Pastikan TUJUAN
PERKARA PERDATA
anda,
pahami sejak saat ini, bahwa pola keberhasilan perkara perdata adalah seoptimal mungkin, kita harus bisa meyakinkan Hakim bahwa dalil kitalah yang benar, karena Hakim-lah yang berhak memutus perkara.
1
2
6
7
4
5
9
10
3
8
Penggugat
Registrasi Surat Kuasa & Surat Gugatan
Surat Kuasa dan Surat Gugatan wajib didaftarkan ke Pengadilan Negeri yang dituju
Surat Kuasa, beserta Kartu Advokat dan Berita Acara Sumpah
Surat Kuasa diperiksa mengenai tujuan surat yakni “dialamatkan kepada Ketua Pengadilan Negeri”
Pembayaran Panjar Biaya Perkara
Mendapatkan Nomor Perkara
E - Court
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik
E-COURT merupakan layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online, pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan persidangan yang dilakukan secara elektronik.
Tahapan e-Court:
KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 363 /KMA/SK/XJJ/2022
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PERDATA,PERDATA AGAMA, DAN TATA USAHA NEGARA
DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK
mendaftarkan perkara secara elektronik melalui Aplikasi e-Court dengan tahapan sebagai berikut:
Aplikasi e-Court menyediakan penghitungan panjar perkara secara otomatis dan mengeluarkan e-SKUM.
Panjar biaya perkara terdiri atas:
Khusus perkara prodeo, penggugat wajib mengunggah permohonan dan bukti ketidakmampuan secara ekonomi.
Dalam hal penggugat/pemohon telah tercatat pada sistem informasi data penduduk tidak mampu, dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 6 tidak diperlukan.
Pengguna terdaftar dan pengguna lain membayar panjar, biaya perkara sesuai dengan e-SKUM ke rekening pengadilan pada bank melalui e-Payment setelah mendapat verifikasi dari pengadilan dengan tahapan sebagai berikut:
Pengguna terdaftar dan pengguna lain melakukan penambahan panjar biaya perkara secara elektronik.
Pengguna terdaftar dan pengguna lain mendapatkan notifikasi secara elektronik atas sisa panjar biaya perkara setelah jurnal keuangan SIPP ditutup.
Biaya pengembalian sisa panjar biaya perkara secara elektronik dibebankan kepada pemohon/penggugat.
© 2024 Firma Hukum Goestopo & Rekan. All rights reserved
“Tidak ada perkara besar atau perkara kecil, semuanya sama.
Sekecil-kecilnya perkara perdata, itu berhubungan dengan kekayaan seseorang.
Sekecil-kecilnya perkara pidana, itu berhubungan dengan kemerdekaan seseorang.”
Adnan Buyung Nasution
1934 – 2015
Advokat Pejuang & aktivis