Kompetensi Relatif
- Actor sequitur forum rei (forum domicile) : yang berwenang mengadili sengketa adalah Pengadilan Negeri di daerah hukum tempat tergugat bertempat tinggal.
- Actor sequitur forum rei dengan hak opsi : digunakan apabila Tergugat terdiri dari beberapa orang, dan masing-masing bertempat tinggal di wilayah hukum Pengadilan Negeri yang berbeda. Penggugat diberikan opsi oleh undang-undang untuk memilih Pengadilan Negeri mana yang dianggapnya paling menguntungkan.
- Actor sequitur forum rei tanpa hak opsi : Apabila tergugat terdiri dari debitur (principal) dan penjamin, kompetensi relatif mutlak berpatokan pada tempat tinggal debitur, tidak dibenarkan diajukan kepada Pengadilan Negeri tempat tinggal penjamin.
- Tempat tinggal penggugat : Apabila tempat tinggal tergugat tidak diketahui yang berwenang mengadili secara relatif adalah Pengadilan Negeri di daerah hukum tempat tinggal penggugat.
- Forum rei sitae : Jika objek sengketa terdiri dari benda tidak bergerak, sengketa jatuh menjadi kewenangan relatif Pengadilan Negeri di tempat barang itu terletak.
- Forum rei sitae dengan hak opsi : Jika objek sengketa benda tidak bergerak terdiri dari beberapa buah, dan masing-masing terletak di daerah hukum Pengadilan Negeri yang berbeda, penggugat dibenarkan mengajukan gugatan kepada salah satu Pengadilan Negeri tersebut.
- Domisili pilihan : Para pihak boleh menyepakati salah satu Pengadilan Negeri yang diberi wewenang secara relatif untuk menyelesaikan sengketa yang timbul diantara mereka. Terdapat dua kompetensi relatif yang dapat dimanfaatkan, yaitu: Dapat berdasarkan patokan actor sequitur forum rei, atau Dapat diajukan ke Pengadilan Negeri yang dipilih berdasarkan kesepakatan domisili pilihan.