REGISTRASI SURAT KUASA DAN SURAT GUGATAN
Berikut
merupakan proses yang akan ditempuh saat registrasi Surat Kuasa dan Surat
Gugatan:
1.
Surat
Kuasa dan Surat Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri yang dituju,
sebagaimana disebutkan dalam Surat Gugatan.
2.
Surat
Kuasa, Kartu Advokat, dan Berita Acara Sumpah Advokat wajib dilampirkan.
3.
Surat
Kuasa diperiksa mengenai tujuan surat, yakni wajib dituliskan “kepada Ketua
Pengadilan Negeri”.
4.
Penggugat
melakukan pembayaran panjar biaya perkara yang nominalnya ditentukan oleh
Pengadilan Negeri.
5.
Nomor
Perkara terbit.