Mock-up Shadow of the PinBack Button
Mock-up Shadow of the PinBack Button

PLKH

Perdata

Pastikan TUJUAN

PERKARA PERDATA

anda,

pahami sejak saat ini, bahwa ​pola keberhasilan perkara ​perdata adalah seoptimal ​mungkin, kita harus bisa ​meyakinkan Hakim bahwa ​dalil kitalah yang benar, ​karena Hakim-lah yang ​berhak memutus perkara.

Finish Flag Icon
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.
Checkered Racing Finish Line
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.
Checkered Racing Finish Line
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.

1

2

Gray section of road with solid line in the middle.

6

7

Gray section of road with solid line in the middle.

4

5

Gray section of road with solid line in the middle.

9

10

Duplik

Tergugat

Gray section of road with solid line in the middle.

3

Gray section of road with solid line in the middle.

8

Replik

Penggugat

Surat Kuasa

didasarkan pada Pasal 1795 KUH Perdata, yang berbunyi:

Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai suatu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara ​umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa dan dijelaskan tindakan-tindakan apa saja yang boleh dilakukan oleh ​penerima kuasa.

Bentuk surat kuasa inilah yang dapat menjadi landasan pemberian kuasa untuk bertindak di depan pengadilan, mewakili ​kepentingan pemberi kuasa sebagai pihak prinsipal.

Setiap surat kuasa khusus harus dicatatkan dalam Register Kuasa Khusus di kepaniteraan pada badan peradilan dimana akan ​dicantumkan untuk pendataan dan pengawasan pemberi kuasa yang berkedudukan sebagai pihak materiel atau prinsipal dan ​penerima kuasa sebagai pihak formil.

Kuasa Mutlak (Irrevocable power of attorney); tidak diperbolehkan

sesuai Pasal 1813 KUHPer , selain karena sifat dan kekuatan hukum dari pasal tersebut, kuasa juga bukan merupakan ​persetujuan bersifat dua arah atau timbal balik melainkan hanya sepihak saja, sehingga jelas disebutkan bahwa pencabutan ​kuasa dapat dilakukan sepihak dari pemberi kuasa. Hal ini sejalan Putusan MA-RI No.1060.K/Sip/1972, tanggal 14 Oktober 1975 ​yang menyatakan: Meskipun dalam surat kuasa tanggal 3 Agustus 1969 ada kata-kata “Surat Kuasa penuh yang tidak dapat ​ditarik kembali”, pembatalan surat Kuasa tersebut oleh pemberi kuasa dapat dibenarkan menurut hukum, karena hal ini adalah ​hak daripada pemberi kuasa dan ternyata penerima kuasa telah mengadakan penyimpangan dan pelanggaran terhadap Surat ​Kuasa ;

Surat Kuasa Dibuat Di Luar Negeri

Persyaratan pokok surat kuasa khusus yang dibuat di luar negeri sama yang dibuat di dalam negeri. Sesuai asas lex fori yang ​dianut hukum perdata internasional dengan doktrin the law of forum yaitu hukum acara yang berlaku tunduk kepada ketentuan ​pengadilan tempat gugatan diajukan atau diterima.

Selain syarat pokok sebagaimana diharuskan pasal 147 ayat (1) R.Bg. , SEMA No.1/1971 Jo. SEMA No. 6/1994 juga terdapat ​syarat tambahan yaitu harus dilegalisasi oleh KBRI atau KONJEN setempat. Maksud dari legalisasi adalah kepastian hukum bagi ​pengadilan tentang kebenaran dan eksistensi surat kuasa dan pemberi kuasa. Hal tersebut sesuai dengan Yurisprudensi ​Putusan MA No. 3038 K/Pdt/1981 tanggal 18 September 1986 yang menyatakan bahwa keabsahan surat kuasa yang dibuat di ​luar negeri selain harus memenuhi persyaratan formil juga harus dilegalisir lebih dahulu oleh KBRI setempat.

