Pastikan TUJUAN
PERKARA PERDATA
anda,
pahami sejak saat ini, bahwa pola keberhasilan perkara perdata adalah seoptimal mungkin, kita harus bisa meyakinkan Hakim bahwa dalil kitalah yang benar, karena Hakim-lah yang berhak memutus perkara.
1
2
6
7
4
5
9
10
3
8
Penggugat
Replik & Duplik
Pada prinsipnya Replik adalah Jawaban Bantahan Penggugat terhadap Surat Jawaban dari Tergugat, demikian pula Duplik adalah Jawaban Bantahan Tergugat terhadap Replik dari Penggugat. Penyusunan Replik dan Duplik menggunakan kaidah-kaidah rumusan Surat Jawaban
Replik merupakan jawaban Penggugat, baik secara tertulis maupun lisan, terhadap jawaban Tergugat atas gugatannya. Replik diajukan oleh Penggugat untuk meneguhkan gugatannya dengan mematahkan alasan-alasan penolakan yang dikemukakan Tergugat dalam jawabannya.
Duplik merupakan jawaban Tergugat terhadap replik yang telah diajukan dan dapat disampaikan secara tertulis maupun lisan. Duplik diajukan oleh Tergugat untuk mempertahankan jawaban gugatan (eksepsi) yang telah diajukan sebelumnya dan secara umum berisikan bantahan terhadap gugatan. Namun, dapat juga membenarkan dalil dalam replik dan menyampaikan dalil-dalil baru disertai dengan bukti yang memperkuat dalil-dalil tersebut.
Kewajiban melakukan REPLIK/DUPLIK sebagaimana diatur KMA Nomor: 363 /KMA/SK/XJJ/2022 Tentang PETUNJUK TEKNIS ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PERDATA,PERDATA AGAMA, DAN TATA USAHA NEGARA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK
© 2024 Firma Hukum Goestopo & Rekan. All rights reserved
“Tidak ada perkara besar atau perkara kecil, semuanya sama.
Sekecil-kecilnya perkara perdata, itu berhubungan dengan kekayaan seseorang.
Sekecil-kecilnya perkara pidana, itu berhubungan dengan kemerdekaan seseorang.”
Adnan Buyung Nasution
1934 – 2015
Advokat Pejuang & aktivis