Pastikan TUJUAN
PERKARA PERDATA
anda,
pahami sejak saat ini, bahwa pola keberhasilan perkara perdata adalah seoptimal mungkin, kita harus bisa meyakinkan Hakim bahwa dalil kitalah yang benar, karena Hakim-lah yang berhak memutus perkara.
1
2
6
7
4
5
9
10
3
8
Penggugat
Surat Kuasa
didasarkan pada Pasal 1795 KUH Perdata, yang berbunyi:
Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai suatu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa dan dijelaskan tindakan-tindakan apa saja yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa.
Bentuk surat kuasa inilah yang dapat menjadi landasan pemberian kuasa untuk bertindak di depan pengadilan, mewakili kepentingan pemberi kuasa sebagai pihak prinsipal.
Setiap surat kuasa khusus harus dicatatkan dalam Register Kuasa Khusus di kepaniteraan pada badan peradilan dimana akan dicantumkan untuk pendataan dan pengawasan pemberi kuasa yang berkedudukan sebagai pihak materiel atau prinsipal dan penerima kuasa sebagai pihak formil.
Kuasa Mutlak (Irrevocable power of attorney); tidak diperbolehkan
sesuai Pasal 1813 KUHPer , selain karena sifat dan kekuatan hukum dari pasal tersebut, kuasa juga bukan merupakan persetujuan bersifat dua arah atau timbal balik melainkan hanya sepihak saja, sehingga jelas disebutkan bahwa pencabutan kuasa dapat dilakukan sepihak dari pemberi kuasa. Hal ini sejalan Putusan MA-RI No.1060.K/Sip/1972, tanggal 14 Oktober 1975 yang menyatakan: Meskipun dalam surat kuasa tanggal 3 Agustus 1969 ada kata-kata “Surat Kuasa penuh yang tidak dapat ditarik kembali”, pembatalan surat Kuasa tersebut oleh pemberi kuasa dapat dibenarkan menurut hukum, karena hal ini adalah hak daripada pemberi kuasa dan ternyata penerima kuasa telah mengadakan penyimpangan dan pelanggaran terhadap Surat Kuasa ;
Kuasa Mutlak (Irrevocable power of attorney); tidak diperbolehkan
sesuai Pasal 1813 KUHPer , selain karena sifat dan kekuatan hukum dari pasal tersebut, kuasa juga bukan merupakan persetujuan bersifat dua arah atau timbal balik melainkan hanya sepihak saja, sehingga jelas disebutkan bahwa pencabutan kuasa dapat dilakukan sepihak dari pemberi kuasa. Hal ini sejalan Putusan MA-RI No.1060.K/Sip/1972, tanggal 14 Oktober 1975 yang menyatakan: Meskipun dalam surat kuasa tanggal 3 Agustus 1969 ada kata-kata “Surat Kuasa penuh yang tidak dapat ditarik kembali”, pembatalan surat Kuasa tersebut oleh pemberi kuasa dapat dibenarkan menurut hukum, karena hal ini adalah hak daripada pemberi kuasa dan ternyata penerima kuasa telah mengadakan penyimpangan dan pelanggaran terhadap Surat Kuasa ;
Surat Kuasa Dibuat Di Luar Negeri
Persyaratan pokok surat kuasa khusus yang dibuat di luar negeri sama yang dibuat di dalam negeri. Sesuai asas lex fori yang dianut hukum perdata internasional dengan doktrin the law of forum yaitu hukum acara yang berlaku tunduk kepada ketentuan pengadilan tempat gugatan diajukan atau diterima.
Selain syarat pokok sebagaimana diharuskan pasal 147 ayat (1) R.Bg. , SEMA No.1/1971 Jo. SEMA No. 6/1994 juga terdapat syarat tambahan yaitu harus dilegalisasi oleh KBRI atau KONJEN setempat. Maksud dari legalisasi adalah kepastian hukum bagi pengadilan tentang kebenaran dan eksistensi surat kuasa dan pemberi kuasa. Hal tersebut sesuai dengan Yurisprudensi Putusan MA No. 3038 K/Pdt/1981 tanggal 18 September 1986 yang menyatakan bahwa keabsahan surat kuasa yang dibuat di luar negeri selain harus memenuhi persyaratan formil juga harus dilegalisir lebih dahulu oleh KBRI setempat.
