Pastikan TUJUAN
PERKARA PERDATA
anda,
pahami sejak saat ini, bahwa pola keberhasilan perkara perdata adalah seoptimal mungkin, kita harus bisa meyakinkan Hakim bahwa dalil kitalah yang benar, karena Hakim-lah yang berhak memutus perkara.
1
2
6
7
4
5
9
10
3
8
Penggugat
Panggilan Sidang Pertama
Pemeriksaan Para Pihak & Kuasanya
Panggilan Sidang yang dimaksud adalah Pemanggilan yang sah dan patut oleh Pengadilan kepada Para Pihak yang berperkara, baik Penggugat, Tergugat ataupun Turut Tergugat
Para Pihak yang dipanggil wajib memenuhi panggilan sidang tersebut. Tindakan memenuhi panggilan adalah tindakan hadir dan menghadap kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara
Konsekuensi ketidakhadiran Penggugat pada Panggilan Sidang Pertama setelah dipanggil secara sah, 3 (tiga) kali berturut-turut, tetap tidak hadir, maka Gugatan dinyatakan putusan gugatan gugur. Pasal 124 HIR Pasal 77 Rv.
Konsekuensi ketidakhadiran Tergugat pada Panggilan Sidang Pertama setelah dipanggil secara sah, 3 (tiga) kali berturut-turut, tetap tidak hadir, maka Gugatan di Putusan verstek diatur dalam Pasal 125 ayat (1) HIR Pasal 78 Rv. Bentuk hukuman yang dikenakan kepada tergugat atas keingkarannya dapat berupa dianggap mengakui dalil gugatan penggugat berdasarkan Pasal 174 HIR dan Pasal 192 KUHPer. Atas dasar anggapan pengakuan tersebut, gugatan penggugat dikabulkan kecuali jika gugatan itu tanpa hak atau tanpa dasar hukum.
Putusan verstek juga turut diatur dalam Pasal 125-129 HIR Pasal 149-153 RBG. Kemudian, para tergugat yang dijatuhi putusan verstek masih diberi hak mengajukan perlawanan atau verzet dan hal itu dapat diajukan dalam rentang waktu 14 hari dari tanggal pemberitahuan putusan verstek kepada tergugat
Panggilan Sidang sebagaimana diatur KMA Nomor: 363 /KMA/SK/XJJ/2022 Tentang PETUNJUK TEKNIS ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PERDATA,PERDATA AGAMA, DAN TATA USAHA NEGARA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK
Pemeriksaan Para Pihak maupun Kuasanya sebagaimana diatur KMA Nomor: 363 /KMA/SK/XJJ/2022 Tentang PETUNJUK TEKNIS ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PERDATA,PERDATA AGAMA, DAN TATA USAHA NEGARA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK
Persetujuan Para Pihak untuk menggunakan ECOURT sebagaimana diatur KMA Nomor: 363 /KMA/SK/XJJ/2022 Tentang PETUNJUK TEKNIS ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PERDATA,PERDATA AGAMA, DAN TATA USAHA NEGARA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK
Mediasi & Surat Kuasa Mediasi
Peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 tahun 2003 menjadikan mediasi sebagai bagian dari proses beracara pada pengadilan sebelum pemeriksaan pokok perkara, yang dilakukan dengan mediator terdiri dari hakim-hakim Pengadilan Negeri tersebut yang tidak menangani perkaranya. Mediasi pada pengadilan menguatkan upaya damai sebagaimana yang tertuang dalam hukum acara Pasal 130 HIR atau Pasal 154 RBg. hal ini ditegaskan dalam Pasal 2 PERMA RI No. 2 tahun 2003, yaitu semua perkara perdata yang diajukan kepada pengadian tingkat pertama harus terlebih dahulu di selesaikan dengan upaya damai.
Ketentuan Pasal 2 PERMA mengharuskan hakim untuk menawarkan mediasi sebagai jalan penyelesaian sengketa sebelum perkara diperiksa. Mediasi merupakan kewajiban yang harus ditawarkan kepada pihak yang berperkara. Ketentuan Pasal 3 PERMA dapat kita terjemahkan bahwa bagi pihak yang menolak mediasi tidak membawa konsekuensi hukum apapun terhadap perkaranya, karena perkaranya tersebut tetap akan dilanjutkan jika jalan mediasi gagal. Namun, pelanjutan prosedur sidang perkara perdata tetap akan dipertimbangkan “acara mediasi - nya” sebagai persyaratan formal perkara yang telah ditentukan dalam hukum acara.
Dalam Proses Mediasi, Para Pihak boleh memilih mediator yang telah disediakan oleh Pengadilan, yakni Hakim Mediator, dengan biaya yang termasuk dalam biaya perkara, atau memilih orang-perorangan yang memiliki izin mediator dan terdaftar di pengadilan, dengan biaya yang ditanggung oleh Para Pihak (biaya ini tidak termasuk dalam biaya perkara). Dalam proses Mediasi, Para Pihak yang merupakan Prinsipil (Pemberi Kuasa) harus hadir.
Para Kuasa Hukum yang akan menghadiri dan mendampingi Prinsipil, harus mendapatkan Surat Kuasa Khusus Mediasi dari Prinsipil, berbeda dengan Surat Kuasa Khusus mendampingi dan atau mewakili Prinsipil dalam Perkara
Kewajiban Para Pihak untuk melaksanakan MEDIASI sebagaimana diatur KMA Nomor: 363 /KMA/SK/XJJ/2022 Tentang PETUNJUK TEKNIS ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PERDATA,PERDATA AGAMA, DAN TATA USAHA NEGARA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK
Apabila MEDIASI GAGAL sebagaimana diatur KMA Nomor: 363 /KMA/SK/XJJ/2022 Tentang PETUNJUK TEKNIS ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PERDATA,PERDATA AGAMA, DAN TATA USAHA NEGARA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK
Surat Kuasa Khusus Mediasi
----------------------------------------KHUSUS-------------------------------------
Untuk mendampingi pemberi kuasa sebagai Kuasa Hukum PENGGUGAT dalam hal Acara Mediasi terhadap Perkara No................... di Pengadilan Negeri Yogyakarta
Kuasa diberikan hak untuk Mengambil Segala Keputusan, menghadap, dan berbicara dihadapan, menandatangani surat, termasuk membuat berita acara keberhasilan atau gagalnya proses mediasi, serta dapat melakukan tindakan-tindakan lainnya yang penting dan berguna untuk kepentingan Pemberi Kuasa sesuai dengan Ketentuan Hukum.
Kuasa ini dilekatkan dengan Hak Subtitusi, Hak Retensi dan Hak untuk menerima biaya hukum
Demikian surat kuasa ini dibuat dan ditandatangani oleh Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa di atas materai yang cukup di Yogyakarta.
© 2024 Firma Hukum Goestopo & Rekan. All rights reserved
“Tidak ada perkara besar atau perkara kecil, semuanya sama.
Sekecil-kecilnya perkara perdata, itu berhubungan dengan kekayaan seseorang.
Sekecil-kecilnya perkara pidana, itu berhubungan dengan kemerdekaan seseorang.”
Adnan Buyung Nasution
1934 – 2015
Advokat Pejuang & aktivis