Cacat Kedudukan Hukum
Eksepsi Obscuur Libel
Eksepsi yang menyatakan gugatan penggugat kabur. Hal ini terjadi karena:
- Posita tidak jelas/kabur, sebab dasar hukum yang menjadi dasar gugatan tidak jelas/tidak ada atau salah satu dari dasar hukum yang dijadikan dasar gugatan tidak jelas
- Objek sengketa di dalam gugatan tidak jelas
- Penggabungan dua atau lebih gugatan yang masing-masing tidak ada kaitan atau pada hakekatnya berdiri sendiri-sendiri
- Pertentangan antara posita dengan petitum.
Eksepsi Rei Judicatie
Eksepsi yang menyatakan bahwa perkara sudah pernah diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (nebis in idem).
- Pokok perkara baru yang dituntut sama dengan pokok perkara lama yang sudah diputus
- Alasan atau dasar yang didalam gugatan sama dengan perkara yang lama
Eksepsi Declinatoir
Eksepsi yang menyatakan gugatan merupakan perkara yang sama dan masih dalam proses di pengadilan serta belum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
Eksepsi Koneksitas
Eksepsi yang menyatakan bahwa perkara yang bersangkutan masih ada hubungan dengan perkara lain yang sedang ditangani oleh pengadilan/instansi lain dan belum ada putusan.
Exceptio Dilatoria
dalam hal gugatan penggugat belum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya di pengadilan, karena masih prematur, masih terlampau dini. Contohnya, belum sampai batas waktu untuk menggugat karena telah dibuat penundaan pembayaran oleh kreditur atau berdasarkan kesepakatan antara kreditur dengan debitur.
Exceptio Peremptoria
- perkara yang diajukan sudah lewat waktu atau daluarsa untuk digugat (exceptio temporis),
- perjanjian yang dilakukan mengandung unsur penipuan (exceptio doli mali),
- perjanjian yang dilakukan mengandung unsur paksaan atau dwang (exceptio metus),
- si penggugat sendiri tidak melakukan prestasinya (exceptio non adimpleti contractus) dan
- sengketa yang digugat sedang proses pemeriksaan juga di pengadilan dengan nomor perkara yang berbeda (exceptio litis pendentis).