Mock-up Shadow of the PinBack Button
Mock-up Shadow of the PinBack Button

PLKH

Perdata

Pastikan TUJUAN

PERKARA PERDATA

anda,

pahami sejak saat ini, bahwa ​pola keberhasilan perkara ​perdata adalah seoptimal ​mungkin, kita harus bisa ​meyakinkan Hakim bahwa ​dalil kitalah yang benar, ​karena Hakim-lah yang ​berhak memutus perkara.

Finish Flag Icon
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.
Checkered Racing Finish Line
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.
Checkered Racing Finish Line
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.

1

2

Gray section of road with solid line in the middle.

6

7

Gray section of road with solid line in the middle.

4

5

Gray section of road with solid line in the middle.

9

10

Duplik

Tergugat

Gray section of road with solid line in the middle.

3

Gray section of road with solid line in the middle.

8

Replik

Penggugat

Point of View

Hakim

tercermin dalam Putusan

Putusan Sela

Hakim dapat mengambil atau menjatuhkan ​putusan yang bukan putusan akhir yang ​dijatuhkan pada saat proses pemeriksaan ​berlangsung. Putusan sela bersifat sementara ​dan bukan merupakan putusan akhir dan belum ​menyinggung mengenai pokok perkara.

Mock-up Shadow of the PinBack Button

Putusan sangat diperlukan untuk menyelesaikan perkara perdata. Apabila ditinjau dari visi hakim yang memutus perkara maka putusan hakim merupakan puncak pencerminan nilai-nilai keadilan, kebenaran, penguasaan hukum dan fakta, etika serta moral dari hakim yang bersangkutan. Jika bertitik tolak pada ketentuan-ketentuan pasal 184 HIR, Pasal 195 Rbg, Pasal 30 R.O., Pasal 23 ayat (1) UU No 14 Tahun 1970, UU No. 4 Tahun 2004, tidak ditemukan batasan terhadap “putusan hakim”. Ketentuan-ketentuan tersebut hanya menentukan hal-hal yang harus ada dan dimuat dalam putusan hakim.

Putusan Akhir

Putusan yang bertujuan mengakhiri dan ​menyelesaikan suatu sengketa atau perkara ​dalam suatu tingkat peradilan tertentu ​(pengadilan tingkat pertama, pengadilan tinggi ​dan Mahkamah Agung). Putusan Akhir dapat ​bersifat deklaratif, constitutief, dan condemnatoir

Mock-up Shadow of the PinBack Button
Black Instagram Logo
White Facebook Logo Social Media Icon
linkedin
Maps
Green Phone Icon
mail envelope

© 2024 Firma Hukum Goestopo & Rekan. All rights reserved

“Tidak ada perkara besar atau perkara ​kecil, semuanya sama.

Sekecil-kecilnya perkara perdata, itu ​berhubungan dengan kekayaan ​seseorang.

Sekecil-kecilnya perkara pidana, itu ​berhubungan dengan kemerdekaan ​seseorang.”

Adnan Buyung Nasution

1934 – 2015

Advokat Pejuang & aktivis