Format Putusan Akhir
1. Kepala Putusan
Setiap Putusan Hakim harus dimulai dengan kata-kata “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
2. Nomor Register Perkara
bahwa perkara yang tercantum dalam putusan memang benar terdaftar, disidangkan dan diputus oleh pengadilan tersebut.
3. Nama Pengadilan Yang Memutus Perkara
berkorelasi dengan kompetensi abolut atau relatif bahwa benar putusan telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara
4. Identitas Para Pihak yang berperkara
berkolerasi dengan Para Pihak dalam perkara, diantaranya yakni: penggugat, tergugat, turut tergugat pembantah, pelawan, dan para Kuasa Hukum, baik Penggugat atau Tergugat ataupun pembantah dan pelawan.
Pencantumannya meliputi nama, umur, pekerjaan, alamat kantor atau domisili kuasa bila perkara itu dikuasakan.
5. Tentang Duduknya Perkara
- Kesesuaian dalil gugatan (fundamentum petendi/posita) dengan Petitum
- Jawaban yang diajukan secara keseluruhan termasuk didalamnya eksepsi dan rekopensi
- Replik Penggugat terhadap Jawaban Tergugat berikut juga Duplik Tergugat terhadap Replik Penggugat
- Kesesuaian Dalil Gugatan ataupun Dalil Jawaban dengan alat-alat bukti yang diajukan oleh para pihak di persidangan, baik bukti tertulis, keterangan saksi, persangkaan, sumpah sehingga dapat dimengerti apa yang menjadi pokok perkara serta cara dan proses pemeriksaan yang berlangsung.
- Kesesuaian penjelasan Ahli yang diajukan oleh para pihak di persidangan sehingga dapat dimengerti apa yang menjadi pokok perkara serta cara dan proses pemeriksaan yang berlangsung.
6. Tentang Hukumnya
Pertimbangan hukum akan menentukan nilai dari suatu putusan hakim sehingga aspek pertimbangan hukum oleh hakim harus disikapi secara teliti, baik dan cermat. Apabila suatu putusan hakim dibuat dengan tidak teliti, baik dan cermat sehingga kurang lengkap pertimbangan hukumnya, maka putusan hakim yang demikian akan dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung.
Walaupun Hakim dianggap tahu hukumnya dan wajib menyampaikan dasar hukum, walau tidak diungkapkan Para Pihak, namun perlu diingat bahwa dalam perkara perdata, Hakim bersifat pasif, maka keaktifan dari Para Pihak untuk menunjukkan hukumnya terkait obyek sengketa kepada hakim menjadi hal yang wajib dilakukan
Selain hal itu dalam pertimbangan hukum juga harus memuat tentang hal-hal:
- pokok persoalan dan hal-hal yang diakui atau dalil-dalil yang tidak disangkal;
- adanya analisis secara yuridis terhadap segala aspek yang menjangkut semua fakta atau hal-hal yang terbukti dalam persidangan;
- adanya pertimbangan-pertimbangan hakim secara yuridis dengan titik tolak pada pendapat para doktrina, alat bukti dan yurisprudensi. Pertimbangan-pertimbangan ini harus disusun secara logis, sistematis, saling berhubungan dan isi mengisi;
- adanya semua bagian dari petitum penggugat harus dipertimbangkan atau diadili satu demi satu, sehingga hakim dapat menarik kesimpulan tentang terbukti atau tidaknya dan dapat dikabulkan atau tidaknya tuntutan tersebut dalam amar putusan.
- Penyusunan pertimbangan (konsiderans) putusan dipergunakan dengan kata-kata, “menimbang, bahwa....”.
7. Amar Putusan
Amar putusan hakim merupakan aspek penting dan merupakan isi dari putusan itu sendiri dan dimulai
dengan kata: “Mengadili.
Amar putusan hakim berisikan tentang
- apakah seluruh petitum dari guagatan dikabulkan seluruhnya; atau
- sebagian dikabulkan; atau selebihnya ditolak; atau
- seluruh gugatan ditolak. Hal ini
merupakan amar yang disebut “dispositif”;
8. Penetapan Sita Jaminan
dalam hal adanya penetapan mengenai dikabulkannya sita jaminan (conservatoir beslag/revindicatoir beslag) maka penetapan tersebut dalam putusan harus dinyatakan sah dan berharga.
