Registrasi Surat Kuasa & Surat Gugatan

Modul 02 A

REGISTRASI SURAT KUASA DAN SURAT GUGATAN

Berikut merupakan proses yang akan ditempuh saat registrasi Surat Kuasa dan Surat Gugatan:

1.      Surat Kuasa dan Surat Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri yang dituju, sebagaimana disebutkan dalam Surat Gugatan.

2.      Surat Kuasa, Kartu Advokat, dan Berita Acara Sumpah Advokat wajib dilampirkan.

3.      Surat Kuasa diperiksa mengenai tujuan surat, yakni wajib dituliskan “kepada Ketua Pengadilan Negeri”.

4.      Penggugat melakukan pembayaran panjar biaya perkara yang nominalnya ditentukan oleh Pengadilan Negeri.

5.      Nomor Perkara terbit.