Format Surat Jawaban, Eksepsi & Rekonpensi
1. Kepala Surat
Yogyakarta, 18 Januari 2024
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta
Jl. Kapas No.10, Semaki, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
Di Kota Yogyakarta
Perihal:
Jawaban, Eksepsi dan Gugatan Rekopensi terhadap Perkara Perkara Perdata Nomor : ______________PN.SLMN., di Pengadilan Negeri Yogyakarta
(Perhatikan tanggal pembuatan surat gugatan, jangan sampai tanggal surat gugatan lebih dulu dari surat kuasa yang sudah ditandatangani oleh Klien)
2. Identitas Kuasa Hukum & Surat Kuasa
Dengan Hormat,
Kami yang bertanda tangan dibawah ini:
- ALPAN SYAHRIZAL, S.H., M.H.
- DANIEL MARDI UTOMO, S.H.
Kesemuanya adalah Advokat dan Konsultan Hukum, yang berkantor di Firma Hukum GOESTOPO & REKAN yang beralamat di Jalan Jlagran Lor Nomor 15, Pringgokusuman, Gedongtengen, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55272, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 November 2020, bertindak untuk dan atas nama
(Perhatikan tanggal pembuatan surat gugatan, jangan sampai tanggal surat gugatan lebih dulu dari surat kuasa yang sudah ditandatangani oleh Klien)
3a. Identitas Tergugat adalah Pemberi Kuasa
- Nama :
- Alamat :
- Pekerjaan:
- Nomor Induk Kependudukan
selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT
3b. Identitas Tergugat adalah Pemberi Kuasa
PT ABC, beralamat di Jalan Jayakarta Nomor 51, Jakarta Pusat 14130, dalam hal ini diwakili oleh Ardy Nugraha, S.E., dalam jabatannya sebagai Direktur Utama, sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pendirian No 12, tertanggal 28 Agustus 1988, dibuat oleh Notaris Rafi Suseno, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Utara, sebagaimana disebutkan dalam SK. Kemenkumham No. AHU 08-23-22-5678, tertanggal 30 Agustus 1988 selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT
(Untuk Individu, bukti utama adalah Kartu Tanda Penduduk & Kartu Keluarga, bukti lainnya bisa merupakan Surat Keterangan Domisili, dari pemerintah setempat)
(Untuk Badan Usaha atau Badan HukumBukti utama adalah Akta Pendirian beserta SK KEMENKUMHAM, baik CV atau PT, atau Yayasan, atau Koperasi,ditambah Kartu Tanda Penduduk, Direktur Utama atau Ketua Badan Usaha atau Badan Hukumuntuk hal-hal tertentu, biasanya masih ditanyakan mengenai Izin Usaha oleh Hakim pemeriksa perkara, saat ini untuk mendapatkan Akta perusahaan bisa diakses ke AHU/Cek Perseroan)
4a. Identitas Penggugat
Dalam hal ini Tergugat mengajukan Jawaban, Eksepsi dan Gugatan Rekopensi terhadap Perkara Perkara Perdata Nomor : ______________PN.SLMN., di Pengadilan Negeri Yogyakarta kepada
- Nama :
- Alamat :
- Pekerjaan:
- Nomor Induk Kependudukan
selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
4b. Identitas Penggugat
PT XYZ, perusahaan yang tunduk pada hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdiri berdasarkan Akta Notaris Nomor 10, Tanggal 10 Januari 2007, yang dibuat oleh Notaris Eggi Maulana, S.H, selaku Notaris di Sleman yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor: AHU-803-440-2007 tertanggal 15 Januari 2007, beralamat di Jalan Mondorakan no. 25, Yogyakarta selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT
(Perhatikan tanggal pembuatan surat gugatan, jangan sampai tanggal surat gugatan lebih dulu dari surat kuasa yang sudah ditandatangani oleh Klien)
5. Eksepsi
Adapun jawaban TERGUGAT terhadap Gugatan Wanprestasi dengan nomor registrasi perkara No. 41/Pdt.G/2022/PN.Yyk yang diajukan oleh PENGGUGAT adalah sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
- jelaskan kemungkinan masing-masing Eksepsi ataupun kecacatan formal yang bisa ditemukan dalam gugatan dari penggugat
- perlu ditambahkan irah-irah dalam penjelasan tiap-tiap Eksepsi, yakni “Maka dari itu TERGUGAT mohon kepada yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, berkenan menyatakan agar gugatan PENGGUGAT ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA (Niet Onvankelijkverklaard)”
(Perhatikan cara memberikan jawaban bantahan pada gugatan, lagi lagi perlu diingat, bahwa kita “harus mengarahkan hakim” agar hakim setuju dengan dalil-dalil kita)
6. Pokok Perkara
- Bahwa hal-hal yang tercantum dalam Eksepsi sepanjang berkaitan dengan pokok perkara mohon diangap ada dan termuat dalam jawaban pokok perkara ini secara mutatis mutandis;
- Bahwa TERGUGAT menolak semua dalil-dalil gugatan PENGGUGAT, seluruhnya kecuali yang diakui secara jelas kebenarannya oleh TERGUGAT IV.
