Format Surat Kuasa Tergugat

Modul 30

Format Surat Kuasa Tergugat

1a. Identitas Pemberi Kuasa

Yang bertandatangan dibawah ini:

  • Nama :
  • Alamat :
  • Pekerjaan:
  • Nomor Induk Kependudukan

selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA

(Untuk Individu, bukti utama adalah Kartu Tanda Penduduk & Kartu Keluarga, bukti lainnya bisa merupakan Surat Keterangan Domisili, dari pemerintah setempat)

1b. Identitas Pemberi Kuasa

Yang bertandatangan dibawah ini:

PT ABC, beralamat di Jalan Jayakarta Nomor 51, Jakarta Pusat 14130, dalam hal ini diwakili oleh Ardy Nugraha, S.E., dalam jabatannya sebagai Direktur Utama, sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pendirian No 12, tertanggal 28 Agustus 1988, dibuat oleh Notaris Rafi Suseno, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Utara, sebagaimana disebutkan dalam SK. Kemenkumham No. AHU 08-23-22-5678, tertanggal 30 Agustus 1988 selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA

(Untuk Badan Usaha atau Badan HukumBukti utama adalah Akta Pendirian beserta SK KEMENKUMHAM, baik CV atau PT, atau Yayasan, atau Koperasi,ditambah Kartu Tanda Penduduk, Direktur Utama atau Ketua Badan Usaha atau Badan Hukumuntuk hal-hal tertentu, biasanya masih ditanyakan mengenai Izin Usaha oleh Hakim pemeriksa perkara, saat ini untuk mendapatkan Akta perusahaan bisa diakses ke AHU/Cek Perseroan)

2. Penunjukkan domisili hukum dan Kuasa Hukum

Dengan ini menunjuk domisili hukum kepada kuasanya yang tersebut di bawah ini dan memberi kuasa kepada ALPAN SYAHRIZAL, S.H., M.H & DANIEL MARDI UTOMO, S.H.

Advokat dan Konsultan Hukum, berkantor di Firma Hukum BLIBLI & Rekan, beralamat di Jalan Jatimoro Nomor 15, Pringgokusuman, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA

Bertindak, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri

3. Isi Surat Kuasa Khusus

----------------------------------------KHUSUS--------------------------------------

Untuk mewakili pemberi kuasa sebagai Tergugat pada sengketa perdata sebagaimana Register Perkara Perdata Nomor : ______________PN.SLMN., di Pengadilan Negeri Yogyakarta

Kuasa diberi hak untuk; membuat, menandatangani, serta menyerahkan segala surat dan alat bukti apapun termasuk mengajukan jawaban, eksepsi, gugat rekonpensi; jawab jinawab, menghadap dan berbicara dimuka pengadilan dimana perkara itu diperiksa, menghadap dan berbicara di depan pejabat instansi-instansi, melakukan segala upaya pembuktian termasuk mengajukan maupun menolak alat bukti; melakukan perundingan maupun musyawarah; membuat dan menandatangani perdamaian; melakukan pembayaran maupun penerimaan uang; melakukan penerimaan dokumen maupun benda dalam bentuk apapun; menerima putusan

Kuasa diberikan hak untuk menggunakan semua upaya hukum yang baik dan berguna bagi pemberi kuasa serta diperbolehkan menurut Hukum Acara Perdata.

Kuasa ini dilekatkan dengan Hak Subtitusi, Hak Retensi dan Hak untuk menerima biaya hukum

Demikian surat kuasa ini dibuat dan ditandatangani oleh Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa di atas materai yang cukup di Yogyakarta.

4. Penutup

Demikian surat kuasa ini dibuat dan ditandatangani oleh pemberi kuasa dan penerima kuasa, di atas materai yang cukup di Yogyakarta.

 

Yogyakarta, 17 November 2024

Penerima Kuasa                                                                                                           Pemberi Kuasa

                                                                                                                                               meterai

 

..................................                                                                                                              ..................