Mock-up Shadow of the PinBack Button
Mock-up Shadow of the PinBack Button

PLKH

Perdata

Pastikan TUJUAN

PERKARA PERDATA

anda,

pahami sejak saat ini, bahwa ​pola keberhasilan perkara ​perdata adalah seoptimal ​mungkin, kita harus bisa ​meyakinkan Hakim bahwa ​dalil kitalah yang benar, ​karena Hakim-lah yang ​berhak memutus perkara.

Finish Flag Icon
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.
Checkered Racing Finish Line
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.
Checkered Racing Finish Line
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.

1

2

Gray section of road with solid line in the middle.

6

7

Gray section of road with solid line in the middle.

4

5

Gray section of road with solid line in the middle.

9

10

Duplik

Tergugat

Gray section of road with solid line in the middle.

3

Gray section of road with solid line in the middle.

8

Replik

Penggugat

Panggilan Sidang Pertama

Pemeriksaan Para Pihak & Kuasanya

Panggilan Sidang yang dimaksud adalah Pemanggilan yang sah dan patut oleh Pengadilan kepada Para Pihak yang berperkara, baik ​Penggugat, Tergugat ataupun Turut Tergugat

Para Pihak yang dipanggil wajib memenuhi panggilan sidang tersebut. Tindakan memenuhi panggilan adalah tindakan hadir dan menghadap ​kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara

Konsekuensi ketidakhadiran Penggugat pada Panggilan Sidang Pertama setelah dipanggil secara sah, 3 (tiga) kali berturut-turut, tetap tidak ​hadir, maka Gugatan dinyatakan putusan gugatan gugur. Pasal 124 HIR Pasal 77 Rv.

Konsekuensi ketidakhadiran Tergugat pada Panggilan Sidang Pertama setelah dipanggil secara sah, 3 (tiga) kali berturut-turut, tetap tidak ​hadir, maka Gugatan di Putusan verstek diatur dalam Pasal 125 ayat (1) HIR Pasal 78 Rv. Bentuk hukuman yang dikenakan kepada tergugat ​atas keingkarannya dapat berupa dianggap mengakui dalil gugatan penggugat berdasarkan Pasal 174 HIR dan Pasal 192 KUHPer. Atas dasar ​anggapan pengakuan tersebut, gugatan penggugat dikabulkan kecuali jika gugatan itu tanpa hak atau tanpa dasar hukum.

Putusan verstek juga turut diatur dalam Pasal 125-129 HIR Pasal 149-153 RBG. Kemudian, para tergugat yang dijatuhi putusan verstek masih ​diberi hak mengajukan perlawanan atau verzet dan hal itu dapat diajukan dalam rentang waktu 14 hari dari tanggal pemberitahuan putusan ​verstek kepada tergugat

Panggilan Sidang sebagaimana diatur KMA Nomor: 363 /KMA/SK/XJJ/2022 Tentang PETUNJUK TEKNIS ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PERDATA,PERDATA AGAMA, DAN TATA USAHA NEGARA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK

  • Panggilan untuk penggugat/kuasa dilaksanakan secara elektronik.
  • Panggilan bagi tergugat yang domisili elektroniknya telah dicantumkan dalam gugatan dilaksanakan secara elektronik.
  • Apabila tergugat atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada angka 2 tidak hadir, pemanggilan selanjutnya dilakukan melalui Surat Tercatat.
  • Panggilan bagi tergugat yang tidak memiliki domisili elektronik dilakukan melalui Surat Tercatat.
  • Bagi tergugat yang sejak awal tidak diketahui alamatnya, panggilan dilaksanakan melalui panggilan umum dengan cara mengumumkannya melalui situs web pengadilan dan papan pengumuman pengadilan, dan/atau papan pengumuman pemerintah daerah, atau media massa cetak/ elektronik. Panggilan elektronik tidak dikenai biaya.

