Putusan Akhir

Modul 15

Putusan Akhir

Eksistensi putusan hakim atau lazim disebut dengan istilah “putusan pengadilan” sangat diperlukan untuk menyelesaikan perkara perdata. Apabila ditinjau dari visi hakim yang memutus perkara maka putusan hakim merupakan puncak pencerminan nilai-nilai keadilan, kebenaran, penguasaan hukum dan fakta, etika serta moral dari hakim yang bersangkutan.

Kalau kita bertitik tolak pada ketentuan-ketentuan pasal 184 HIR, Pasal 195 Rbg, Pasal 30 R.O., Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970, Undang-undang No. 4 Tahun 2004, tidak ditemukan pengertian atau batasan terhadap “putusan hakim”. Ketentuan-ketentuan tersebut di atas hanya menentukan hal-hal yang harus ada dan dimuat dalam putusan hakim.

hal-hal yang harus ada dan dimuat dalam putusan hakim inilah, yang menjadi salah satu parameter bagi advokat, dalam menyusun REKES ADVOKAT

Mohon cermati Putusan Hakim yakni: Gugatan sebagian dikabulkan; atau Gugatan selebihnya ditolak, Gugatan dikabulkan seluruhnya, atau seluruh gugatan ditolak. Hal ini berarti yang paling banyak dinilai adalah Gugatan dari Penggugat, yang dapat juga diartikan apakah Penggugat dapat meyakinkan Hakim Pemeriksa Perkara terhadap dalil dan bukti yang telah disampaikan

Asas-asas Putusan, yakni : memuat dasar alasan yang jelas dan rinci; wajib mengadili seluruh bagian GUGATAN; tidak boleh mengabulkan melebihi tuntutan; putusan diucapkan di sidang terbuka (Pasal 178 ayat (2), (3) HIR, Pasal 189 ayat (2), (3) Rbg.

Ketentuan mengenai PUTUSAN sebagaimana diatur KMA Nomor: 363 /KMA/SK/XJJ/2022 Tentang PETUNJUK TEKNIS ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PERDATA,PERDATA AGAMA, DAN TATA USAHA NEGARA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK

  • Putusan/penetapan ditandatangani dengan menggunakan tanda tangan manual oleh Majelis Hakim atau Hakim dan panitera sidang.
  • Putusan/penetapan diucapkan oleh Hakim/Hakim Ketua secara elektronik.
  • Pengucapan putusan/penetapan sebagaimana dimaksud, secara hukum, dilakukan dengan mengunggah salinan putusan/penetapan ke dalam SIP.
  • Pengucapan dan pengunggahan putusan/penetapan sebagaimana dimaksud dilakukan pada hari dan tanggal yang sama.
  • Pada hari dan tanggal yang sama dengan pengucapan putusan, pengadilan mempublikasikan putusan/penetapan untuk umum pada SIP.
  • Pemberitahuan putusan/penetapan bagi tergugat yang tidak menyetujui sidang secara elektronik yang tidak memiliki domisili elektronik dilakukan melalui Surat Tercatat.
  • Salinan putusan/ penetapan ditandatangani oleh Panitera dengan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi
  • Panitera mencocokkan naskah putusan yang diunggah oleh Ketua Majelis Hakim ke dalam SIP dengan putusan yang telah ditandatangani oleh Majelis Hakim dan Panitera Sidang, kemudian Panitera menandatangani naskah putusan tersebut secara elektronik menjadi salinan putusan.
  • Panitera yang sedang berhalangan tidak tetap berwenang untuk menandatangani salinan putusan / penetapan secara elektronik
  • Para pihak dapat mengunduh ataupun mencetak salinan putusan / penetapan secara elektronik setelah membayar PNBP.