Mock-up Shadow of the PinBack Button
Mock-up Shadow of the PinBack Button

PLKH

Perdata

Pastikan TUJUAN

PERKARA PERDATA

anda,

pahami sejak saat ini, bahwa ​pola keberhasilan perkara ​perdata adalah seoptimal ​mungkin, kita harus bisa ​meyakinkan Hakim bahwa ​dalil kitalah yang benar, ​karena Hakim-lah yang ​berhak memutus perkara.

Finish Flag Icon
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.
Checkered Racing Finish Line
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.
Checkered Racing Finish Line
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.

1

2

Gray section of road with solid line in the middle.

6

7

Gray section of road with solid line in the middle.

4

5

Gray section of road with solid line in the middle.

9

10

Duplik

Tergugat

Gray section of road with solid line in the middle.

3

Gray section of road with solid line in the middle.

8

Replik

Penggugat

Banding & Kasasi

Pernyataan Banding dalam UU No. 20/1947 mengganti Pasal 190 HIR; dilaksanakan maksimal 14 (empat belas) hari setelah putusan ​diucapkan / diberitahukan dengan membuat akta permohonan pemeriksaan tingkat banding melalui Pengadilan Tingkat I yang memutus.


Beberapa Ketentuan tentang Memori Banding

  • Pasal 199 ayat (1) Rechtsreglement Buitengewesten (“RBG”): “….jika dikehendaki (pemohon banding), dapat disertai dengan surat memori ​dan surat lain yang dianggap perlu…”
  • Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan : “Kedua belah pihak boleh memasukkan surat-surat ​keterangan dan bukti kepada Panitera Pengadilan Negeri atau kepada Panitera Pengadilan Tinggi yang akan memutuskan, asal saja ​turunan dari surat-surat itu diberikan kepada pihak lawan dengan perantaraan pegawai Pengadilan Negeri yang ditunjuk oleh Ketua ​Pengadilan Negeri itu.”
  • Putusan MA No. 663 K/Sip/1971 : “...memori banding bukan syarat formil permohonan banding karena undang-undang tidak mewajibkan ​pembanding mengajukan memori atau risalah banding.”
  • Putusan MA No. 3135 K/Pdt/1983 : “...tanpa memori atau kontra memori banding, permohonan banding sah dan dapat diterima, oleh ​karena itu perkara tetap diperiksa ulang secara keseluruhan.”

Tenggang Waktu Pengajuan Memori Banding

  • Putusan MA No. 39 K/Sip/1973 menyebutkan undang-undang tidak menentukan batas waktu penyampaian memori banding, sehubungan ​dengan itu, memori banding dapat diajukan selama pengadilan tinggi dalam tingkat banding belum memutus perkara tersebut.
  • Namun demikian, yang terbaik memori banding disampaikan bersamaan dalam pengiriman berkas perkara oleh pengadilan tingkat ​pertama ke Pengadilan Tinggi setempat

Susunan Memori Banding

Meskipun tidak ada aturan hukum yang menentukan bagaimana bentuk dan susunan memori banding, namun jika diperhatikan apa yang ​disebut dengan upaya hukum banding itu, maka susunan dan isi memori banding mengikuti apa yang menjadi esensi dari upaya banding.

Meskipun tidak diatur, suatu memori banding setidaknya dibuat dengan susunan sebagai berikut:

  • Sampul/Cover : Memori banding sebaiknya diberi sampul yang memuat judul, nomor perkara, para pihak, (nama kuasa bila diajukan oleh ​kuasa).
  • Alamat tujuan : Ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi setempat CQ Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.
  • Pernyataan Identitas Pihak dan kuasa jika pihak diwakili oleh kuasa : Dalam memori banding pada awal naskah setelah alamat, ​sebaiknya pembanding mencantumkan identitasnya kembali dan jika melalui kuasa, maka identitas kuasa dicantumkan kembali yang ​bertindak untuk dan atas nama pihak yang diwakili kuasa. Dalam hal ini harus diperhatikan bentuk dan format suara kuasa yang diterima ​pemberi kuasa dari pemberi kuasa.
  • Kutipan Amar Putusan Pengadilan Tingkat Pertama.
  • Alasan-alasan Banding : Keberatan Dalam Eksepsi: Keberatan Dalam Pokok Perkara. Keberatan Dalam Kopensi/Rekopensi (jika ada); ​Hal-hal ini akan menjiwai “alasan-alasan banding”secara menyeluruh yang dituangkan dalam memori banding. Pada bagian alasan-alasan ​Banding inilah Pembanding dapat menuangkan keberatannya atas pertimbangan hukum putusan pengadilan tingkat pertama yang ​dibanding; apakah berupa kelemahan dan ketidakwenangan mengadili, penerapan dan penafsiran hukum dalam membuat putusan
  • Pernyataan permohonan putusan : pernyataan agar pengadilan tinggi membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama seraya ​memohonkan putusan sesuai dengan gugatan terdahulu atau berupa perbaikan atas putusan pengadilan tingkat pertama yang menjadi ​keberatan
  • Penutup : Bagian penutup ini biasanya berikan mohon putusan yang seadil-adilnya apabila hakim tinggi berpendapat lain.
  • Penanda tanganan (sebaiknya di atas materai) : Penanda tanganan memori banding merupakan sebagai tanda legalitas dan keabsahan ​dari memori banding yang dibuat , serta sekaligus bentuk pertanggungjawaban hukum atas isi dari memori banding, karena apa yang ​tertuang dalam memori banding memiliki nilai hukum dan konsekuensi hukum.


