Pastikan TUJUAN
PERKARA PERDATA
anda,
pahami sejak saat ini, bahwa pola keberhasilan perkara perdata adalah seoptimal mungkin, kita harus bisa meyakinkan Hakim bahwa dalil kitalah yang benar, karena Hakim-lah yang berhak memutus perkara.
1
2
6
7
4
5
9
10
3
8
Penggugat
Eksepsi
Eksepsi merupakan sebuah tangkisan atau bantahan (objection) yang ditujukan jika gugatan yang diajukan mengandung cacat atau pelanggaran formil ang mengakibatkan gugatan tidak sah sehingga tidak dapat diterima (inadmissible). Ekspesi tidak ditujukan dan tidak menyinggung bantahan terhadap pokok perkara.
Berkorelasi terhadap syarat-syarat atau formalitas gugatan, yang mengakibatkan gugatan tidak sah, sehingga dimohonkan kepada hakim agar gugatan tidak dapat diterima. Tujuannya adalah agar pengadilan mengakhiri proses pemeriksaan tanpa lebih lanjut memeriksa materi pokok perkara.
Hendaknya seluruh eksepsi baik kompetensi absolut maupun relatif, diajukan secara sekaligus, pada surat Jawaban Tergugat, walaupun ditentukan mengajukan eksepsi terhadap Kewenangan Absolut (ps.134HIR/132Rv), yakni dapat diajukan setiap saat, baik pada tingkat pertama, banding maupun kasasi. Eksepsi yang tidak diajukan sekaligus bersama Jawaban Pertama Tergugat, dianggap gugur (ps.136HIR/ps.114Rv) jo MA No. 2150K/Pdt/1984.
© 2024 Firma Hukum Goestopo & Rekan. All rights reserved
“Tidak ada perkara besar atau perkara kecil, semuanya sama.
Sekecil-kecilnya perkara perdata, itu berhubungan dengan kekayaan seseorang.
Sekecil-kecilnya perkara pidana, itu berhubungan dengan kemerdekaan seseorang.”
Adnan Buyung Nasution
1934 – 2015
Advokat Pejuang & aktivis