Cacat Pihak yang Berperkara

Modul 36

Eksepsi Error in Persona

merupakan eksepsi yang menyatakan bahwa yang seharusnay digugat adalah orang lain dan bukanlah tergugat.

Eksepsi Diskualifikasi

merupakan eksepsi yang menyatakan bahwa Penggugat adalah orang yang tidak mempunyai kualitas atau tidak berhak untuk mengajukan gugatan.

Eksepsi Plurium Litis Consortium

merupakan eksepsi terhadap gugatan yang kurang pihak.

Eksepsi Rei Judicatie

merupakan eksepsi yang menyatakan bahwa perkara sudah pernah diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (nebis in idem).