Surat Jawaban, Eksepsi & Gugatan Rekonvensi

Modul 03 C

SURAT JAWABAN, EKSEPSI, dan GUGATAN REKONVENSI

Surat Jawaban merupakan Hak Tergugat untuk melakukan bantahan terhadap gugatan dari Penggugat. Penyusunan Jawaban menggunakan kaidah-kaidah rumusan pada Surat Gugatan yang telah diajukan oleh Penggugat. Pada Jawaban ini harus dilakukan secara bersamaan dengan Eksepsi dan Gugatan Rekonvensi (apabila ada Eksepsi dan apabila ada Gugatan Rekonvensi dari Tergugat kepada Penggugat.) Hal ini dikarenakan apabila dalam Jawaban tersebut tidak dilakukan sekaligus dengan Eksepsi maupun Gugatan Rekonvensi, maka Tergugat dianggap tidak mengajukan Eksepsi dan/atau Gugatan Rekonvensi.

Kewajiban melakukan Jawaban diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik, yakni sebagai berikut:

  1. Tergugat mengajukan jawaban secara elektronik pada hari sidang yang telah ditetapkan.
  2. Apabila ada jadwal sidang yang telah ditetapkan, pihak Tergugat tidak mengirimkan jawaban/duplik/kesimpulan atau pihak Penggugat tidak mengirimkan replik/kesimpulan secara elektronik, maka Penggugat atau Tergugat dianggap tidak menggunakan haknya, kecuali dengan alasan yang sah dan patut, sidang ditunda 1 (satu) kali.
  3. Setelah Majelis Hakim memverifikasi Jawaban Tergugat secara elektronik, kemudian meneruskan Jawaban tersebut kepada Penggugat.
  4. Dokumen cetak Jawaban, Duplik, dan Kesimpulan yang diajukan oleh Tergugat yang tidak menyetujui sidang elektronik maka akan diunggah oleh Panitera.
  5. Seluruh dokumen yang disampaikan melalui SIP wajib dibuat dalam format portable document format (PDF) dan rich text format (RTF).
  6. Dokumen asli Jawaban/Replik/Duplik/Kesimpulan tidak perlu diserahkan ke pengadilan.

Pada prinsipnya, penyusunan Gugatan Rekonvensi sama dengan penyusunan Surat Gugatan. Namun, pada irah-irah awal Gugatan Rekonvensi terdapat kalimat pembuka, seperti “Bahwa dengan ini Tergugat Rekonvensi mengajukan Gugatan Rekonvensi terhadap Penggugat Konvensi.” Gugatan Rekonvensi diharapkan untuk tetap memperhatikan SEMA Nomor 7 Tahun 2012 tentang Gugatan Rekonvensi, sesuaikan juga dengan Pasal 132a ayat (1) HIR bahwa Gugatan Rekonvensi dapat diajukan dalam tiap-tiap perkara tanpa harus ada hubungan objek sengketa dengan perkara konvensi, kecuali:

  1. Apabila Penggugat Konvensi menuntut karena suatu kualitas dalam rekonvensi mengenai dirinya sendiri dan sebaliknya.
  2. Apabila Pengadilan yang memeriksa perkara konvensi secara absolut tidak berwenang.
  3. Apabila dalam perkara perselisihan tentang menjalankan putusan Majelis Hakim.

Pihak-pihak dalam Gugatan dapat dilihat pada buku M. Yahya Harahap “Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta”, Halaman 468 – 495, diterbitkan di Jakarta oleh Sinar Grafika pada 2005.