Pastikan TUJUAN
PERKARA PERDATA
anda,
pahami sejak saat ini, bahwa pola keberhasilan perkara perdata adalah seoptimal mungkin, kita harus bisa meyakinkan Hakim bahwa dalil kitalah yang benar, karena Hakim-lah yang berhak memutus perkara.
1
2
6
7
4
5
9
10
3
8
Penggugat
Banding & Kasasi
Pernyataan Banding dalam UU No. 20/1947 mengganti Pasal 190 HIR; dilaksanakan maksimal 14 (empat belas) hari setelah putusan diucapkan / diberitahukan dengan membuat akta permohonan pemeriksaan tingkat banding melalui Pengadilan Tingkat I yang memutus.
Beberapa Ketentuan tentang Memori Banding
Tenggang Waktu Pengajuan Memori Banding
Susunan Memori Banding
Meskipun tidak ada aturan hukum yang menentukan bagaimana bentuk dan susunan memori banding, namun jika diperhatikan apa yang disebut dengan upaya hukum banding itu, maka susunan dan isi memori banding mengikuti apa yang menjadi esensi dari upaya banding.
Meskipun tidak diatur, suatu memori banding setidaknya dibuat dengan susunan sebagai berikut:
Inti dari memori banding dan karena beberapa hal yang mesti diperhatikan adalah :
Permohonan kasasi diajukan oleh pemohon kepada Panitera selambat-Iambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan Pengadilan diberitahukan kepada para pihak dan selanjutnya dibuatkan akta permohonan kasasi oleh Panitera.
Alasan Pengadilan Tinggi keliru penerapan hukumnya (Judex Juris);
Ketentuan mengenai UPAYA HUKUM VERZET VERSTEK sebagaimana diatur KMA Nomor: 363 /KMA/SK/XJJ/2022 Tentang PETUNJUK TEKNIS ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PERDATA,PERDATA AGAMA, DAN TATA USAHA NEGARA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK
Ketentuan mengenai UPAYA HUKUM BANDING sebagaimana diatur KMA Nomor: 363 /KMA/SK/XJJ/2022 Tentang PETUNJUK TEKNIS ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PERDATA,PERDATA AGAMA, DAN TATA USAHA NEGARA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK
Syarat
Administrasi dan Biaya Upaya Hukum Banding secara Elektronik
Administrasi Permohonan Banding oleh Pengadilan
Apabila Pemohon Banding mengajukan Memori Banding
Pencabutan Upaya Hukum Banding
Putusan/Penetapan dan Salinan Putusan/Penetapan
© 2024 Firma Hukum Goestopo & Rekan. All rights reserved
“Tidak ada perkara besar atau perkara kecil, semuanya sama.
Sekecil-kecilnya perkara perdata, itu berhubungan dengan kekayaan seseorang.
Sekecil-kecilnya perkara pidana, itu berhubungan dengan kemerdekaan seseorang.”
Adnan Buyung Nasution
1934 – 2015
Advokat Pejuang & aktivis