Putusan Dijalankan Lebih Dulu
uitvoerbaar bij voorraad, dalam bahasa Belanda, yang maksudnya adalah hakim berwenang menjatuhkan putusan yang salah satu amarnya memerintahkan supaya putusan tersebut dijalankan terlebih dahulu, meskipun belum inkracht ataupun ada perlawanan atau banding
padahal menurut doktrin maupun berdasarkan Ps.195 & 196 HIR, pemenuhan suatu putusan baru dapat dilaksanakan baik secara sukarela maupun paksa secara eksekusi, apabila putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Putusan MA No.1043K/1971)
Dalam praktek, sangat jarang terjadi dalam putusan hakim memerintahkan supaya putusan tersebut dijalankan terlebih dahulu
Hakim masih berpedoman pada SEMA 03/1978 yang menegaskan bahwa
- Para Hakim di Indonesia tidak boleh menjatuhkan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun syarat-syarat dalam Ps.180 (1) HIR dan Ps. 191 (1) RBG terpenuhi
- apabila tidak dapat dihindarkan, dapat dikabulkan secara eksepsional dengan mengingat syarat-syarat pada SEMA 06/1975
agar dibaca kembali buku M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta, Sinar Grafika, 2005. pada halaman 897 - 910