Mock-up Shadow of the PinBack Button
Mock-up Shadow of the PinBack Button

PLKH

Perdata

Pastikan TUJUAN

PERKARA PERDATA

anda,

pahami sejak saat ini, bahwa ​pola keberhasilan perkara ​perdata adalah seoptimal ​mungkin, kita harus bisa ​meyakinkan Hakim bahwa ​dalil kitalah yang benar, ​karena Hakim-lah yang ​berhak memutus perkara.

Finish Flag Icon
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.
Checkered Racing Finish Line
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.
Checkered Racing Finish Line
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.

1

2

Gray section of road with solid line in the middle.

6

7

Gray section of road with solid line in the middle.

4

5

Gray section of road with solid line in the middle.

9

10

Duplik

Tergugat

Gray section of road with solid line in the middle.

3

Gray section of road with solid line in the middle.

8

Replik

Penggugat

Surat Jawaban, Eksepsi & Gugatan Rekonvensi

Surat Jawaban adalah Hak Tergugat untuk melakukan bantahan terhadap gugatan dari Tergugat, dalam acara Jawaban ini harus ​dilakukan sekaligus yakni: Bila ada Eksepsi dan Bila Ada Gugatan Rekonvensi dari Tergugat kepada Penggugat, karena bila dalam ​jawaban tersebut tidak dilakukan sekaligus eksepsi maupun rekopensi, maka Tergugat dianggap tidak mengajukan eksepsi dan ​atau rekonvensi.

Kewajiban melakukan JAWABAN sebagaimana diatur KMA Nomor: 363 /KMA/SK/XJJ/2022 Tentang PETUNJUK TEKNIS ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PERDATA,PERDATA AGAMA, DAN TATA USAHA NEGARA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK

  • Tergugat mengajukan jawaban secara elektronik pada hari sidang yang telah ditetapkan.
  • Apabila pada jadwal sidang yang telah ditetapkan, tergugat tidak mengirimkan jawaban/ duplik/ simpulan atau pihak penggugat tidak mengirimkan replik/ simpulan secara elektronik, penggugat atau tergugat dianggap ·tidak menggunakan haknya, kecuali dengan alasan yang sah dan patut, sidang ditunda 1 (satu) kali.
  • Setelah Hakim/Majelis hakim memverifikasi jawaban tergugat secara elektronik, kemudian meneruskan jawaban kepada penggugat Dokumen cetak jawaban, duplik, dan simpulan yang diajukan oleh tergugat/turut tergugat yang tidak menyetujui sidang elektronik diunggah oleh Panitera
  • Semua dokumen yang disampaikan melalui SIP wajib dibuat dalam format portable document format (PDF) dan rich text format (RTF).
  • Asli dokumen jawaban/replik/duplik/simpulan tidak perlu diserahkan ke pengadi1an.

Penyusunan jawaban pun menggunakan kaidah-kaidah rumusan surat gugatan.

secara khusus mengenai gugatan rekopensi, pada prinsipnya penyusunannya sama dengan penyusunan gugatan, namun pada ​irah-irah awal pembukaan kalimat disebutkan : Bahwa dengan ini Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi mengajukan Gugatan ​Rekopensi terhadap Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi.

untuk Gugatan Rekonvensi mohon memperhatikan SEMA Nomor 7 TAHUN 2012, tentang gugatan rekonvensi, sesuai dengan ​Pasal 132 a ayat (1) HIR gugatan rekonvensi dapat diajukan dalam tiap-tiap perkara tanpa harus ada hubungan objek sengketa ​dengan perkara konvensi, kecuali terhadap:

1. Kalau Penggugat konvensi menuntut karena sesuatu kualitas sedang dalam rekonvensi mengenai dirinya sendiri dan sebaliknya.

2. Kalau PN yang memeriksa perkara konvensi secara absolut tidak berwenang.

3. Dalam perkara perselisihan tentang menjalankan putusan Hakim.

terkait Pihak dalam Gugatan, agar dibaca kembali buku M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, ​Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta, Sinar Grafika, 2005. pada halaman 468 - 495.

Black Instagram Logo
White Facebook Logo Social Media Icon
linkedin
Maps
Green Phone Icon
mail envelope

© 2024 Firma Hukum Goestopo & Rekan. All rights reserved

“Tidak ada perkara besar atau perkara ​kecil, semuanya sama.

Sekecil-kecilnya perkara perdata, itu ​berhubungan dengan kekayaan ​seseorang.

Sekecil-kecilnya perkara pidana, itu ​berhubungan dengan kemerdekaan ​seseorang.”

Adnan Buyung Nasution

1934 – 2015

Advokat Pejuang & aktivis