Pastikan TUJUAN
PERKARA PERDATA
anda,
pahami sejak saat ini, bahwa pola keberhasilan perkara perdata adalah seoptimal mungkin, kita harus bisa meyakinkan Hakim bahwa dalil kitalah yang benar, karena Hakim-lah yang berhak memutus perkara.
1
2
6
7
4
5
9
10
3
8
Penggugat
Bukti Surat
segala sesuatu yang memuat tanda baca dimaksud mencurahkan isi hati dan buah pikiran yang akan dipergunakan sebagai pembuktian. (Pasal 1867-1894 BW)
Akta Otentik, Akta di bawah tangan, Akta Sepihak atau Pengakuan Sepihak
agar dibaca kembali buku M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta, Sinar Grafika, 2005. pada halaman 544 - 547
Ketentuan mengenai BUKTI SURAT sebagaimana diatur KMA Nomor: 363 /KMA/SK/XJJ/2022 Tentang PETUNJUK TEKNIS ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PERDATA,PERDATA AGAMA, DAN TATA USAHA NEGARA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK
Form Bukti Surat /
Pengantar Alat Bukti Surat
1
Kepala Surat
Yogyakarta, 18 Januari 2024
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta
Jl. Kapas No.10, Semaki, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
Di Kota Yogyakarta
Perihal:
Pengantar Alat Bukti Surat terhadap Perkara Perkara Perdata Nomor : ______________PN.SLMN., di Pengadilan Negeri Yogyakarta
P
Perhatikan tanggal pembuatan surat gugatan jangan sampai tanggal surat gugatan lebih dulu dari surat kuasa yang sudah ditandatangani oleh Klien
2
Dengan hormat,
Bertindak untuk dan atas nama TERGUGAT dalam perkara perdata Nomor : 139/Pdt.G/2020/PN. Smn dengan ini kami menyampaikan ALAT BUKTI TERTULIS guna meneguhkan dalil kami dalam Jawaban beserta Duplik sebagaimana disampaikan, sebagai berikut
No | Kode | Jenis Surat | Bentuk | tanggal | institusi | keterangan |
1 | p1 | ktp | legalisir | 15 desember 2008 | disdukcapil | membuktikan dalil no 1 gugatan |
1 | t1 | sk domisili | legalisir | 2 juli 2009 | kelurahan | membuktikan dalil no 3 jawaban |
P
Perhatikan tanggal pembuatan surat gugatan jangan sampai tanggal surat gugatan lebih dulu dari surat kuasa yang sudah ditandatangani oleh Klien
© 2024 Firma Hukum Goestopo & Rekan. All rights reserved
“Tidak ada perkara besar atau perkara kecil, semuanya sama.
Sekecil-kecilnya perkara perdata, itu berhubungan dengan kekayaan seseorang.
Sekecil-kecilnya perkara pidana, itu berhubungan dengan kemerdekaan seseorang.”
Adnan Buyung Nasution
1934 – 2015
Advokat Pejuang & aktivis