Ahli

Modul 10 A

Menurut hukum, seseorang dikategorikan ahli, apabila

  • memiliki pengetahuan khusus atau spesialis di bidang ilmu pengetahuan tertentu
  • spesialis dibuktikan dalam bentuk skill karena hasil latihan (training) atau hasil pengalaman
  • kemampuan spesialisasinya ini dapat membantu menemukan fakta melebihi kemampuan umum orang biasa

didasarkan pada bidang perkara yang disengketakan

Ahli harus diangkat (ditetapkan) oleh hakim pemeriksa perkara, didasarkan permintaan hakim pemeriksa perkara itu sendiri secara Ex Officio ataupun karena permintaan salah satu pihak

Pendapat Ahli tidak dapat berdiri sendiri, fungsinya hanya sebagai penambah atau penguat atau memperjelas permasalahan perkara, oleh karena itu kaidah dalam Ps. 1866 KUH Perdata dan pasal 146 HIR wajiblah dipatuhi

dikarenakan Ahli bukan termasuk alat bukti, maka pemeriksaan ahli dilakukan setelah pemeriksaan semua alat bukti selesai.