanggar dan menarik orang yang “dirasa” melanggar haknya tersebut sebagai tergugat dalam suatu perkara ke depan hakim. Penggugat mengajukan gugatan terhadap tergugat mengenai permasalahan tersebut,
  2. Tergugat adalah orang/pihak yang “dianggap” telah merugikan hak orang atau pihak lain (penggugat). Jika lebih dari satu, maka disebut sebagai Tergugat I, Tergugat II, dst. Derajat perbuatan dan pertanggungjawaban di antara para tergugat tidak terlalu jauh perbedaannya. 
  3. Turut Tergugat adalah orang/pihak yang tidak menguasai barang sengketa/tidak berkewajiban untuk melakukan sesuatu, tetapi hanya demi lengkapnya suatu gugatan harus diikutsertakan. Pada petitum hanya sekedar dimohonkan agar tunduk dan taat terhadap putusan hakim.
  • Penentuan tergugat ataupun turut tergugat, tetap harus memerhatikan asas-asas hukum. 
  • terkait Pihak dalam Gugatan, agar dibaca kembali buku M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta, Sinar Grafika, 2005. pada halaman 111 - 136.