Ongkos Perkara

Modul 02 B

Registrasi Surat Kuasa & Surat Gugatan

  1. Surat Kuasa dan Surat Gugatan wajib didaftarkan ke Pengadilan Negeri yang dituju
  2. Surat Kuasa, beserta Kartu Advokat dan Berita Acara Sumpah

    Surat Kuasa diperiksa mengenai tujuan surat yakni “dialamatkan kepada Ketua Pengadilan Negeri”

  3. Pembayaran Panjar Biaya Perkara
  4. Mendapatkan Nomor Perkara

E - Court

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik

E-COURT merupakan layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online, pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan persidangan yang dilakukan secara elektronik.

Tahapan e-Court:

  • Pendaftaran akun pengguna : Advokat selaku pengguna terdaftar dapat beracara di seluruh pengadilan (yang sudah aktif).
  • e-Filling : Pendaftaran perkara online di pengadilan untuk kemudian oleh petugas pengadilan ditautkan kepada akun advokat pengguna.
  • e-Payment : Pembayaran panjar biaya perkara online. Akan adanya penaksiran panjar biaya (e-skum) yang secara otomatis akan didapatkan pendaftar dengan nomor pembayaran (virtual account) dalam jangka waktu 1x24 jam. Setelah pembayaran maka pengadilan akan memberikan nomor perkara pada hari kerja dan jam kerja. Aplikasi e-Court pun akan memberikan notifikasi/pemberitahuan terkait hal tersebut.
  • e-Summons : pemanggilan pihak secara online disampaikan melalui email para pihak serta informasi panggilan dapat dilihat di e-Court.
  • e-Litigation : persidangan secara online, khusus terkait pengiriman dokumen persidangan seperti jawaban, replik, duplik, jawaban, dan kesimpulan secara elektronik.
  • Putusan : e-Court memuat informasi putusan, yaitu tanggal putusan, amar putusan, tanggal minutasi, dan salinan putusan elektronik.

KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 363 /KMA/SK/XJJ/2022

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PERDATA,PERDATA AGAMA, DAN TATA USAHA NEGARA

DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK

mendaftarkan perkara secara elektronik melalui Aplikasi e-Court dengan tahapan sebagai berikut:

  • memilih pengadilan yang berwenang;
  • mengunggah surat kuasa khusus;
  • mendapatkan nomor pendaftaran daring (bukan nomor perkara);
  • menginput data pihak dengan menyertakan domisili
  • elektronik prinsipal yang diwakilinya; menginput domisili elektronik pihak tergugat
  • dokumen gugatan/permohonan;
  • perhitungan taksiran panjar biaya perkara (e-SKUM); dan
  • melakukan pembayaran secara elektronik.

Aplikasi e-Court menyediakan penghitungan panjar perkara secara otomatis dan mengeluarkan e-SKUM.

Panjar biaya perkara terdiri atas:

  • Biaya pendaftaran
  • PNBP surat kuasa dan panggilan penggugat ataupun tergugat;
  • alat tulis kantor;
  • biaya penggandaan gugatan untuk para tergugat;
  • panggilan tergugat x 5 (mediasi x 2 dan panggilan sidang x 3), khusus untuk perkara cerai talak panggilan x 6, peradilan tata usaha negara panggilan penggugat x 2 dan tergugat x 3;
  • meterai; dan
  • redaksi.

Khusus perkara prodeo, penggugat wajib mengunggah permohonan dan bukti ketidakmampuan secara ekonomi.

Dalam hal penggugat/pemohon telah tercatat pada sistem informasi data penduduk tidak mampu, dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 6 tidak diperlukan.

Pengguna terdaftar dan pengguna lain membayar panjar, biaya perkara sesuai dengan e-SKUM ke rekening pengadilan pada bank melalui e-Payment setelah mendapat verifikasi dari pengadilan dengan tahapan sebagai berikut:

  • memperoleh taksiran panjar biaya perkara (e-SKUM) yang disertai kode akun virtual e-Payment;
  • melakukan pembayaran sesuai dengan taksiran panjar
  • biaya perkara (e-SKUM);
  • menunggu konfirmasi otomatis dari sistem serta melakukan pengecekan pembayaran secara otomatis atau konfirmasi pembayaran secara manual dengan mengunggah bukti pembayaran ke dalam Aplikasi e- Court; dan setelah mendapatkan konfirmasi dari sistem, pengguna terdaftar dan pengguna lain akan mendapatkan nomor perkara setelah diregister dalam SIPP.

Pengguna terdaftar dan pengguna lain melakukan penambahan panjar biaya perkara secara elektronik.

Pengguna terdaftar dan pengguna lain mendapatkan notifikasi secara elektronik atas sisa panjar biaya perkara setelah jurnal keuangan SIPP ditutup.

Biaya pengembalian sisa panjar biaya perkara secara elektronik dibebankan kepada pemohon/penggugat.