Akan tetapi bila dalam aspek gugatan ditolak maka sita jaminan (conservatoir beslag/revindicatoir beslag) harus diperintahkan untuk diangkat;
9. Biaya Perkara
adanya pihak mana (penggugat atau tergugat) yang dihukum secara jelas untuk membayar biaya
perkara, kecuali dalam perkara prodeo. Biaya perkara ini harus tegas dicantumkan dalam putusan. Menurut
Pasal 182 HIR, Pasal 193 Rbg, meliputi:
- biaya kantor panitera pengadilan (griffierechter) dan biaya materai;
- biaya saksi ahli dan juru bahasa termasuk biaya sumpah mereka dengan pengertian pihak yang meminta supaya diperiksa lebih dari 5 orang saksi tentang satu peristiwa itu juga, tidak boleh menuntut kesaksian yang lebih itu kepada lawannya.
- Biaya pemeriksaan setempat dan perbuatan hakim yanga lain;
- Gaji petugas yang diperintahkan melakukan panggilan, pemberitahuan dan segala surat juru sita yang lain;
- Gaji yang harus dibayarkan kepada panitera pengadilan atau petugas lain karena melaksanakan putusan.
10. Tanggal Musyawarah atau Diputuskan perkara tersebut dan Pernyataan Bahwa Putusan Diucapkan Dalam Persidangan Terbuka Untuk Umum
Tanggal musyawarah atau diputuskan perkara itu haruslah dilakukan secara terpisah dengan tanggal putusan diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum. Musyawarah hakim secara langsung akan mempengaruhi amar putusan. Mahkamah Agung RI telah menggariskan bahwa musyawarah dilakukan dengan melalui tata cara sebagai berikut:
- Rapat permusyawaratan hakim bersifat rahasia (Pasal 19 ayat (3) UU No. 4 Tahun 2004) dan dihadiri oleh ketua Majelis, para hakim anggota dan panitera pengganti.
- Ketua Majelis akan mempersilakan Hakim Anggota II untuk mengemukakan pendapatnya, kemudian oleh Hakim Anggota I dan terakhir Ketua Majelis Menyampaikan pendapatnya. Semua pendapat harus dikemukakan dengan jelas, dengan menunjuk jurisprudensi yang tetap dan doktrin yang mantap.
- Keputusan sedapatnya diambil dengan suara bulat. Apabila mengenai suatu pendapat terdapat perbedaan yang berlainan, harus dibawa ke sidang pleno untuk dipecahkan bersama
- Dalam hal terdapat dua pendapat yang sama, maka hakim yang kalah suara, juga dalam hal yang bersangkutan adalah ketua majelis harus menerima pendapat tersebut.
- Pada waktu keputusan diucapkan, konsep putusan yang lengkap harus sudah siap, yang segera setelah putusan diucapkan, akan diserahkan kepada panitera pengganti untuk diselesaikan lebih lanjut.
- Semua putusan pengadilan adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum, apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
11. Keterangan Tentang Hadir atau Tidaknya Pihak-pihak Pada Saat Putusan Dijatuhkan
Hal ini ditegaskan dalam putusan agar pihak berkepentingan dan pihak ketiga mengetahui bahwasanya putusan telah dijatuhkan dengan kehadiran atau ketidakhadiran para pihak berperkara. Dengan adanya kehadiran pihak berperkara maka hal ini berarti para pihak mendengarkan secara langsung isi atau materi putusan. Sedang kalau salah satu pihak tidak hadir maka hal ini memberi indikasi bahwa putusan yang dijatuhkan merupakan putusan verstek atau putusan contractoir.
(Ps. 4 (1)UU No. 4/2004 dan Ps.l435Rv. putusan hakim mempunyai titel Eksekutorial, apabila tidak mencantumkan kata tersebut, maka putusan hakim menjadi non-eksekutabel, (Pasal 224 HIR, Pasal 258 Rbg)).
Pelajari Juga