Pastikan TUJUAN
PERKARA PERDATA
anda,
pahami sejak saat ini, bahwa pola keberhasilan perkara perdata adalah seoptimal mungkin, kita harus bisa meyakinkan Hakim bahwa dalil kitalah yang benar, karena Hakim-lah yang berhak memutus perkara.
1
2
6
7
4
5
9
10
3
8
Penggugat
Surat Jawaban, Eksepsi & Gugatan Rekonvensi
Surat Jawaban adalah Hak Tergugat untuk melakukan bantahan terhadap gugatan dari Tergugat, dalam acara Jawaban ini harus dilakukan sekaligus yakni: Bila ada Eksepsi dan Bila Ada Gugatan Rekonvensi dari Tergugat kepada Penggugat, karena bila dalam jawaban tersebut tidak dilakukan sekaligus eksepsi maupun rekopensi, maka Tergugat dianggap tidak mengajukan eksepsi dan atau rekonvensi.
Kewajiban melakukan JAWABAN sebagaimana diatur KMA Nomor: 363 /KMA/SK/XJJ/2022 Tentang PETUNJUK TEKNIS ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PERDATA,PERDATA AGAMA, DAN TATA USAHA NEGARA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK
Penyusunan jawaban pun menggunakan kaidah-kaidah rumusan surat gugatan.
secara khusus mengenai gugatan rekopensi, pada prinsipnya penyusunannya sama dengan penyusunan gugatan, namun pada irah-irah awal pembukaan kalimat disebutkan : Bahwa dengan ini Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi mengajukan Gugatan Rekopensi terhadap Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi.
untuk Gugatan Rekonvensi mohon memperhatikan SEMA Nomor 7 TAHUN 2012, tentang gugatan rekonvensi, sesuai dengan Pasal 132 a ayat (1) HIR gugatan rekonvensi dapat diajukan dalam tiap-tiap perkara tanpa harus ada hubungan objek sengketa dengan perkara konvensi, kecuali terhadap:
1. Kalau Penggugat konvensi menuntut karena sesuatu kualitas sedang dalam rekonvensi mengenai dirinya sendiri dan sebaliknya.
2. Kalau PN yang memeriksa perkara konvensi secara absolut tidak berwenang.
3. Dalam perkara perselisihan tentang menjalankan putusan Hakim.
terkait Pihak dalam Gugatan, agar dibaca kembali buku M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta, Sinar Grafika, 2005. pada halaman 468 - 495.
© 2024 Firma Hukum Goestopo & Rekan. All rights reserved
“Tidak ada perkara besar atau perkara kecil, semuanya sama.
Sekecil-kecilnya perkara perdata, itu berhubungan dengan kekayaan seseorang.
Sekecil-kecilnya perkara pidana, itu berhubungan dengan kemerdekaan seseorang.”
Adnan Buyung Nasution
1934 – 2015
Advokat Pejuang & aktivis