Pastikan TUJUAN
PERKARA PERDATA
anda,
pahami sejak saat ini, bahwa pola keberhasilan perkara perdata adalah seoptimal mungkin, kita harus bisa meyakinkan Hakim bahwa dalil kitalah yang benar, karena Hakim-lah yang berhak memutus perkara.
1
2
6
7
4
5
9
10
3
8
Penggugat
Kesimpulan
Kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh Hakim ditarik dari suatu peristiwa yang diketahui umum ke arah suatu peristiwa yang tidak dikethaui umum. (Pasal 1914-1916 BW)
Pada prinsipnya format dan rumusan Kesimpulan, memasukkan semua dokumen sidang beserta dengan catatan Pemeriksaan alat Bukti Surat dan Pemeriksaan Bukti Saksi, berikut Pendapat Ahli, bisa juga memasukkan catatan keberatan selama pemeriksaan perkara berlangsung
Dokumen sidang yang dimaksud adalah dokumen yang dibuat oleh masing-masing Penggugat atau Tergugat
Penggugat : Gugatan - Replik - Bukti Surat - Catatan Pemeriksaan Saksi - Catatan Pemeriksaan Ahli, catatan Keberatan
Tergugat : Jawaban (beserta eksepsi atau rekopensi, jika ada) - Duplik - Catatan Pemeriksaan Saksi - Catatan Pemeriksaan Ahli, catatan Keberatan
© 2024 Firma Hukum Goestopo & Rekan. All rights reserved
“Tidak ada perkara besar atau perkara kecil, semuanya sama.
Sekecil-kecilnya perkara perdata, itu berhubungan dengan kekayaan seseorang.
Sekecil-kecilnya perkara pidana, itu berhubungan dengan kemerdekaan seseorang.”
Adnan Buyung Nasution
1934 – 2015
Advokat Pejuang & aktivis