Kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh Hakim ditarik dari suatu peristiwa yang diketahui umum ke arah suatu peristiwa yang tidak dikethaui umum. (Pasal 1914-1916 BW)
Pada prinsipnya format dan rumusan Kesimpulan, memasukkan semua dokumen sidang beserta dengan catatan Pemeriksaan alat Bukti Surat dan Pemeriksaan Bukti Saksi, berikut Pendapat Ahli, bisa juga memasukkan catatan keberatan selama pemeriksaan perkara berlangsung
Dokumen sidang yang dimaksud adalah dokumen yang dibuat oleh masing-masing Penggugat atau Tergugat
Penggugat : Gugatan - Replik - Bukti Surat - Catatan Pemeriksaan Saksi - Catatan Pemeriksaan Ahli, catatan Keberatan
Tergugat : Jawaban (beserta eksepsi atau rekopensi, jika ada) - Duplik - Catatan Pemeriksaan Saksi - Catatan Pemeriksaan Ahli, catatan Keberatan
Pelajari juga