Inti dari memori banding dan karena beberapa hal yang mesti diperhatikan adalah :

  • Banding adalah peradilan ulangan.
  • Pemeriksaan perkara ditingkat banding pada prinsipnya sama dengan pemeriksaan pada Pengadilan Tingkat pertama.
  • Yang dilawan adalah putusan (pertimbangan hukum) hakim seraya tetap memperhatikan dalil dan bukti lawan serta dalil dan bukti ​pembanding sendiri.
  • Meskipun memori banding tidak wajib, tetapi tidak berarti memori banding dibuat sekedarnya. Sebenarnya menyusun alasan-alasan ​banding lebih sulit dari dalil-dalil gugatan.
  • Perlu diperhatikan alasan banding yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  • Perlu diperhatikan peraturan perundang-undangan terkait dengan pokok perkara
  • Hal-hal lain yang memungkinkan untuk dikemukakan dan dimohonkan dan tidak dilarang secara yuridis.


Permohonan kasasi diajukan oleh pemohon kepada Panitera selambat-Iambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan Pengadilan diberitahukan kepada para pihak dan selanjutnya dibuatkan akta permohonan kasasi oleh Panitera.

  • Dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi harus sudah menyerahkan memori kasasi dan tambahan memori kasasi (jika ada). Untuk itu petugas membuat Akta tanda terima memori/ tambahan memori.
  • Memori Kasasi dan Kontra Memori Kasasi adalah suatu kewajiban, sebagaimana diatur dalam Ps 47 (1) dan (3) UU No. 14/1985, tentang Mahkamah Agung.
  • Apabila pemohon tidak menyerahkan dan atau terlambat menyerahkan memori kasasi, berkas perkara tidak dikirim ke Mahkamah Agung, untuk itu Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan Surat Keterangan yang disampaikan kepada pemohon kasasi dan Mahkamah Agung (SEMA No.7 Tahun 2005).


Alasan Pengadilan Tinggi keliru penerapan hukumnya (Judex Juris);

  • Tidak Berwenang atau Melampaui Batas Wewenang : berkaitan tentang kompetensi absolut dan relatif pengadilan. Sementara yang dimaksud melampaui batas wewenang adalah pengadilan mengambulkan gugatan lebih dari isi surat gugatan
  • Keliru Menerapkan Atau Melanggar Hukum yang Berlaku : Tentunya hal ini harus Anda jelaskan secara rinci, sehingga pihak majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara bisa memahami letak kesalahan penerapan atau pelanggaran hukum
  • Kelalaian Memenuhi Syarat yang Diwajibkan Peraturan Perundang-Undangan, contohnya adalah jika dalam suatu putusan tidak terdapat irah-irah atau kepala putusan.

Ketentuan mengenai UPAYA HUKUM VERZET VERSTEK sebagaimana diatur KMA Nomor: 363 /KMA/SK/XJJ/2022 Tentang PETUNJUK TEKNIS ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PERDATA,PERDATA AGAMA, DAN TATA USAHA NEGARA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK

  • Upaya Hukum secara Elektronik adalah pengajuan upaya hukum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempergunakan aplikasi e-Court
  • Perlawanan terhadap putusan verstek diajukan secara elektronik melalui Meja e-Court.
  • Tenggang waktu pengajuan perlawanan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata.
  • Pendaftaran perkara perlawanan secara elektronik tidak dikenai biaya.
  • Panggilan dan tata cara persidangan dilakukan secara elektronik sesuai dengan ketentuan ini
  • Perlawanan pelawan terhadap putusan verstek merupakan jawaban atas gugatan asal.

Ketentuan mengenai UPAYA HUKUM BANDING sebagaimana diatur KMA Nomor: 363 /KMA/SK/XJJ/2022 Tentang PETUNJUK TEKNIS ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PERDATA,PERDATA AGAMA, DAN TATA USAHA NEGARA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK

Syarat

  • Pemohon yang dapat mengajukan Upaya Hukum secara Elektronik adalah pengguna terdaftar atau pengguna lain yang: sejak awal beracara secara elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung; dan telah mendapatkan salinan putusan elektronik dari Aplikasi e-Court.
  • Pemohon mengajukan Upaya Hukum secara Elektronik dalam tenggang waktu sesuai dengan ketentuan dalam PeraturanMahkamah Agung.

Administrasi dan Biaya Upaya Hukum Banding secara Elektronik

  • Pemohon mengajukan pernyataan upaya hukum banding dan pembayaran melalui Aplikasi e-Court sesuai dengan perhitungan e-SKUM pada Aplikasi e-Court.
  • Upaya hukum banding diterima dan diproses oleh pengadilan tingkat pertama setelah biaya perkara upaya hukum dibayar lunas oleh pembanding.

