Mock-up Shadow of the PinBack Button
Mock-up Shadow of the PinBack Button

PLKH

Perdata

Pastikan TUJUAN

PERKARA PERDATA

anda,

pahami sejak saat ini, bahwa ​pola keberhasilan perkara ​perdata adalah seoptimal ​mungkin, kita harus bisa ​meyakinkan Hakim bahwa ​dalil kitalah yang benar, ​karena Hakim-lah yang ​berhak memutus perkara.

Finish Flag Icon
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.
Checkered Racing Finish Line
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.
Checkered Racing Finish Line
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.

1

2

Gray section of road with solid line in the middle.

6

7

Gray section of road with solid line in the middle.

4

5

Gray section of road with solid line in the middle.

9

10

Duplik

Tergugat

Gray section of road with solid line in the middle.

3

Gray section of road with solid line in the middle.

8

Replik

Penggugat

Eksepsi

Eksepsi merupakan sebuah tangkisan atau bantahan (objection) yang ditujukan jika gugatan yang diajukan mengandung cacat atau ​pelanggaran formil ang mengakibatkan gugatan tidak sah sehingga tidak dapat diterima (inadmissible). Ekspesi tidak ditujukan dan tidak ​menyinggung bantahan terhadap pokok perkara.

Berkorelasi terhadap syarat-syarat atau formalitas gugatan, yang mengakibatkan gugatan tidak sah, sehingga dimohonkan kepada hakim agar ​gugatan tidak dapat diterima. Tujuannya adalah agar pengadilan mengakhiri proses pemeriksaan tanpa lebih lanjut memeriksa materi pokok ​perkara.

Hendaknya seluruh eksepsi baik kompetensi absolut maupun relatif, diajukan secara sekaligus, pada surat Jawaban Tergugat, walaupun ​ditentukan mengajukan eksepsi terhadap Kewenangan Absolut (ps.134HIR/132Rv), yakni dapat diajukan setiap saat, baik pada tingkat ​pertama, banding maupun kasasi. Eksepsi yang tidak diajukan sekaligus bersama Jawaban Pertama Tergugat, dianggap gugur ​(ps.136HIR/ps.114Rv) jo MA No. 2150K/Pdt/1984.

Black Instagram Logo
White Facebook Logo Social Media Icon
linkedin
Maps
Green Phone Icon
mail envelope

© 2024 Firma Hukum Goestopo & Rekan. All rights reserved

“Tidak ada perkara besar atau perkara ​kecil, semuanya sama.

Sekecil-kecilnya perkara perdata, itu ​berhubungan dengan kekayaan ​seseorang.

Sekecil-kecilnya perkara pidana, itu ​berhubungan dengan kemerdekaan ​seseorang.”

Adnan Buyung Nasution

1934 – 2015

Advokat Pejuang & aktivis