Dwangsom

Modul 22

Dwangsom

adalah sejumlah uang yang dibebankan kepada seorang berdasarkan putusan hakim jika ia tidak memenuhi hukuman pokok yang dijatuhkan hakim tersebut. Hakim menjatuhkan putusan demikian berdasarkan permohonan salah satu pihak dalam sengketa

Salah satu kaidah larangan menghukum dwangsom bersamaan dengan menghukum untuk melakukan pokok pembayaran sejumlah uang (lihat. putusan Mahkamah Agung No. 791K/Sip/1972 tanggal 26 Februari 1973)

ada yang menarik pada perkara No. 16/Pdt/2012/PTR yang mengabulkan dwangsom bersamaan dengan hukuman pokok, alasannya karena hakim tingkat pertama menolak permohonan sita jaminan terhadap harta tergugat. Majelis banding berpendapat eksekusi akan terkendala di kemudian hari jika sita juga ditolak. “Bahwa dengan ditolaknya permohonan sita jaminan tersebut, maka pelaksanaan putusan perkara a quodi kemudian hari berupa pemenuhan kewajiban pembayaran utang tergugat kepada penggugat akan menjadi terkendala atau setidak-tidaknya menjadi berlarut-larut yang menyebabkan bertambahnya kerugian penggugat, sehingga untuk hal itu diperlukan adanya suatu sarana pemaksa berupa uang paksa (dwangsom) yang harus dibebankan kepada tergugat