Mock-up Shadow of the PinBack Button
Mock-up Shadow of the PinBack Button

PLKH

Perdata

Pastikan TUJUAN

PERKARA PERDATA

anda,

pahami sejak saat ini, bahwa ​pola keberhasilan perkara ​perdata adalah seoptimal ​mungkin, kita harus bisa ​meyakinkan Hakim bahwa ​dalil kitalah yang benar, ​karena Hakim-lah yang ​berhak memutus perkara.

Finish Flag Icon
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.
Checkered Racing Finish Line
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.
Checkered Racing Finish Line
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.

1

2

Gray section of road with solid line in the middle.

6

7

Gray section of road with solid line in the middle.

4

5

Gray section of road with solid line in the middle.

9

10

Duplik

Tergugat

Gray section of road with solid line in the middle.

3

Gray section of road with solid line in the middle.

8

Replik

Penggugat

Putusan Sela

Berkorelasi dengan adanya Eksepsi dari Tergugat,

terutama terkait dengan Kompetensi Abolut ataupun Kompetensi Relatif dari Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara

Tujuan putusan sela adalah untuk mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara yang akan atau sedang dilakukan.

Hakim dapat mengambil atau menjatuhkan putusan yang bukan putusan akhir yang dijatuhkan pada saat proses pemeriksaan berlangsung.

Namun, perlu diperhatikan bahwa putusan sela tidak dapat berdiri sendiri, melainkan merupakan satu kesatuan dengan putusan akhir mengenai ​pokok perkara

Putusan Sela terhadap eksepsi kompetensi, dijatuhkan sebelum pemeriksaan pokok perkara, biasanya setelah duplik, sebelum pembuktian, ​apabila eksepsi ditolak, maka sidang dilanjutkan dengan pembuktian, apabila eksepsi diterima maka hakim wajib menjatuhkan putusan akhir ​(ps.9(2) UU No.20/1974

Upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap Putusan Sela ini adalah, apabila putusan sela ini merupakan Putusan Akhir maka bisa dilakukan ​Upaya Hukum Banding, namun apabila Putusan Sela ini tidak mengabulkan eksepsi, maka tidak dapat di Banding tersendiri, wajib bersama-​sama dengan pokok perkara yang dituangkan dalam Putusan Akhir

Black Instagram Logo
White Facebook Logo Social Media Icon
linkedin
Maps
Green Phone Icon
mail envelope

© 2024 Firma Hukum Goestopo & Rekan. All rights reserved

“Tidak ada perkara besar atau perkara ​kecil, semuanya sama.

Sekecil-kecilnya perkara perdata, itu ​berhubungan dengan kekayaan ​seseorang.

Sekecil-kecilnya perkara pidana, itu ​berhubungan dengan kemerdekaan ​seseorang.”

Adnan Buyung Nasution

1934 – 2015

Advokat Pejuang & aktivis