Pastikan TUJUAN
PERKARA PERDATA
anda,
pahami sejak saat ini, bahwa pola keberhasilan perkara perdata adalah seoptimal mungkin, kita harus bisa meyakinkan Hakim bahwa dalil kitalah yang benar, karena Hakim-lah yang berhak memutus perkara.
1
2
6
7
4
5
9
10
3
8
Penggugat
Bukti Saksi
orang yang memberikan sebuah keterangan atau kesaksian mengenai apa yang mereka ketahui, lihat sendiri, dengar sendiri, dan/atau alami sendiri, yang disampaikan secara lisan dan pribadi tanpa diwakilkan oleh siapapun. (Pasal 1895-1914 BW)
ingat asas satu saksi bukanlah saksi, maka sesuai rumusan ini, maka minimal wajib menghadirkan 2 (dua) orang saksi untuk memenuhi dalil gugatan maupun jawaban, yang juga difungsikan untuk menyempurnakan permulaan bukti tulis
Larangan absolut menjadi saksi, yakni
namun ada pengecualian terhadap perkara tertentu, yakni: perkara mengenai nafkah, perkara mengenai pengampuan dan perwalian, dan perkara mengenai persetujuan perburuhan
Larangan relatif menjadi saksi, yakni
advokat wajib memahami dan menguasai mengenai Teknis Acara Pembuktian saksi, dengan benar-benar mengetahui dan memahami ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang PEMBUKTIAN.
Baca kembali buku M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta, Sinar Grafika, 2005, tentang:
Ketentuan mengenai BUKTI SAKSI sebagaimana diatur KMA Nomor: 363 /KMA/SK/XJJ/2022 Tentang PETUNJUK TEKNIS ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PERDATA,PERDATA AGAMA, DAN TATA USAHA NEGARA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK
Pencatatan Pemeriksaan Bukti Saksi yang nantinya akan disajikan dalam Kesimpulan
1
contoh penulisan
Nama
Umur
Pekerjaan
Alamat
Hubungan dengan Penggugat atau Tergugat
Saksi Disumpah
Saksi “A” menjelaskan dalil penggugat pada poin 12, yang sekaligus membantah jawaban tergugat pada poin 15
P
Perhatikan benar-benar identitasnya, dan tanyakan kepada panitera pengganti, untuk mendapatkan informasi detail mengenai identitas saksi
2
2
contoh penulisan
Nama
Umur
Pekerjaan
Alamat
Hubungan dengan Penggugat atau Tergugat
Saksi Tidak Disumpah
Saksi “B” yang dihadirkan oleh Tergugat jelas-jelas tidak dapat dikualifikasikan sebagai saksi karena masih ada hubungan semenda oleh Tergugat, namun tetap diperiksa saksi oleh majelis hakim pemeriksan perkara
© 2024 Firma Hukum Goestopo & Rekan. All rights reserved
“Tidak ada perkara besar atau perkara kecil, semuanya sama.
Sekecil-kecilnya perkara perdata, itu berhubungan dengan kekayaan seseorang.
Sekecil-kecilnya perkara pidana, itu berhubungan dengan kemerdekaan seseorang.”
Adnan Buyung Nasution
1934 – 2015
Advokat Pejuang & aktivis