Mock-up Shadow of the PinBack Button
Mock-up Shadow of the PinBack Button

PLKH

Perdata

Pastikan TUJUAN

PERKARA PERDATA

anda,

pahami sejak saat ini, bahwa ​pola keberhasilan perkara ​perdata adalah seoptimal ​mungkin, kita harus bisa ​meyakinkan Hakim bahwa ​dalil kitalah yang benar, ​karena Hakim-lah yang ​berhak memutus perkara.

Finish Flag Icon
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.
Checkered Racing Finish Line
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.
Checkered Racing Finish Line
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.

1

2

Gray section of road with solid line in the middle.

6

7

Gray section of road with solid line in the middle.

4

5

Gray section of road with solid line in the middle.

9

10

Duplik

Tergugat

Gray section of road with solid line in the middle.

3

Gray section of road with solid line in the middle.

8

Replik

Penggugat

Ahli

menurut hukum, seseorang dikategorikan ahli, apabila

  • memiliki pengetahuan khusus atau spesialis di bidang ilmu pengetahuan tertentu
  • spesialis dibuktikan dalam bentuk skill karena hasil latihan (training) atau hasil pengalaman
  • kemampuan spesialisasinya ini dapat membantu menemukan fakta melebihi kemampuan umum orang biasa

didasarkan pada bidang perkara yang disengketakan

Ahli harus diangkat (ditetapkan) oleh hakim pemeriksa perkara, didasarkan permintaan hakim pemeriksa perkara itu sendiri secara Ex Officio ​ataupun karena permintaan salah satu pihak

Pendapat Ahli tidak dapat berdiri sendiri, fungsinya hanya sebagai penambah atau penguat atau memperjelas permasalahan perkara, oleh ​karena itu kaidah dalam Ps. 1866 KUH Perdata dan pasal 146 HIR wajiblah dipatuhi

dikarenakan Ahli bukan termasuk alat bukti, maka pemeriksaan ahli dilakukan setelah pemeriksaan semua alat bukti selesai.

Pemeriksaan Setempat

Pemeriksaan setempat tidak termasuk alat bukti, sebagaimana dimaksud dalam Ps 164 HIR, Ps. 1886 KUH Perdata atau Ps.283 RBG, namun ​berfungsi untuk membuktikan kejelasan dan kepastian tentang lokasi, ukuran, batas-batas obyek sengketa, sebagaimana Ps.153HIR ​menyatakan: apabila dianggap perlu, dapat dilakukan pemeriksaan setempat yang dapat dipergunakan hakim sebagai keterangan dalam ​mengambil keputusan, dan panitera membuat berita acara pemeriksaan setempat yang ditandatangani Hakim Komisaris dan panitera ​tersebut

Pemeriksaan setempat diadakan oleh hakim pemeriksa perkara, didasarkan permintaan hakim pemeriksa perkara itu sendiri secara Ex Officio ​ataupun karena permintaan salah satu pihak

dikarenakan Pemeriksaan Setempat bukan termasuk alat bukti, maka pemeriksaan dilakukan setelah pemeriksaan semua alat bukti ​selesai

Black Instagram Logo
White Facebook Logo Social Media Icon
linkedin
Maps
Green Phone Icon
mail envelope

© 2024 Firma Hukum Goestopo & Rekan. All rights reserved

“Tidak ada perkara besar atau perkara ​kecil, semuanya sama.

Sekecil-kecilnya perkara perdata, itu ​berhubungan dengan kekayaan ​seseorang.

Sekecil-kecilnya perkara pidana, itu ​berhubungan dengan kemerdekaan ​seseorang.”

Adnan Buyung Nasution

1934 – 2015

Advokat Pejuang & aktivis