Mock-up Shadow of the PinBack Button
Mock-up Shadow of the PinBack Button

PLKH

Perdata

Pastikan TUJUAN

PERKARA PERDATA

anda,

pahami sejak saat ini, bahwa ​pola keberhasilan perkara ​perdata adalah seoptimal ​mungkin, kita harus bisa ​meyakinkan Hakim bahwa ​dalil kitalah yang benar, ​karena Hakim-lah yang ​berhak memutus perkara.

Finish Flag Icon
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.
Checkered Racing Finish Line
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.
Checkered Racing Finish Line
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.

1

2

Gray section of road with solid line in the middle.

6

7

Gray section of road with solid line in the middle.

4

5

Gray section of road with solid line in the middle.

9

10

Duplik

Tergugat

Gray section of road with solid line in the middle.

3

Gray section of road with solid line in the middle.

8

Replik

Penggugat

Kesimpulan

Kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh Hakim ditarik dari suatu peristiwa yang diketahui umum ke arah suatu peristiwa ​yang tidak dikethaui umum. (Pasal 1914-1916 BW)

Pada prinsipnya format dan rumusan Kesimpulan, memasukkan semua dokumen sidang beserta dengan catatan Pemeriksaan ​alat Bukti Surat dan Pemeriksaan Bukti Saksi, berikut Pendapat Ahli, bisa juga memasukkan catatan keberatan selama ​pemeriksaan perkara berlangsung

Dokumen sidang yang dimaksud adalah dokumen yang dibuat oleh masing-masing Penggugat atau Tergugat

Penggugat : Gugatan - Replik - Bukti Surat - Catatan Pemeriksaan Saksi - Catatan Pemeriksaan Ahli, catatan ​Keberatan

Tergugat : Jawaban (beserta eksepsi atau rekopensi, jika ada) - Duplik - Catatan Pemeriksaan Saksi - Catatan ​Pemeriksaan Ahli, catatan Keberatan

Black Instagram Logo
White Facebook Logo Social Media Icon
linkedin
Maps
Green Phone Icon
mail envelope

© 2024 Firma Hukum Goestopo & Rekan. All rights reserved

“Tidak ada perkara besar atau perkara ​kecil, semuanya sama.

Sekecil-kecilnya perkara perdata, itu ​berhubungan dengan kekayaan ​seseorang.

Sekecil-kecilnya perkara pidana, itu ​berhubungan dengan kemerdekaan ​seseorang.”

Adnan Buyung Nasution

1934 – 2015

Advokat Pejuang & aktivis