Segala sesuatu yang memuat tanda baca dimaksud mencurahkan isi hati dan buah pikiran yang akan dipergunakan sebagai pembuktian. (Pasal 1867-1894 BW)
Akta Otentik, Akta di bawah tangan, Akta Sepihak atau Pengakuan Sepihak
- Mohon dipelajari kembali, surat surat apa saja yang dipersamakan dengan Akta Otentik
- Demikian pula, surat surat apa saja yang termasuk dalam Akta Dibawah Tangan dan Akta Sepihak (Pengakuan Sepihak)
- Masing-masing Akta ini memiliki Kekuatan dan Batas Minimal Pembuktian, yang dapat diterima oleh Pengadilan
agar dibaca kembali buku M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta, Sinar Grafika, 2005. pada halaman 544 - 547
Ketentuan mengenai BUKTI SURAT sebagaimana diatur KMA Nomor: 363 /KMA/SK/XJJ/2022 Tentang PETUNJUK TEKNIS ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PERDATA,PERDATA AGAMA, DAN TATA USAHA NEGARA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK
- Selain bukti yang telah diunggah pada saat pendaftaran perkara dan pada saat pengajuan jawaban, Para Pihak wajib mengunggah dokumen bukti surat yang telah bermeterai dan/ atau alat bukti elektronik ke dalam SIP sebelum sidang untuk acara pembukt:an.
- Dalam hal terdapat dokumen sebagaimana dimaksud di atas melebihi kapasitas yang disediakan oleh SIP, para pihak mengunggah dokumen tersebut melalui tautan (media penyrmpanan daring) yang terdapat di dalam SIP.
- Asli dari bukti surat yang fotokopinya telah diunggah ke dalam SIP diperlihatkan di depan persidangan untuk dicocokkan dengan dokumen bukti yang telah diunggah ke dalam SIP dan hasilnya dicatat ke dalam berita acara sidang.
- Fotokopi bukti surat bermeterai sebagaimana dimaksud di atas diserahkan kepada Hakim/Majelis Hakim.
- Fotokopi bukti surat bermeterai yang diajukan oleh tergugat yang tidak menyetujui persidangan secara elektronik setelah dicocokkan dengan aslinya di persidangan, diunggah oleh Panitera Sidang ke dalam SIP.
Form Bukti Surat / Pengantar Alat Bukti Surat
- Kepala Surat
Yogyakarta, 18 Januari 2024
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta
Jl. Kapas No.10, Semaki, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
Di Kota Yogyakarta
Perihal:
Pengantar Alat Bukti Surat terhadap Perkara Perkara Perdata Nomor : ______________PN.SLMN., di Pengadilan Negeri Yogyakarta
(Perhatikan tanggal pembuatan surat gugatan jangan sampai tanggal surat gugatan lebih dulu dari surat kuasa yang sudah ditandatangani oleh Klien) -
Dengan hormat,
Bertindak untuk dan atas nama TERGUGAT dalam perkara perdata Nomor : 139/Pdt.G/2020/PN. Smn dengan ini kami menyampaikan ALAT BUKTI TERTULIS guna meneguhkan dalil kami dalam Jawaban beserta Duplik sebagaimana disampaikan, sebagai berikut
No
Kode
Jenis Surat
Bentuk
Tanggal
Institusi
Keterangan
1
P1
KTP
Legalisir
15 Desember 2008
Disdukcapil
Membuktikan dalil no 1 gugatan
1
T1
SK Domisili
Legalisir
2 Juli 2009
Kelurahan
Membuktikan dalil no 3 jawaban
(Perhatikan tanggal pembuatan surat gugatan jangan sampai tanggal surat gugatan lebih dulu dari surat kuasa yang sudah ditandatangani oleh Klien)
Pelajari juga