Interview Calon Klien Penggugat

Modul 17

Interview Calon Klien Penggugat

1. Ide Dasar Wawancara

Layaknya seorang moderator, pembawa acara ataupun anchor pada situasi diskusi, "memaksa" kita untuk "menjadi" atau setidak tidaknya menyelami "dunianya" calon klien, tujuannya agar terjadi komunikasi yang efektif.

Sebagai misal, jika calon klien kita, memiliki usaha startup / pengembang apps (teknologi informasi) yang mana dia memiliki masalah hukum, yakni tidak di bayar oleh konsumennya, maka setidak tidaknya kita harus paham mengenai obyek sengketa tersebut

Penting pula disampaikan pula,, jangan sekali-kali mempertaruhkan reputasi, karna tidak menguasai informasi tertentu, sampaikan saja yang kita pahami dan yang dapat dipahami oleh Calon Klien.

2. Peristiwa Hukum

Kecakapan advokat yang utama adalah menentukan Peristiwa Hukum apa yang dialami oleh calon klien, yang kemudian akan menentukan ranah hukum yang tepat , yang akan digunakan untuk penyelesaian sengketa, sebagai misal penentuan ranah pidana atau ranah perdata, jika perdata, akan mengurai lagi kepada penentuan kualifikasi gugatan yang mana? wanprestasi atau perbuatan melawan hukum?, gugatan atau permohonan?, dsb. Kecakapan ini ditentukan dari teknik wawancara yang baik pula.

3. Pendengar yang Baik

Dengarkan yang klien katakan, hilangkan prasangka, catat yang dianggap penting, tanyakan yang kurang jelas, apa yang ingin diketahui lebih banyak dan mendalam dari calon klien. Simpulkan, pahami, analisa dan kemukakan pendapat anda dari hasil dari wawancara 

Logis

Bantu calon klien untuk merunutkan kejadian peristiwa dengan pertanyaan-pertanyaan, Tanyakan Bukti-Bukti Surat yang dimiliki, Tanyakan saksi-saksi yang mengetahui permasalahan ini, agar semua runut dan runtut berdasarkan bukti surat dan saksi

KOENTJI

Legal Opinion menjadi sangat penting agar Calon Klien mengetahui secara gamblang garis besar penanganan perkara yang akan dilakukan dan ,jika diperlukan, Perkiraan Biaya Jasa Advokat dan Biaya Operasional dapat dimasukkan juga dalam legal opinion sebagai penawaran.

4. Teknik Wawancara Calon Klien Penggugat

a. Temukan terlebih dahulu mengenai hubungan hukum diantara Calon Klien dengan calon-calon lawan. Pastikan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur Cacat Kedudukan Hukumnya.

b.Temukan individu mana yang berposisi sebagai Penggugat dan siapa Tergugatnya, atau bahkan apakah ada pihak lain yang kita posisikan sebagai Turut Tergugat.

Poin A dan B, paling tidak sudah bisa memberikan informasi, gugatan apa yang akan diajukan di pengadilan mana, sebagai misal Gugatan Cerai di Pengadilan Agama atau Gugatan Cerai di Pengadilan Negeri.

c. Temukan Obyek Sengketanya apa dan dimana? Analisa Obyek sengketanya, pelajari kembali mengenai Eksepsi, Kompetensi Absolut dan Relatif.

d. Temukan Tergugat berdomisili dimana? Analisa alamat domisili tergugat, pelajari kembali mengenai Eksepsi dan Kompetensi Relatif.

Poin C dan D, akan menentukan kita merumuskan gugatan ini diajukan dimana, Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri, di wilayah mana

e. PENTING: Pastikan bahwa penyelesaian sengketa bisa dieksekusi

maksudnya adalah kita sudah harus bisa memperkirakan, seandainya hakim setuju dengan dalil yang kita sampaikan, dan menyetujui gugatan kita, hal-hal yang kita minta dalam petitum harus bisa terlaksana.

Misalnya, kita meminta agar Tergugat melakukan pembayaran senilai 2 Milyar rupiah, oleh karena itu, sudah harus terpikirkan oleh kita bagaimana caranya agar Tergugat melaksanakan putusan ini, maka salah satu cara yang kita lakukan adalah meminta Sita Jaminan, kemudian agar menjaga si Tergugat melaksanakan, kita kenakan Dwangsom.

Masalah utamanya, apakah Tergugat mampu untuk melakukan pembayaran itu, dibandingkan dengan aset yang dia miliki. Pertanyaan selanjutnya, apakah Klien dan atau kita sebagai advokat, mampu untuk menelusuri aset dari Tergugat? untuk memastikan pembayaran?

Legal Opinion

Legal Opinion atau pendapat hukum dapat diartikan sebagai kumpulan, rangkuman, argumentasi, gagasan, dan rekomendasi yang diberikan oleh advokat maupun konsultan hukum terhadap isu hukum tertentu. Legal Opinion dibuat dengan tujuan mengidentifikasi dan menganalisis permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh klien dari advokat/konsultan hukum.

Tidak ada rumusan yang baku mengenai format penyusunannya. Namun, setidaknya harus mencantumkan sekurang-kurangnya:

  • Identitas advokat yang menyusun legal opinion
  • Pihak yang meminta dan menerima legal opinion

Struktur dari Legal Opinion kurang lebih adalah sebagai berikut:

  • Pendahuluan

Berisikan penjelasan atas dasar apa advokat/konsultan hukum membuat legal opinion.

  • Identifikasi Permasalahan/Fakta Hukum

Berisikan penjelasan atas masalah pokok yang dihadapi. Permasalahan hukum harus dirumuskan secara tepat untuk kemudian diidentifikasi peraturan hukum mana yang sesuai.

  • Peraturan Hukum

Berisikan kumpulan peraturan perundang-undangan yang bisa diterapkan terkait dengan permasalahan yang ada dan dapat dijadikan dasar penulisan legal opinion.

  • Analisa & Pendapat Hukum

Berisikan uraian analisa dan pertimbangan hukum atas pokok permasalahan, didasari oleh argumentasi hukum yang kuat dan ketentuan hukum yang berlaku serta dokumen yang berkaitan.

  • Kesimpulan

Berisikan uraian kesimpulan berdasarkan hasil analisa kemudian advokat/konsultan hukum memberikan saran/rekomendasi/solusi terhadap permasalahan yang dibahas.