Pada prinsipnya Replik adalah Jawaban Bantahan Penggugat terhadap Surat Jawaban dari Tergugat, demikian pula Duplik adalah Jawaban Bantahan Tergugat terhadap Replik dari Penggugat. Penyusunan Replik dan Duplik menggunakan kaidah-kaidah rumusan Surat Jawaban.
Replik merupakan jawaban Penggugat, baik secara tertulis maupun lisan, terhadap jawaban Tergugat atas gugatannya. Replik diajukan oleh Penggugat untuk meneguhkan gugatannya dengan mematahkan alasan-alasan penolakan yang dikemukakan Tergugat dalam jawabannya.
Duplik merupakan jawaban Tergugat terhadap replik yang telah diajukan dan dapat disampaikan secara tertulis maupun lisan. Duplik diajukan oleh Tergugat untuk mempertahankan jawaban gugatan (eksepsi) yang telah diajukan sebelumnya dan secara umum berisikan bantahan terhadap gugatan. Namun, dapat juga membenarkan dalil dalam replik dan menyampaikan dalil-dalil baru disertai dengan bukti yang memperkuat dalil-dalil tersebut.
Kewajiban melakukan REPLIK/DUPLIK sebagaimana diatur KMA Nomor: 363 /KMA/SK/XJJ/2022 Tentang PETUNJUK TEKNIS ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PERDATA,PERDATA AGAMA, DAN TATA USAHA NEGARA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK
- Apabila pada jadwal sidang yang telah ditetapkan, tergugat tidak mengirimkan jawaban/ duplik/ simpulan atau pihak penggugat tidak mengirimkan replik/ simpulan secara elektronik, penggugat atau tergugat dianggap ·tidak menggunakan haknya, kecuali dengan alasan yang sah dan patut, sidang ditunda 1 (satu) kali.
- Setelah Hakim/ Majelis Hakim memverifikasi replik yang diajukan oleh penggugat secara elektronik maka Ketua Majelis meneruskan replik kepada tergugat melalui SIP.
- Dokumen elektronik yang berupa replik diunduh dan disampaikan oleh Juru Sita/ Juru Sita Pengganti kepada tergugat yang tidak menyetujui persidangan secara elektronik melalui Surat Tercatat atau melalui prosedur penyampaian surat rogatori bagi yang berada di luar negen dan tidak diketahui domisili elektroniknya.
- Setelah Hakim/Majelis Hakim memverifikasi duplik yang diajukan oleh tergugat secara elektronik maka Ketua Majelis meneruskan duplik kepada penggugat melalui SIP.
- Semua dokumen yang disampaikan melalui SIP wajib dibuat dalam format portable document format (PDF) dan rich text format (RTF).
- Asli dokumen jawaban/replik/duplik/simpulan tidak perlu diserahkan ke pengadilan.
Pelajari juga