Panggilan Sidang Pertama Pemeriksaan Para Pihak & Kuasanya

Modul 04 A

PANGGILAN SIDANG PERTAMA : PEMERIKSAAN PARA PIHAK DAN KUASANYA

Panggilan Sidang yang dimaksud adalah pemanggilan yang sah dan patut oleh Pengadilan kepada Para Pihak yang berperkara, baik Penggugat, Tergugat, maupun Turut Tergugat. Para Pihak yang dipanggil wajib memenuhi panggilan siding tersebut dengan hadir dan menghadap kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara.

Ketidakhadiran Penggugat pada Panggilan Sidang Pertama setelah dipanggil secara sah sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut tapi tetap tidak hadir, maka konsekuensinya adalah dinyatakan Putusan Gugatan Gugur (Pasal 124 HIR Pasal 77 Rv).

Ketidakhadiran Tergugat pada Panggilan Sidang Pertama setelah dipanggil secara sah sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut tapi tetap tidak hadir, maka konsekuensinya adalah Putusan Verstek (Pasal 125 ayat (1) HIR Pasal 78 Rv). Bentuk hukuman yang dikenakan kepada Tergugat dapat berupa dianggap mengakui dalil gugatan Penggugat berdasarkan Pasal 174 HIR dan Pasal 192 KUH Perdata. Atas dasar anggapan pengakuan tersebut, gugatan Penggugat dikabulkan kecuali apabila gugatan tersebut tanpa hak atau tanpa dasar hukum. Putusan Verstek diatur dalam Pasal 125 – 129 HIR Pasal 149 – 153 RBG. Tergugat yang dijatuhi Putusan Verstek masih diberi hak untuk mengajukan perlawanan atau verzet dan hal itu dapat diajukan dalam rentang waktu 14 (empat belas) hari dari tanggal pemberitahuan Putusan Verstek kepada Tergugat. 

A.      PANGGILAN SIDANG

Panggilan Sidang sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik, yakni sebagai berikut:

  1. Panggilan untuk Penggugat/Kuasa dilaksanakan secara elektronik.
  2. Panggilan bagi Tergugat yang domisili elektroniknya tlah dicantumkan dalam Gugatan dilaksanakan secara elektronik.
  3. Apabila Tergugat atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada poin 2 tidak hadir, maka pemanggilan selanjutnya dilakukan melalui Surat Tercatat.
  4. Panggilan bagi Tergugat yang tidak memiliki domisili elektronik dilakukan melalui Surat Tercatat.
  5. Bagi Tergugat yang sejak awal tidak diketahui alamatnya, maka panggilan dilaksankana melalui panggilan umum dengan cara mengumumkannya melalui situs web pengadilan dan papan pengumuman pengadilan, dan/atau papan pengumuman pemerintah daerah, atau media masa cetak/elektronik. Panggilan elektronik tidak dikenai biaya.

B.      PEMERIKSAAN PARA PIHAK DAN KUASANYA

Pemeriksaan para pihak dan kuasanya sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik, yakni sebagai berikut:

  1. Hakim/Ketua Majelis menetapkan jadwal siding dan acara sidang pertama.
  2. Sidang dilaksanakan di ruang sidang pengadilan sesuai dengan tanggal dan jam kerja yang telah ditetapkan.
  3. Hakim/Ketua Majelis membuka siding.
  4. Pengguna terdaftar dan pengguna lain menyerahkan asli Surat Kuasa dan asli Surat Gugatan/Permohonan.
  5. Khusus untuk perkara dengan pembebasan biaya perkara, Penggugat/Pemohon menyerahkan asli Surat Permohonan Pembebasan Biaya Perkara disertai dengan asli bukti ketidakmampuan secara ekonomi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Majelis Hakim meneliti kesesuaian antara dokumen asli dengan dokumen elektronik dalam SIP.
  7. Apabila Kuasa Penggugat tidak dapat menunjukkan asli Surat Kuasa atau terjadi perbedaan antara dokumen Surat Kuasa yang diunggah ke SIP dengan asli dokumen Surat Kuasa yang diperlihatkan di persidangan, maka proses persidangan tidak dapat dilanjutkan.
  8. Apabila terjadi perbedaan antara dokumen Surat Gugatan/Permohonan yang diunggah ke SIP dengan dokumen asli yang diperlihatkan Surat Gugatan/Permohonan di persidangan, maka Penggugat/Pemohon mengunggah kembali dokumen perubahan.
  9. Dalam hal terjadi perbedaan dokumen Surat Permohonan Pembebasan Biaya Perkara dan/atau bukti ketidakmampuan secara ekonomi yang diunggah ke dalam SIP dengan dokumen asli yang diperlihatkan di persidangan, maka Hakim/Ketua Majhelis melaporkannya kepada Ketua Pengadilan.

C.     PERSETUJUAN PARA PIHAK MENGGUNAKAN E-COURT

Persetujuan Para Pihak untuk menggunakan e-court sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik, yakni sebagai berikut:

  1. Hakim/Ketua Majelis meminta persetujuan persidangan secara elektronik kepada Tergugat, kecuali Tergugat diwakili oleh Advokat atau dalam Perkara Tata Usaha Negara.
  2. Persetujuan sebagaimana dimaksud di atas dituangkan dalam Berita Acara Sidang.
  3. Dalam hal terdapat Tergugat/Turut Tergugat yang tidak menyetujui sidang secara elektronik, persidangan elektronik dilangsungkan bagi pihak yang menyetujui.
  4. Bagi Tergugat/Turut Tergugat yang tidak menyetujui, maka menyerahkan Jawaban, Duplik, dan Kesimpulan kepada Panitera siding melalui PTSP paling lambat sebelum jadwal sidang untuk diunggah ke dalam SIP.