Pemeriksaan setempat tidak termasuk alat bukti, sebagaimana dimaksud dalam Ps 164 HIR, Ps. 1886 KUH Perdata atau Ps.283 RBG, namun berfungsi untuk membuktikan kejelasan dan kepastian tentang lokasi, ukuran, batas-batas obyek sengketa, sebagaimana Ps.153HIR menyatakan: apabila dianggap perlu, dapat dilakukan pemeriksaan setempat yang dapat dipergunakan hakim sebagai keterangan dalam mengambil keputusan, dan panitera membuat berita acara pemeriksaan setempat yang ditandatangani Hakim Komisaris dan panitera tersebut
Pemeriksaan setempat diadakan oleh hakim pemeriksa perkara, didasarkan permintaan hakim pemeriksa perkara itu sendiri secara Ex Officio ataupun karena permintaan salah satu pihak
dikarenakan Pemeriksaan Setempat bukan termasuk alat bukti, maka pemeriksaan dilakukan setelah pemeriksaan semua alat bukti selesai