- bahwa menjawab dalil Penggugat pada poin 2 dan 3 dalam gugatannya, kami memberikan jawaban sebagai berikut .............................. oleh karena bantahan ini berharga karena sesuai dengan fakta sebenarnya dan disertai dengan bukti , aka dari itu TERGUGAT mohon kepada yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, berkenan menyatakan agar gugatan PENGGUGAT ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA (Niet Onvankelijkverklaard)”
(Perhatikan cara memberikan jawaban bantahan pada gugatan, lagi lagi perlu diingat, bahwa kita “harus mengarahkan hakim” agar hakim setuju dengan dalil-dalil kita)
7. Rekopensi
- Bahwa dengan ini Tergugat Konpensi menjadi Penggugat Rekopensi, mengajukan gugatan rekopensi kepada Penggugat Rekopensi, dan dalam hal ini menjadi Tergugat Rekopensi
- Bahwa hal-hal yang tercantum dalam Eksepsi dan Pokok Perkara Konpensi, sepanjang berkaitan dengan pokok perkara mohon diangap ada dan termuat dalam jawaban pokok perkara ini secara mutatis mutandis;
- Bahwa PENGGUGAT REKONPENSI ...............
(Perhatikan cara menyampaikan Gugatan Rekopensi adalah sama dengan SURAT GUGATAN)
8a. Petitum
Berdasarkan pada uraian dan fakta hukum yang telah TERGUGAT IV jelaskan di atas, dengan ini TERGUGAT IV mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo dapat memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :
PRIMAIR :
DALAM EKSEPSI :
- Menerima dan mengabulkan Eksepsi TERGUGAT;
- Menyatakan gugatan PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet Onvankelijkverklaard).
DALAM POKOK PERKARA :
- Menolak gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menghukum PENGUGAT untuk membayar biaya perkara.
(Saya menyarankan agar memeriksa kembali poin petitum pada poin posita agar gugatan tidak obscuur libel karnya Posita dan Petitum tidak sinkron)
8b. Petitum
DALAM REKOPENSI:
- Menyatakan mengabulkan gugatan PENGGUGAT REKOPENSI untuk seluruhnya
- Menyatakan bahwa (hubungan hukum yang mana?)adalah Sah menurut hukum.
- Menyatakan TERGUGAT REKOPENSI telah melakukan cedera janji/Wanprestasi
- Menghukum TERGUGAT REKOPENSI untuk membayar Ganti Kerugian .......................
- Menghukum TERGUGAT REKOPENSI untuk membayar uang paksa (dwangsom) ......
- Menyatakan sah dan berharga dan Sita Jaminan yang dimohonkan
- Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada Banding, Kasasi, ataupun Verzet
- Menghukum TERGUGAT REKOPENSI untuk membayar biaya perkara
SUBSIDAIR
Bahwa bilamana Pengadilan Negeri Yogyakarta mempunyai pendapat dan atau pandangan lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (EX AQUO ET BONO).
(Saya menyarankan agar memeriksa kembali poin petitum pada poin posita agar gugatan tidak obscuur libel karnya Posita dan Petitum tidak sinkron)
9. Penutup
Demikian kami sampaikan gugatan kami atas perhatian Bapak Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta beserta Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta kami ucapkan terimakasih.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum TERGUGAT KONPENSI / PENGGUGAT REKOPENSI
ALPAN SYAHRIZAL, S.H., M.H.
R. FENDY DWI NUGROHO SURYODELI SAPUTRA, S.H.,M.AP.
(Jangan lupa surat gugatan agar ditandatangani, Surat gugatan tidak perlu ditempel meterai)
Pelajari Juga