Mock-up Shadow of the PinBack Button
Mock-up Shadow of the PinBack Button

PLKH

Perdata

Pastikan TUJUAN

PERKARA PERDATA

anda,

pahami sejak saat ini, bahwa ​pola keberhasilan perkara ​perdata adalah seoptimal ​mungkin, kita harus bisa ​meyakinkan Hakim bahwa ​dalil kitalah yang benar, ​karena Hakim-lah yang ​berhak memutus perkara.

Finish Flag Icon
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.
Checkered Racing Finish Line
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.
Checkered Racing Finish Line
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.

1

2

Gray section of road with solid line in the middle.

6

7

Gray section of road with solid line in the middle.

4

5

Gray section of road with solid line in the middle.

9

10

Duplik

Tergugat

Gray section of road with solid line in the middle.

3

Gray section of road with solid line in the middle.

8

Replik

Penggugat

Bukti Surat

segala sesuatu yang memuat tanda baca dimaksud mencurahkan isi hati dan buah pikiran yang akan dipergunakan sebagai pembuktian. (Pasal ​1867-1894 BW)

Akta Otentik, Akta di bawah tangan, Akta Sepihak atau Pengakuan Sepihak

  • Mohon dipelajari kembali, surat surat apa saja yang dipersamakan dengan Akta Otentik
  • Demikian pula, surat surat apa saja yang termasuk dalam Akta Dibawah Tangan dan Akta Sepihak (Pengakuan Sepihak)
  • Masing-masing Akta ini memiliki Kekuatan dan Batas Minimal Pembuktian, yang dapat diterima oleh Pengadilan

agar dibaca kembali buku M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan ​Pengadilan, Jakarta, Sinar Grafika, 2005. pada halaman 544 - 547

Ketentuan mengenai BUKTI SURAT sebagaimana diatur KMA Nomor: 363 /KMA/SK/XJJ/2022 Tentang PETUNJUK TEKNIS ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PERDATA,PERDATA AGAMA, DAN TATA USAHA NEGARA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK

  • Selain bukti yang telah diunggah pada saat pendaftaran perkara dan pada saat pengajuan jawaban, Para Pihak wajib mengunggah dokumen bukti surat yang telah bermeterai dan/ atau alat bukti elektronik ke dalam SIP sebelum sidang untuk acara pembukt:an.
  • Dalam hal terdapat dokumen sebagaimana dimaksud di atas melebihi kapasitas yang disediakan oleh SIP, para pihak mengunggah dokumen tersebut melalui tautan (media penyrmpanan daring) yang terdapat di dalam SIP.
  • Asli dari bukti surat yang fotokopinya telah diunggah ke dalam SIP diperlihatkan di depan persidangan untuk dicocokkan dengan dokumen bukti yang telah diunggah ke dalam SIP dan hasilnya dicatat ke dalam berita acara sidang.
  • Fotokopi bukti surat bermeterai sebagaimana dimaksud di atas diserahkan kepada Hakim/Majelis Hakim.
  • Fotokopi bukti surat bermeterai yang diajukan oleh tergugat yang tidak menyetujui persidangan secara elektronik setelah dicocokkan dengan aslinya di persidangan, diunggah oleh Panitera Sidang ke dalam SIP.

Form Bukti Surat /

Pengantar Alat Bukti Surat

Solid Bordered Circle

1

Kepala Surat

Yogyakarta, 18 Januari 2024

Kepada Yth.

Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta

Jl. Kapas No.10, Semaki, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta

Di Kota Yogyakarta

Perihal:

Pengantar Alat Bukti Surat terhadap Perkara Perkara Perdata Nomor : ​______________PN.SLMN., di Pengadilan Negeri Yogyakarta

Solid Bordered Circle

P

Perhatikan tanggal pembuatan surat ​gugatan jangan sampai tanggal surat ​gugatan lebih dulu dari surat kuasa yang ​sudah ditandatangani oleh Klien

Solid Bordered Circle

2

Dengan hormat,

Bertindak untuk dan atas nama TERGUGAT dalam perkara perdata Nomor : ​139/Pdt.G/2020/PN. Smn dengan ini kami menyampaikan ALAT BUKTI TERTULIS guna ​meneguhkan dalil kami dalam Jawaban beserta Duplik sebagaimana disampaikan, ​sebagai berikut

No

Kode

Jenis Surat

Bentuk

tanggal

institusi

keterangan

1

p1

ktp

legalisir

15 desember 2008

disdukcapil

membuktikan dalil no 1 gugatan

1

t1

sk domisili

legalisir

2 juli 2009

kelurahan

membuktikan dalil no 3 jawaban

Checklist Illustration
Checklist Illustration
Checklist Illustration
Checklist Illustration
Checklist Illustration
Solid Bordered Circle

P

Perhatikan tanggal pembuatan surat ​gugatan jangan sampai tanggal surat ​gugatan lebih dulu dari surat kuasa yang ​sudah ditandatangani oleh Klien

Black Instagram Logo
White Facebook Logo Social Media Icon
linkedin
Maps
Green Phone Icon
mail envelope

© 2024 Firma Hukum Goestopo & Rekan. All rights reserved

“Tidak ada perkara besar atau perkara ​kecil, semuanya sama.

Sekecil-kecilnya perkara perdata, itu ​berhubungan dengan kekayaan ​seseorang.

Sekecil-kecilnya perkara pidana, itu ​berhubungan dengan kemerdekaan ​seseorang.”

Adnan Buyung Nasution

1934 – 2015

Advokat Pejuang & aktivis