Peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 tahun 2003 menjadikan mediasi sebagai bagian dari proses beracara pada pengadilan sebelum pemeriksaan pokok perkara, yang dilakukan dengan mediator terdiri dari hakim-hakim Pengadilan Negeri tersebut yang tidak menangani perkaranya. Mediasi pada pengadilan menguatkan upaya damai sebagaimana yang tertuang dalam hukum acara Pasal 130 HIR atau Pasal 154 RBg. hal ini ditegaskan dalam Pasal 2 PERMA RI No. 2 tahun 2003, yaitu semua perkara perdata yang diajukan kepada pengadian tingkat pertama harus terlebih dahulu di selesaikan dengan upaya damai.
Ketentuan Pasal 2 PERMA mengharuskan hakim untuk menawarkan mediasi sebagai jalan penyelesaian sengketa sebelum perkara diperiksa. Mediasi merupakan kewajiban yang harus ditawarkan kepada pihak yang berperkara. Ketentuan Pasal 3 PERMA dapat kita terjemahkan bahwa bagi pihak yang menolak mediasi tidak membawa konsekuensi hukum apapun terhadap perkaranya, karena perkaranya tersebut tetap akan dilanjutkan jika jalan mediasi gagal. Namun, pelanjutan prosedur sidang perkara perdata tetap akan dipertimbangkan “acara mediasi - nya” sebagai persyaratan formal perkara yang telah ditentukan dalam hukum acara.
Dalam Proses Mediasi, Para Pihak boleh memilih mediator yang telah disediakan oleh Pengadilan, yakni Hakim Mediator, dengan biaya yang termasuk dalam biaya perkara, atau memilih orang-perorangan yang memiliki izin mediator dan terdaftar di pengadilan, dengan biaya yang ditanggung oleh Para Pihak (biaya ini tidak termasuk dalam biaya perkara). Dalam proses Mediasi, Para Pihak yang merupakan Prinsipil (Pemberi Kuasa) harus hadir.
Para Kuasa Hukum yang akan menghadiri dan mendampingi Prinsipil, harus mendapatkan Surat Kuasa Khusus Mediasi dari Prinsipil, berbeda dengan Surat Kuasa Khusus mendampingi dan atau mewakili Prinsipil dalam Perkara.
Kewajiban Para Pihak untuk melaksanakan MEDIASI sebagaimana diatur KMA Nomor: 363 /KMA/SK/XJJ/2022 Tentang PETUNJUK TEKNIS ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PERDATA,PERDATA AGAMA, DAN TATA USAHA NEGARA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK
- Hakim/Ketua Majelis memerintahkan para pihak untuk melakukan mediasi, kecuali: sengketa tata usaha negara; atau ·sengketa yang dikecualikan dari kewajiban penyelesaian melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan atau ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
- Dalam hal terjadi perdamaian antara para pihak, dokumen kesepakatan perdamaian diunggah ke dalam SIP oleh Panitera Sidang.
- Dalam hal kesepakatan perdamaian memuat kesepakatan untuk mencabut perkara, maka Hakim/Majelis mengucapkan penetapan pencabutan perkara secara elektronik.
- Dalam hal kesepakatan perdamaian dikuatkan dalam Akta Perdamaian dimaksud perdamaian, maka Hakim/Majelis mengucapkan putusan perdamaian secara elektronik
Apabila MEDIASI GAGAL sebagaimana diatur KMA Nomor: 363 /KMA/SK/XJJ/2022 Tentang PETUNJUK TEKNIS ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PERDATA,PERDATA AGAMA, DAN TATA USAHA NEGARA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK
- Setelah Majelis Hakim menerima lapcran mediasi gagal, Hakim/Ketua Majelis, tanpa melakukan pembacaan gugatan secara langsung, menetapkan jadwal persidangan untuk acara penyampaian jawaban, replik, duplik, pembuktian, simpulan, dan pengucapan putusan.
- Jadwal persidangan disampaikan kepada para pihak melalui SIP.
- Panitera Sidang mencatatkan semua data persidangan melalui SIP.
Surat Kuasa Khusus Mediasi
----------------------------------------KHUSUS-------------------------------------
Untuk mendampingi pemberi kuasa sebagai Kuasa Hukum PENGGUGAT dalam hal Acara Mediasi terhadap Perkara No................... di Pengadilan Negeri Yogyakarta
Kuasa diberikan hak untuk Mengambil Segala Keputusan, menghadap, dan berbicara dihadapan, menandatangani surat, termasuk membuat berita acara keberhasilan atau gagalnya proses mediasi, serta dapat melakukan tindakan-tindakan lainnya yang penting dan berguna untuk kepentingan Pemberi Kuasa sesuai dengan Ketentuan Hukum.
Kuasa ini dilekatkan dengan Hak Subtitusi, Hak Retensi dan Hak untuk menerima biaya hukum
Demikian surat kuasa ini dibuat dan ditandatangani oleh Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa di atas materai yang cukup di Yogyakarta.