Pemeriksaan Para Pihak maupun Kuasanya sebagaimana diatur KMA Nomor: 363 /KMA/SK/XJJ/2022 Tentang PETUNJUK TEKNIS ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PERDATA,PERDATA AGAMA, DAN TATA USAHA NEGARA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK

  • Hakim/Ketua Majelis menetapkan jadwal sidang dan acara sidang pertama.
  • Sidang dilaksanakan di ruang sidang pengadilan sesuai dengan tanggal dan jam kerja yang telah ditetapkan.
  • Hakim/Ketua Majelis membuka sidang.
  • Pengguna terdaftar dan pengguna lain menyerahkan asli surat kuasa dan asli surat gugatan/permohonan.
  • Khusus untuk perkara dengan pembebasan biaya perkara, penggugat/ pemohon menyerahkan asli surat permohonan pembebasan biaya perkara disertai dengan asli bukti ketidakmampuan secara ekonomi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Majelis Hakim meneliti kesesuaian antara dokumen asli sebagaimana dimaksud di atas dengan dokumen elektronik yang disampaikan melalui SIP.
  • Dalam hal kuasa penggugat tidak dapat menunjukkan asli surat kuasa atau terjadi perbedaan antara dokumen surat kuasa yang diunggah ke SIP dengan asli dokumen surat kuasa yang diperlihatkan di persidangan, proses persidangan tidak dapat dilanjutkan.
  • Dalam hal terjadi perbedaan antara dokumen surat gugatan/permohonan yang diunggah ke SIP dan dokumen asli diperlihatkan surat gugatan/permohonan yang di persidangan, penggugat/pemohon mengunggah kembali dokumen perubahan
  • Dalam hal terjadi perbedaan dokumen surat permohonan pembebasan biaya perkara dan/ atau bukti ketidakmampuan secara ekonomi yang diunggah ke dalam SIP dengan dokumen asli yang diperlihatkan di persidangan, Hakim/Ketua Majelis melaporkan kepada Ketua Pengadilan.

Persetujuan Para Pihak untuk menggunakan ECOURT sebagaimana diatur KMA Nomor: 363 /KMA/SK/XJJ/2022 Tentang PETUNJUK TEKNIS ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PERDATA,PERDATA AGAMA, DAN TATA USAHA NEGARA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK

  • Hakim/Ketua Majelis meminta persetujuan persidangan secara elektronik kepada tergugat, kecuali tergugat diwakili oleh Advokat atau dalam perkara tata usaha negara.
  • Persetujuan sebagaimana dimaksud di atas dituangkan dalam berita acara sidang.
  • Dalam hal terdapat tergugat/turut tergugat yang tidak menyetujui sidang secara elektronik, persidangan elektronik dilangsungkan bagi pihak yang menyetujui,
  • Sedangkan tergugat/turut tergugat yang tidak menyetujui menyerahkan jawaban, duplik, dan simpulan kepada panitera sidang melalui PTSP paling lambat sebelum jadwal sidang untuk diunggah ke dalam SIP.

Mediasi & Surat Kuasa Mediasi

Peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 tahun 2003 menjadikan mediasi sebagai bagian dari proses beracara pada pengadilan sebelum ​pemeriksaan pokok perkara, yang dilakukan dengan mediator terdiri dari hakim-hakim Pengadilan Negeri tersebut yang tidak menangani ​perkaranya. Mediasi pada pengadilan menguatkan upaya damai sebagaimana yang tertuang dalam hukum acara Pasal 130 HIR atau Pasal 154 ​RBg. hal ini ditegaskan dalam Pasal 2 PERMA RI No. 2 tahun 2003, yaitu semua perkara perdata yang diajukan kepada pengadian tingkat ​pertama harus terlebih dahulu di selesaikan dengan upaya damai.

Ketentuan Pasal 2 PERMA mengharuskan hakim untuk menawarkan mediasi sebagai jalan penyelesaian sengketa sebelum perkara diperiksa. ​Mediasi merupakan kewajiban yang harus ditawarkan kepada pihak yang berperkara. Ketentuan Pasal 3 PERMA dapat kita terjemahkan ​bahwa bagi pihak yang menolak mediasi tidak membawa konsekuensi hukum apapun terhadap perkaranya, karena perkaranya tersebut tetap ​akan dilanjutkan jika jalan mediasi gagal. Namun, pelanjutan prosedur sidang perkara perdata tetap akan dipertimbangkan “acara ​mediasi - nya” sebagai persyaratan formal perkara yang telah ditentukan dalam hukum acara.

