Eksepsi Error in Persona
merupakan eksepsi yang menyatakan bahwa yang seharusnay digugat adalah orang lain dan bukanlah tergugat.
Eksepsi Diskualifikasi
merupakan eksepsi yang menyatakan bahwa Penggugat adalah orang yang tidak mempunyai kualitas atau tidak berhak untuk mengajukan gugatan.
Eksepsi Plurium Litis Consortium
merupakan eksepsi terhadap gugatan yang kurang pihak.
Eksepsi Rei Judicatie
merupakan eksepsi yang menyatakan bahwa perkara sudah pernah diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (nebis in idem).