Eksepsi
Eksepsi merupakan sebuah tangkisan atau bantahan (objection) yang ditujukan jika gugatan yang diajukan mengandung cacat atau pelanggaran formil ang mengakibatkan gugatan tidak sah sehingga tidak dapat diterima (inadmissible). Ekspesi tidak ditujukan dan tidak menyinggung bantahan terhadap pokok perkara.
Berkorelasi terhadap syarat-syarat atau formalitas gugatan, yang mengakibatkan gugatan tidak sah, sehingga dimohonkan kepada hakim agar gugatan tidak dapat diterima. Tujuannya adalah agar pengadilan mengakhiri proses pemeriksaan tanpa lebih lanjut memeriksa materi pokok perkara.
Hendaknya seluruh eksepsi baik kompetensi absolut maupun relatif, diajukan secara sekaligus, pada surat Jawaban Tergugat, walaupun ditentukan mengajukan eksepsi terhadap Kewenangan Absolut (ps.134HIR/132Rv), yakni dapat diajukan setiap saat, baik pada tingkat pertama, banding maupun kasasi. Eksepsi yang tidak diajukan sekaligus bersama Jawaban Pertama Tergugat, dianggap gugur (ps.136HIR/ps.114Rv) jo MA No. 2150K/Pdt/1984.
Pelajari Juga