Dalam Proses Mediasi, Para Pihak boleh memilih mediator yang telah disediakan oleh Pengadilan, yakni Hakim Mediator, dengan biaya ​yang termasuk dalam biaya perkara, atau memilih orang-perorangan yang memiliki izin mediator dan terdaftar di pengadilan, dengan biaya ​yang ditanggung oleh Para Pihak (biaya ini tidak termasuk dalam biaya perkara). Dalam proses Mediasi, Para Pihak yang merupakan ​Prinsipil (Pemberi Kuasa) harus hadir.

Para Kuasa Hukum yang akan menghadiri dan mendampingi Prinsipil, harus mendapatkan Surat Kuasa Khusus Mediasi dari Prinsipil, ​berbeda dengan Surat Kuasa Khusus mendampingi dan atau mewakili Prinsipil dalam Perkara

Kewajiban Para Pihak untuk melaksanakan MEDIASI sebagaimana diatur KMA Nomor: 363 /KMA/SK/XJJ/2022 Tentang PETUNJUK TEKNIS ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PERDATA,PERDATA AGAMA, DAN TATA USAHA NEGARA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK

  • Hakim/Ketua Majelis memerintahkan para pihak untuk melakukan mediasi, kecuali: sengketa tata usaha negara; atau ·sengketa yang dikecualikan dari kewajiban penyelesaian melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan atau ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.


  • Dalam hal terjadi perdamaian antara para pihak, dokumen kesepakatan perdamaian diunggah ke dalam SIP oleh Panitera Sidang.
  • Dalam hal kesepakatan perdamaian memuat kesepakatan untuk mencabut perkara, maka Hakim/Majelis mengucapkan penetapan pencabutan perkara secara elektronik.
  • Dalam hal kesepakatan perdamaian dikuatkan dalam Akta Perdamaian dimaksud perdamaian, maka Hakim/Majelis mengucapkan putusan perdamaian secara elektronik

Apabila MEDIASI GAGAL sebagaimana diatur KMA Nomor: 363 /KMA/SK/XJJ/2022 Tentang PETUNJUK TEKNIS ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PERDATA,PERDATA AGAMA, DAN TATA USAHA NEGARA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK

  • Setelah Majelis Hakim menerima lapcran mediasi gagal, Hakim/Ketua Majelis, tanpa melakukan pembacaan gugatan secara langsung, menetapkan jadwal persidangan untuk acara penyampaian jawaban, replik, duplik, pembuktian, simpulan, dan pengucapan putusan.
  • Jadwal persidangan disampaikan kepada para pihak melalui SIP.
  • Panitera Sidang mencatatkan semua data persidangan melalui SIP.
Solid Bordered Circle

Surat Kuasa Khusus Mediasi

----------------------------------------KHUSUS-------------------------------------

Untuk mendampingi pemberi kuasa sebagai Kuasa Hukum PENGGUGAT dalam hal ​Acara Mediasi terhadap Perkara No................... di Pengadilan Negeri Yogyakarta

Kuasa diberikan hak untuk Mengambil Segala Keputusan, menghadap, dan berbicara ​dihadapan, menandatangani surat, termasuk membuat berita acara keberhasilan atau ​gagalnya proses mediasi, serta dapat melakukan tindakan-tindakan lainnya yang penting ​dan berguna untuk kepentingan Pemberi Kuasa sesuai dengan Ketentuan Hukum.

Kuasa ini dilekatkan dengan Hak Subtitusi, Hak Retensi dan Hak untuk menerima biaya ​hukum

Demikian surat kuasa ini dibuat dan ditandatangani oleh Pemberi Kuasa dan Penerima ​Kuasa di atas materai yang cukup di Yogyakarta.

Gray Shadow Illustration
Black Instagram Logo
White Facebook Logo Social Media Icon
linkedin
Maps
Green Phone Icon
mail envelope

© 2024 Firma Hukum Goestopo & Rekan. All rights reserved

“Tidak ada perkara besar atau perkara ​kecil, semuanya sama.

Sekecil-kecilnya perkara perdata, itu ​berhubungan dengan kekayaan ​seseorang.

Sekecil-kecilnya perkara pidana, itu ​berhubungan dengan kemerdekaan ​seseorang.”

Adnan Buyung Nasution

1934 – 2015

Advokat Pejuang & aktivis