Petitum
adalah pokok tuntutan yang dirinci satu persatu, tidak boleh digabungkan, sebagai misal, Petitum Sita jaminan harus dirumuskan dalam poin sita jaminan dan tidak bisa digabungkan dengan pengenaan dwangsom, yang berarti poin tentang dwangsom pada poin rumusan berikutnya
Petitum dapat berupa : Pernyataan tentang Hak Penggugat yang dilanggar oleh Tergugat; Perintah kepada Tergugat untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan; Ganti rugi atas kerugian yang diderita Penggugat; Hal-hal lain yag dianggap perlu oleh Penggugat
Petitum yang tidak memenuhi syarat:
- Tidak menyebutkan secara tegas dan spesifik tuntutan yang diminta
- terkait tuntutan ganti rugi yang tidak diuraikan secara rinci
- petitum yang tidak sejalan dengan posita (fundamentum petendi)
- petitum yang bersifat negatif tidak dapat dikabulkan
baca kembali buku M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta, Sinar Grafika, 2005. pada halaman 63 - 67