Surat Gugatan

Modul 01 B

SURAT GUGATAN

Surat Gugatan adalah salah satu dokumen penting yang diperlukan dalam ranah hukum acara perdata. Menurut ketentuan pada Pasal 118 HIR, sebuah gugatan harus diajukan dengan sebuah permintaan yang ditandatangani oleh Penggugat atau Kuasa Penggugat. Permintaan yang dimaksud ini dituliskan dalam bentuk Surat Gugatan.

Pasal 118 ayat (1) HIR menyatakan,

“Pengadilan Negeri berwenang memeriksan gugatan yang daerah hukumnya, meliputi: Dimana tergugat bertempat tinggal. Dimana tergugat sebenarnya berdiam (dalam hal tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya).”

Sebuah gugatan perdata tingkat pertama masuk pada kekuasaan Pengadilan Negeri, yang mana harus dimasukkan dengan ditandatangani oleh Penggugat atau Kuasa Penggugat dan diperuntukkan bagi Ketua Pengadilan Negeri di daerah hukum Tergugat bertempat tinggal sesuai dengan KTP atau jika tidak diketahui, maka diperuntukkan bagi Ketua Pengadilan Negeri di daerah hukum Tergugat berdomisili saat Gugatan diajukan.

Terdapat 2 (dua) bentuk gugatan, yakni lisan dan tertulis. Gugatan Lisan diatur dalam Pasal 120 HIR yang menyatakan bilamana Penggugat buta huruf, maka surat gugatannya dapat dimasukkan secara lisan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan yang mencatatkan gugatannya di Pengadilan Negeri. Sementara Gugatan Tertulis dinamakan sebagai Surat Gugatan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 118 HIR.

Sebuah gugatan harus lengkap, baik lengkap mengenai subjek, objek, posita, serta petitumnya. Gugatan harus memuat secara lengkap fakta hukum yang menjadi dasar gugatan, serta konsekuensi logis dari fakta itu terhadap permintaan Penggugat yang dimuat dalam petitum. Misalnya, untuk perkara perbuatan melawan hukum maka harus ada petitum yang menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum atas sebuah peraturan perundang-undangan yang berkaitan. Misalnya, untuk perkara wanprestasi maka harus ada petitum yang menyatakan bahwa Tergugat tidak melakukan kewajiban dan tanggung jawabnya  sebagaimana disebutkan dalam perjanjian yang sudah ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat.

Membuat Surat Gugatan harus menggunakan bahasa dan tata bahasa yang benar dan mudah dipahami oleh Majelis Hakim. Sebagai saran, dapat menempatkan pernyataan POKOK PERKARA pada awal gugatan kemudian diikuti dengan alasan, penjelasan, dan dasar hukumnya. Perspektif Majelis Hakium untuk menyatakan Gugatan ditolak atau diterima harus menjadi perspektif wajib dalam menyusun Gugatan. Surat Gugatan yang tidak lengkap akan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan, sebagaimana dijelaskan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 195K/Sip/1955 tanggal 28 November 1956.

Perubahan dan/atau Penggantian Gugatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik, menyatakan:

  • Permohonan/perbaikan/perubahan gugatan diajukan melalui SIP paling lambat 2 (dua) hari sebelum jadwal sidang untuk penyampaian jawaban.
  • Perubahan permohonan yang bersifat volunter (sukarela) dapat diajukan paling lambat sebelum pembuktian.