Berkorelasi dengan adanya Eksepsi dari Tergugat,
terutama terkait dengan Kompetensi Abolut ataupun Kompetensi Relatif dari Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara
Tujuan putusan sela adalah untuk mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara yang akan atau sedang dilakukan.
Hakim dapat mengambil atau menjatuhkan putusan yang bukan putusan akhir yang dijatuhkan pada saat proses pemeriksaan berlangsung.
Namun, perlu diperhatikan bahwa putusan sela tidak dapat berdiri sendiri, melainkan merupakan satu kesatuan dengan putusan akhir mengenai pokok perkara
Putusan Sela terhadap eksepsi kompetensi, dijatuhkan sebelum pemeriksaan pokok perkara, biasanya setelah duplik, sebelum pembuktian, apabila eksepsi ditolak, maka sidang dilanjutkan dengan pembuktian, apabila eksepsi diterima maka hakim wajib menjatuhkan putusan akhir (ps.9(2) UU No.20/1974
Upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap Putusan Sela ini adalah, apabila putusan sela ini merupakan Putusan Akhir maka bisa dilakukan Upaya Hukum Banding, namun apabila Putusan Sela ini tidak mengabulkan eksepsi, maka tidak dapat di Banding tersendiri, wajib bersama-sama dengan pokok perkara yang dituangkan dalam Putusan Akhir
Pelajari juga