SURAT KUASA TERGUGAT
Pasal 1795 KUH Perdata menyatakan, “Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa.”
Surat Kuasa dapat menjadi landasan pemberian kuasa untuk bertindak di hadapan pengadilan untuk mewakili kepentingan pemberi kuasa sebagai pihak prinsipal. Setiap Surat Kuasa harus dicatatkan dalam Register Kuasa Khusus di Kepaniteraan pada badan peradilan di mana akan diadakan pendataan dan pengawasan pemberi kuasa yang berkedudukan sebagai pihak materiil (prinsipal) dan penerima kuasa sebagai pihak formil.
1. KUASA MUTLAK (irrevocable power of attorney)
Merujuk pada Pasal 1813 KUH Perdata yang menyatakan,
“Pemberian kuasa berakhir:
- dengan penarikan kembali kuasa penerima kuasa;
- dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh penerima kuasa;
- dengan meninggalnya, pengampunan atau pailitnya, baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa dengan kawinnya perempuan yang memberikan atau menerima kuasa.”
Selain karena sifat dan kekuatan hukum dari Pasal 1813 KUH Perdata, sebuah kuasa tidak bersifat dua arah, melainkan bersifat satu arah atau sepihak. Maka dari itu, jelas disebutkan bahwa pencabutan kuasa dapat dilakukan secara sepihak oleh pemberi kuasa.
Hal ini sejalan dengan Putusan MA Nomor 1060.K/Sip/1972 tanggal 14 Oktober 1975 yang menyatakan bahwa meskipun dalam surat kuasa ada kata-kata “Surat Kuasa penuh yang tidak dapat ditarik kembali”, pembatalan Surat Kuasa tersebut oleh pemberi kuasa dapat dibenarkan menurut hukum, karena hal ini adalah hak dari pemberi kuasa.
2. SURAT KUASA DIBUAT DI LUAR NEGERI
Syarat utama Surat Kuasa Khusus dibuat di luar negeri sama dengan syaratnya di dalam negeri. Sesuai dengan asas lex fori yang dianut hukum perdata internasional dengan doktrin the law of forum, yaitu hukum acara yang berlaku tunduk kepada ketentuan pengadilan tempat gugatan diajukan atau diterima.
Selain syarat utama, sebagaimana diharuskan dalam Pasal 147 ayat (1) RBG, dalam SEMA Nomor 1/1971 jo. SEMA Nomor 6/1994 terdapat syarat tambhana yaitu Surat Kuasa Khusus yang dibuat di luar negeri harus dilegalisir oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat. Proses legalisir ini sebagai bentuk keabsahan hukum dari Surat Kuasa Khusus tersebut bagi pengadilan tentang kebenaran dan eksistensi Surat Kuasa dan pemberi kuasa. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3038K/Pdt/1981 tanggal 18 September 1986 yang menyatakan bahwa keabsahan Surat Kuasa Khusus yang dibuat di luar negeri selain harus memenuhi persyaratan formil, juga harus dilegalisir oleh KBRI setempat.
3. SURAT KUASA MENGGUNAKAN CAP JEMPOL
Surat Kuasa Khusus yang berbentuk akta dibawah tangan yang diberlakukan oleh pemberi kuasa yang tidak bisa membaca dan tidak bisa menulis, maka menggunakan cap jempol agara Surat Kuasa Khusus tersebut sah menurut hukum. Namun, harus dengan legalisir dan didaftarkan oleh Notaris atau pejabat yang berwenang menurut ordonansi Staatblad 1916 Nomor 46 jo. Pasal 286 RBG jo. Pasal 1874 KUH Perdata. Hal ini pun ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 272K/Pdt/1983 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3332K/Pdt/1991.
4. PENERIMA KUASA LEBIH DARI SATU ORANG
Penerima kuasa lebih dari satu orang bukanlah sebuah masalah, meskipun sifat kuasa khusus bersifat perseorangan atau orang-perorang, bukan kolektif kolegial. Artinya, Surat Kuasa Khusus harus secara jelas menyebut penerima kuasa perseorang dan tidak dibenarkan apabila hanya menyebutkan nama kantor atau instansi semata. Begitu pula jika seseorang yang menerima kuasa mempunyai rekan advokat yang bekerja ada satu kantor hukum yang disebut dalam surat kuasa, maka tidak dapat mewakili kepentingan pemberi kuasa tanpa ada pemberian kuasa kepadanya secara perorangan.
Lazimnya pada Surat Kuasa Khusus tersebut mencantumkan klasula, “baik secara bersama atau sendiri-sendiri sebagai penerima kuasa.” Klausul ini dimaksudkan agar di hadapan pengadilan tidak diharuskan untuk ditandatangani lagi oleh para penerima kuasa sebagaimana telah disebutkan dalam Surat Kuasa Khusus dan ditandatangani sebelum menghadap pengadilan.
5. SURAT KUASA KHUSUS DINYATAKAN SAH
Surat Kuasa Khusus dinyatakan sah apabila Tergugat hadir dengan didampingi oleh kuasanya (penerima kuasa). Meskipun ternyata ada suatu Surat Kuasa Tidak Bersifat Khusus karena tidak memenuhi persyaratan menurut regulasinya, dalam pemeriksaan persidangan Tergugat didampingi oleh kuasanya (penerima kuasa), maka pemberian kuasa dari Tergugat dinyatakan sah oleh Majelis Hakim (vide Putusan Mahkamah Agung Nomor 425K/Pdt/1984). Begitu juga jika terdapat kesalahan dalam Surat Kuasa, contoh seperti tidak menyebutkan atau salah menyebutkan jenis perkara, akan tetapi Tergugat hadir dengan didampingi kuasanya (penerima kuasa), maka Surat Kuasa tersebut akan dinyatakan sah.
6. PENGGANTIAN KUASA/PENCABUTAN KUASA
Apabila terjadi penggantian atau pencabutan kuasa, maka hal tersebut harus disampaikan secara langsung oleh kuasa yang lama atau secara langsung melalui PTSP oleh kuasa yang baru dengan menyertakan Surat Kuasa dan Surat Pencabutan Kuasa kepada kepaniteraan terkait untuk perubahan data elektronik pada e-court terkait perkara yang bersangkutan. Peraturannya merujuk pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik.
Pelajari juga