Surat Kuasa Dengan Cap Jempol

Surat kuasa khusus berbentuk akta dibawah tangan yang diberlakukan oleh pemberi kuasa yang tidak bisa membaca dan ​menuils yang biasa menggunakan cap jempol, yang demikian sah menurut hukum, namun dengan syarat harus dilegalisir serta ​didaftar (warmerking) oleh notaris atau pejabat yang berwenang menurut ordonansi St. 1916 no 46 Jo. Pasal 286 R.Bg Jo. Pasal ​1874 KUHPer hal ini ditegaskan dalam Yurisprudensi putusan MA No. 272 K/Pdt/1983 dan Putusan MA No. 3332 K/Pdt/1991)

Penerima Kuasa lebih Dari Satu Orang

Hal ini tidak menjadi masalah meskipun sifat kuasa khusus bersifat perseorangan atau orang-perorang, bukan kolektif kolegial. ​Hal ini mengandung arti bahwa surat kuasa khusus harus secara jelas menyebut penerima kuasa perseorang dan tidak ​dibenarkan hanya menyebut nama kantor hukum atau law firm semata. Begitu pula jika seseorang yang menerima kuasa ​mempunyai rekan advokat yang bekerja pada satu kantor hukum yang disebut dalam surat kuasa, tidak dapat mewakili ​kepentingan pemberi kuasa tanpa ada pemberian kuasa kepadanya secara perorangan. Lazim mencantumkan klausula “ baik ​secara bersama atau sendiri-sendiri sebagai penerima kuasa”. Klausul ini dimaksudkan agar dalam membuat dokumen yang ​diajukan dihadapan sidang tidak diharuskan ditandatangani oleh semua penerima Kuasa sebagaimana disebut dalam surat ​kuasa. Berkas yang ditandatangani oleh sebagian penerima kuasa tetap sah dan merupakan tindakan yang dibenarkan untuk ​dan atas nama pemberi kuasa .

Kuasa yang ditunjuk dalam surat gugatan

Berdasarkan pasal 123 (1) HIR. mengatur bahwa Penggugat dalam gugatan itu dapat langsung mencantumkan dan menunjuk ​kuasa yang dikehendakinya untuk mewakilinya dalam proses pemeriksaan. Dalam praktik pencantuman dan penunjukan ​didasarkan atas surat kuasa khusus padahal menurut hukum penunjukan kuasa dalam surat gugatan tidak memerlukan syarat ​adanya surat kuasa khusus atau syarat formalitas lainnya.

Surat Kuasa Khusus Sah Apabila Penggugat Hadir Didampingi Kuasa

Meskipun ternyata suatu surat kuasa tidak bersifat khusus, karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-​undang, tetapi dalam pemeriksaan persidangan Penggugat sendiri hadir didampingi kuasa tersebut, peristiwa itu membuat jelas ​dan pasti bagi tergugat dan majelis hakim bahwa penggugat benar memberi kuasa kepada kuasa dimaksud (vide Put MA No. ​425 K/Pdt/1984). Begitu juga jika kesalahan dalam surat kuasa seperti tidak menyebutkan atau salah menyebut jenis perkara, ​jika penggugat hadir didampingi kuasa maka surat kuasa itu sah.

Penggantian Kuasa / Pencabutan Surat Kuasa

Apabila terjadi penggantian kuasa atau pencabutan kuasa, maka penggantian kuasa atau pencabutan kuasa harus disampaikan: secara elektronik oleh kuasa yang lama; atau secara langsung melalui PTSP oleh prinsipal atau kuasa yang baru dengan menyertakan surat kuasa/ surat pencabutan kuasa kepada kepaniteraan terkait untuk perubahan domisili elektronik pada data e-Court perkara yang bersangkutan. (KMA Nomor: 363 /KMA/SK/XJJ/2022 Tentang PETUNJUK TEKNIS ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PERDATA,PERDATA AGAMA, DAN TATA USAHA NEGARA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK)

Black Instagram Logo
White Facebook Logo Social Media Icon
linkedin
Maps
Green Phone Icon
mail envelope

© 2024 Firma Hukum Goestopo & Rekan. All rights reserved

“Tidak ada perkara besar atau perkara ​kecil, semuanya sama.

Sekecil-kecilnya perkara perdata, itu ​berhubungan dengan kekayaan ​seseorang.

Sekecil-kecilnya perkara pidana, itu ​berhubungan dengan kemerdekaan ​seseorang.”

Adnan Buyung Nasution

1934 – 2015

Advokat Pejuang & aktivis