Menurut hukum, seseorang dikategorikan ahli, apabila
- memiliki pengetahuan khusus atau spesialis di bidang ilmu pengetahuan tertentu
- spesialis dibuktikan dalam bentuk skill karena hasil latihan (training) atau hasil pengalaman
- kemampuan spesialisasinya ini dapat membantu menemukan fakta melebihi kemampuan umum orang biasa
didasarkan pada bidang perkara yang disengketakan
Ahli harus diangkat (ditetapkan) oleh hakim pemeriksa perkara, didasarkan permintaan hakim pemeriksa perkara itu sendiri secara Ex Officio ataupun karena permintaan salah satu pihak
Pendapat Ahli tidak dapat berdiri sendiri, fungsinya hanya sebagai penambah atau penguat atau memperjelas permasalahan perkara, oleh karena itu kaidah dalam Ps. 1866 KUH Perdata dan pasal 146 HIR wajiblah dipatuhi
dikarenakan Ahli bukan termasuk alat bukti, maka pemeriksaan ahli dilakukan setelah pemeriksaan semua alat bukti selesai.