Intervensi adalah masuknya pihak ketiga kedalam perkara yang sedang berjalan, pihak ketiga tersebut adalah pihak yang berkepentingan untuk melibatkan diri dalam perkara yang sedang berjalan itu.
- Tussenkomst adalah masuknya pihak ketiga atas kemauan sendiri kedalam pekara yang sedang berjalan, pihak ketiga ini tidak memihak kepada salah satu pihak tetapi ia hanya memperjuangkan kepentingannya sendiri.
- Voeging adalah masuknya pihak ketiga dalam gugatan untuk menggabungkan diri dan membantu kepada salah satu pihak, apakah penggugat ataukah tergugat.
- Vrijwaring (Ditarik sebagai penjamin), ikut sertanya pihak ketiga dalam pemeriksaan sengketa perdata karena ditarik oleh salah satu pihak untuk ikut menanggungnya.
Dasar Hukum Intervensi: Pasal 279 – 282 Rv
- Permohonan Intervensi ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang memeriksa perkara pokoknya (bukan ketua majelis pemeriksa perkara) disertai dengan alasan-alasannya. Permohonan Intervensi hanya dapat diajukan sebelum tahap pembuktian.
- Majelis Hakim pemeriksa perkara akan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menanggapi. Kemudian Majelis Hakim akan memutuskan apakah mengabulkan permohonan intervensi tersebut atau menolaknya dalam putusan sela.
- Apabila Majelis Hakim mengabulkan gugatan intervensi tersebut, maka putusan tersebut merupakan putusan sela, yang dicatat dalam Berita Acara, dan selanjutnya pemeriksaan perkara diteruskan dengan menggabung gugatan intervensi ke dalam perkara pokok. Putusan wajib memuat kedudukan pihak ketiga tersebut.
- Apabila permohonan intervensi ditolak, maka putusan tersebut merupakan putusan akhir yang dapat dimohonkan banding, tetapi pengirimannya ke pengadilan tinggi harus bersama-sama dengan putusan perkara pokoknya. Apabila perkara pokok tidak diajukan banding, maka dengan sendirinya perkara intervensinya juga tidak dapat diteruskan dan yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan tersendiri.
Ketentuan mengenai INTERVENSI sebagaimana diatur KMA Nomor: 363 /KMA/SK/XJJ/2022 Tentang PETUNJUK TEKNIS ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PERDATA,PERDATA AGAMA, DAN TATA USAHA NEGARA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK
- Pihak ketiga yang mengajukan gugatan intervensi wajib memenuhi persyaratan sebagai pengguna terdaftar dan/atau pengguna lain.
- Penggugat intervensi mengajukan gugatan intervensi melalui Meja e-Court.
- embuktian dengan acara pemeriksaan keterangan saksi dan/ atau ahli dapat dilaksanakan secara jarak jauh melalui media komunikasi audio visual sehingga semua pihak saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam persidangan.
- Petugas Meja e-Court mendaftarkan perkara gugatan intervensi melalui akun yang sudah disiapkan.
- Petugas Meja e-Court mengunggah gugatan intervensi dan surat kuasa (jika ada) ke dalam SIP.
- Pemeriksaan gugatan intervensi dilakukan secara elektronik sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
- Gugatan intervensi dan jawaban para pihak terhadap gugatan intervensi disampaikan kepada para pihak secara elektronik.
- Hakim/Majelis Hakim mengeluarkan penetapan untuk menerima atau menolak penggugat intervensi sebagai pihak dalam perkara tersebut. Terhadap penetapan ini tidak ada upaya hukum, kecuali sengketa tata usaha negara. Dalam hal penggugat intervensi ditolak sebagai pihak dalam perkara tersebut, akses penggugat intervensi terhadap perkara tersebut ditutup.
- Penarikan pihak ketiga atas permohonan salah satu pihak dituangkan melalui penetapan Hakim/Majelis Hakim dengan mengikuti prosedur secara elektronik.