Administrasi Permohonan Banding oleh Pengadilan

  • Permohonan banding diajukan setelah putusan pengadilan tingkat pertama diucapkan secara elektronik dalam tenggang waktu 14 (empat ​belas) Hari.
  • Pada hari pengadilan menerima notifikasi pelunasan pembayaran, kepaniteraan pengadilan tingkat pertama: menerbitkan akta ​pernyataan banding secara elektronik
  • mencatat permohonan banding tersebut dalam registerinduk perkara dan register banding dalam SIP;
  • memberitahukan permohonan banding kepada termohon secara elektronik.

Apabila Pemohon Banding mengajukan Memori Banding

  • Pembanding dapat mengajukan memori banding paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung setelah pernyataan banding.
  • Dalam hal pembanding mengajukan memori banding, kepaniteraan pengadilan menyampaikanpemberitahuan memori banding kepada terbanding melalui SIP paling lambat 2 (dua) Hari setelah memori banding diterima pengadilan.
  • Dalam hal terbanding mengajukan kontra memori banding, kepaniteraan pengadilan menyampaikan pemberitahuan kontra memori banding kepada pembanding melalui SIP paling lambat 2 (dua) Hari setelah kontra memori banding diterima pengadilan
  • Terbanding dapat mengajukan kontra memori banding palinglambat 7 (tujuh) Hari terhitung setelah pemberitahuan memoribanding.
  • Kepaniteraan pengadilan memastikan seluruh dokumen elektronik berkas perkara (bundel A dan bundel B) termuat dalam SIP.
  • Pengadilan memberikan kesempatan kepada para pihak untukmemeriksa (inzage) berkas perkara banding melalui SIP selama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal pemberitahuanmemeriksa berkas perkara banding.
  • Dalam kurun waktu tersebut para pihak (pembanding dan terbanding) memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan apabila terdapat berkas yang dianggap tidak lengkap, selanjutnya pengadilan harus menindak lanjuti atau melengkapinya.
  • Seluruh pemeriksaan berkas perkara banding dan tanggapan para pihak dilakukan secara elektronik dalam SIP.
  • Berkas perkara banding dikirim secara elektronik melalui SIP oleh pengadilan tingkat pertama kepada pengadilan tingkat banding paling lambat pada Hari ke-30 (tiga puluh) setelah permohonan banding diajukan oleh pembanding.
  • Dalam hal terdapat terbanding yang sejak awal tidak menyetujui sidang secara elektronik, pemberitahuan permohonan banding, pemberitahuan dan penyerahan memori banding, serta pemberitahuan memeriksa berkas perkara (inzage) dikirimkan melalui surat tercatat, kecuali terbanding yang sejak awal menyatakan persetujuannya untuk dipanggil secara elektronik.
  • Apabila terbanding sebagaimana dimaksud berada di luar wilayah hukum pengadilan yang memutus perkaranya, pemberitahuan disampaikan melalui pos-el atau Surat Tercatat
  • Terbanding sebagaimana dimaksud melakukan pemeriksaan berkas perkara secara elektronik pada Meja e-Court.

Pencabutan Upaya Hukum Banding

  • Pembanding dapat mengajukan pencabutan UpayaHukum banding melalui SIP.
  • Dalam hal permohonan pencabutan upaya hukum banding diajukan sebelum pengiriman berkas perkara ke pengadilan tingkat banding,pengadilan tingkat pertama tidak mengirimkan berkas perkara tersebut dan kepaniteraan pengadilan tingkat pertama menerbitkan akta pencabutan secara elektronik.
  • Berdasarkan akta pencabutan secara elektronik sebagaimana dimaksud Ketua Pengadilan menerbitkan penetapan pencabutan secara elektronik.
  • Dalam hal permohonan pencabutan Upaya Hukum banding diajukan setelah pengiriman berkas perkara ke pengadilan tingkat banding, permohonan pencabutan tersebut diteruskan ke pengadilan tingkat banding melalui SIP dan diputus oleh Majelis Hakim tingkat banding dengan penetapan.
  • Penetapan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada para pihak melalui SIP.

Putusan/Penetapan dan Salinan Putusan/Penetapan

  • Putusan/penetapan pengadilan tingkat banding diucapkan olehHakim Ketua secara elektronik.
  • Putusan/penetapan ditandatangani secara manual oleh Majelis Hakim/Hakim dan Panitera Sidang.
  • Salinan putusan/ penetapan dibubuhi tandatangan elektronik menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Black Instagram Logo
White Facebook Logo Social Media Icon
linkedin
Maps
Green Phone Icon
mail envelope

© 2024 Firma Hukum Goestopo & Rekan. All rights reserved

“Tidak ada perkara besar atau perkara ​kecil, semuanya sama.

Sekecil-kecilnya perkara perdata, itu ​berhubungan dengan kekayaan ​seseorang.

Sekecil-kecilnya perkara pidana, itu ​berhubungan dengan kemerdekaan ​seseorang.”

Adnan Buyung Nasution

1934 – 2015

Advokat Pejuang & aktivis