Surat Kuasa Dengan Cap Jempol
Surat kuasa khusus berbentuk akta dibawah tangan yang diberlakukan oleh pemberi kuasa yang tidak bisa membaca dan menuils yang biasa menggunakan cap jempol, yang demikian sah menurut hukum, namun dengan syarat harus dilegalisir serta didaftar (warmerking) oleh notaris atau pejabat yang berwenang menurut ordonansi St. 1916 no 46 Jo. Pasal 286 R.Bg Jo. Pasal 1874 KUHPer hal ini ditegaskan dalam Yurisprudensi putusan MA No. 272 K/Pdt/1983 dan Putusan MA No. 3332 K/Pdt/1991)
Penerima Kuasa lebih Dari Satu Orang
Hal ini tidak menjadi masalah meskipun sifat kuasa khusus bersifat perseorangan atau orang-perorang, bukan kolektif kolegial. Hal ini mengandung arti bahwa surat kuasa khusus harus secara jelas menyebut penerima kuasa perseorang dan tidak dibenarkan hanya menyebut nama kantor hukum atau law firm semata. Begitu pula jika seseorang yang menerima kuasa mempunyai rekan advokat yang bekerja pada satu kantor hukum yang disebut dalam surat kuasa, tidak dapat mewakili kepentingan pemberi kuasa tanpa ada pemberian kuasa kepadanya secara perorangan. Lazim mencantumkan klausula “ baik secara bersama atau sendiri-sendiri sebagai penerima kuasa”. Klausul ini dimaksudkan agar dalam membuat dokumen yang diajukan dihadapan sidang tidak diharuskan ditandatangani oleh semua penerima Kuasa sebagaimana disebut dalam surat kuasa. Berkas yang ditandatangani oleh sebagian penerima kuasa tetap sah dan merupakan tindakan yang dibenarkan untuk dan atas nama pemberi kuasa .
Penerima Kuasa lebih Dari Satu Orang
Hal ini tidak menjadi masalah meskipun sifat kuasa khusus bersifat perseorangan atau orang-perorang, bukan kolektif kolegial. Hal ini mengandung arti bahwa surat kuasa khusus harus secara jelas menyebut penerima kuasa perseorang dan tidak dibenarkan hanya menyebut nama kantor hukum atau law firm semata. Begitu pula jika seseorang yang menerima kuasa mempunyai rekan advokat yang bekerja pada satu kantor hukum yang disebut dalam surat kuasa, tidak dapat mewakili kepentingan pemberi kuasa tanpa ada pemberian kuasa kepadanya secara perorangan. Lazim mencantumkan klausula “ baik secara bersama atau sendiri-sendiri sebagai penerima kuasa”. Klausul ini dimaksudkan agar dalam membuat dokumen yang diajukan dihadapan sidang tidak diharuskan ditandatangani oleh semua penerima Kuasa sebagaimana disebut dalam surat kuasa. Berkas yang ditandatangani oleh sebagian penerima kuasa tetap sah dan merupakan tindakan yang dibenarkan untuk dan atas nama pemberi kuasa .
Kuasa yang ditunjuk dalam surat gugatan
Berdasarkan pasal 123 (1) HIR. mengatur bahwa Penggugat dalam gugatan itu dapat langsung mencantumkan dan menunjuk kuasa yang dikehendakinya untuk mewakilinya dalam proses pemeriksaan. Dalam praktik pencantuman dan penunjukan didasarkan atas surat kuasa khusus padahal menurut hukum penunjukan kuasa dalam surat gugatan tidak memerlukan syarat adanya surat kuasa khusus atau syarat formalitas lainnya.
Surat Kuasa Khusus Sah Apabila Penggugat Hadir Didampingi Kuasa
Meskipun ternyata suatu surat kuasa tidak bersifat khusus, karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang, tetapi dalam pemeriksaan persidangan Penggugat sendiri hadir didampingi kuasa tersebut, peristiwa itu membuat jelas dan pasti bagi tergugat dan majelis hakim bahwa penggugat benar memberi kuasa kepada kuasa dimaksud (vide Put MA No. 425 K/Pdt/1984). Begitu juga jika kesalahan dalam surat kuasa seperti tidak menyebutkan atau salah menyebut jenis perkara, jika penggugat hadir didampingi kuasa maka surat kuasa itu sah.
© 2024 Firma Hukum Goestopo & Rekan. All rights reserved
“Tidak ada perkara besar atau perkara kecil, semuanya sama.
Sekecil-kecilnya perkara perdata, itu berhubungan dengan kekayaan seseorang.
Sekecil-kecilnya perkara pidana, itu berhubungan dengan kemerdekaan seseorang.”
Adnan Buyung Nasution
1934 – 2015
Advokat Pejuang & aktivis