Penyitaan

Modul 31

Penyitaan

Pada prinsipnya penyitaan adalah tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat secara paksa berada dalam keadaan penjagaan yang mana tindakan penjagaan itu dilakukan secara resmi berdasarkan perintah hakim atau pengadilan, barang yang ditempatkan dalam penjagaan tersebut adalah barang yang disengketakan, tetapi boleh juga barang yang akan dijadikan sebagai alat pembayaran atas pelunasan utang tergugat, dengan jalan lelang dan penetapan penjagaan barang berlangsung selama proses pemeriksaan sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap

  • Penyitaan adalah tindakan eksepsional, yang harus dimohonkan kepada Ketua Pengadilan Negeri melalui Hakim Pemeriksa Perkara
  • Penyitaan memaksakan kebenaran gugatan
  • penyitaan membenarkan putusan yang belum dijatuhkan
  • sita merupakan tindakan perampasan
  • tujuan penyitaan agar gugatan tidak illusionir, sehigga barang tidak berpindah kepada orang lain (jualbeli/hibah) atau dibebankan sewa menyewa
  • dengan adanya penyitaan ini maka dapat memastikan obyek eksekusi

berdasarkan penjelasan ini, maka secara perdata ada baiknya apabila kerjasama bisnis disertai dengan jaminan-jaminan pembayaran, ataupun jaminan penyerahan, yang memungkinkan bisa diterima, dengan mempertimbangkan apabila terjadi sengketa maka jaminan tersebut bisa dilakukan penyitaan dan dieksekusi

baca kembali buku M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta, Sinar Grafika, 2005. pada halaman 282 - 379