Kompetensi Absolut
Kompetensi Absolut atau Wewenang Mutlak yaitu wewenang badan pengadilan dalam memeriksa jenis perkara tertentu yang secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan pengadilan lain, baik dalam lingkungan peradilan yang sama maupun dalam lingkungan peradilan lain.
Biasanya kompetensi absolut ini tergantung pada isi gugatan, yakni nilai dari pada gugatan (Pasal 6 UU No. 20/1047). Berkorelasi terhadap kewenangan pengadilan untuk mengadili, sebagaimana diatur dalam pembagian lingkungan peradilan dan peradilan khusus ps.2(1) jo ps.10(2)UU No.4/2004. Peradilan khusus termasuk didalamnya Arbitrase, P4D, Pengadilan Pajak, Mahkamah Pelayaran
Pada praktiknya, para majelis hakim di pengadilan negeri dan pengadilan agama cenderung lebih pasif dan meminta para pihak yang mengajukan eksepsi kompetensi absolut untuk mengajukan bukti awal sebelum menjatuhkan putusan sela. Sementara itu, majelis hakim pada PTUN lebih bersikap aktif terhadap gugatan yang masuk sehingga apabila suatu perkara ternyata bukan menjadi kewenangan PTUN maka perkara tersebut sudah gugur pada dismissal process sebelum memasuki persidangan