Fundamentum Petendi / Posita
Dalil gugatan harus berdasarkan SENGKETA, yang dijelaskan peristiwa hukumnya dengan memperlihatkan hubungan hukum, perumusan peristiwa hubungan hukum secara singkat sudah memenuhi syarat.
Dalil gugatan harus memuat Fakta Hukum dan Dasar Hukum. Fakta Hukum harus terbukti dari Bukti Surat maupun Saksi, sedangkan Dasar Hukum sudah pasti mengenai Ketentuan Perundang-undangan mana yang dilanggar.
- Dalil gugatan tidak boleh dari Perjanjian yang Tidak Halal,
- Tututan ganti kerugian yang tidak dirinci pada dalil gugatan dianggap tidak memiliki dasar hukum
- Obyek Sengketa yang tidak jelas, sebagai misal pada kasus tanah yang tidak mencantumkan batas-batasnya, dianggap tidak memiliki dasar hukum
- Kejelasan hubungan hukum diantara penggugat dan tergugat harus jelas, misal, sebagai Pemilik, Penyewa, Pemakai, Penjual, Pembeli
baca kembali buku M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta, Sinar Grafika, 2005. pada halaman 57 - 63