Mock-up Shadow of the PinBack Button
Mock-up Shadow of the PinBack Button

PLKH

Perdata

Pastikan TUJUAN

PERKARA PERDATA

anda,

pahami sejak saat ini, bahwa ​pola keberhasilan perkara ​perdata adalah seoptimal ​mungkin, kita harus bisa ​meyakinkan Hakim bahwa ​dalil kitalah yang benar, ​karena Hakim-lah yang ​berhak memutus perkara.

Finish Flag Icon
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.
Checkered Racing Finish Line
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.
Checkered Racing Finish Line
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.

1

2

Gray section of road with solid line in the middle.

6

7

Gray section of road with solid line in the middle.

4

5

Gray section of road with solid line in the middle.

9

10

Duplik

Tergugat

Gray section of road with solid line in the middle.

3

Gray section of road with solid line in the middle.

8

Replik

Penggugat

Bukti Saksi

orang yang memberikan sebuah keterangan atau kesaksian mengenai apa yang mereka ketahui, lihat sendiri, dengar sendiri, dan/atau alami ​sendiri, yang disampaikan secara lisan dan pribadi tanpa diwakilkan oleh siapapun. (Pasal 1895-1914 BW)

ingat asas satu saksi bukanlah saksi, maka sesuai rumusan ini, maka minimal wajib menghadirkan 2 (dua) orang saksi untuk memenuhi dalil ​gugatan maupun jawaban, yang juga difungsikan untuk menyempurnakan permulaan bukti tulis

Larangan absolut menjadi saksi, yakni

  • Keluarga sedarah dan semenda,
  • istri/suami meskipun telah cerai,

namun ada pengecualian terhadap perkara tertentu, yakni: perkara mengenai nafkah, perkara mengenai pengampuan dan perwalian, dan ​perkara mengenai persetujuan perburuhan

Larangan relatif menjadi saksi, yakni

  • Anak dibawah 15th
  • orang dibawah pengampuan / orang sakit ingatan/ gila
  • orang yang berada dalam tahanan

advokat wajib memahami dan menguasai mengenai Teknis Acara Pembuktian saksi, dengan benar-benar mengetahui dan ​memahami ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang PEMBUKTIAN.

Baca kembali buku M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, ​Jakarta, Sinar Grafika, 2005, tentang:

  • Prinsip Umum Pembuktian; pada halaman 497 - 517
  • Beban Pembuktian; pada halaman 518 - 538
  • Batas minimal Pembuktian; pada halaman 539 - 542
  • Klasifikasi Kekuatan Pembuktian yang melekat pada setiap alat bukti; pada halaman 544 - 553
  • Alat Bukti Tulisan; pada halaman 559 - 622
  • Pembuktian dengan Saksi; pada halaman 623 - 682
  • Alat Bukti Persangkaan; pada halaman 683 - 720
  • Alat Bukti Pengakuan; pada halaman 721 - 743
  • Sumpah di Muka Hakim; pada halaman 744 - 777

Ketentuan mengenai BUKTI SAKSI sebagaimana diatur KMA Nomor: 363 /KMA/SK/XJJ/2022 Tentang PETUNJUK TEKNIS ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PERDATA,PERDATA AGAMA, DAN TATA USAHA NEGARA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK

  • Persidangan pembuktian dengan acara pemeriksaan keterangan saksi dan/ atau ahli dapat dilaksanakan secara jarak jauh melalui media komunikasi audio visual sehingga semua pihak saling melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam persidangan.
  • Segala biaya yang timbul dari pelaksanaan proses komunikasi audio visual dibebankan kepada pihakyang mengajukan yang disetorkan melalui rekening panjar biaya perkara.
  • Persidangan secara elektronik sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan prasarana pada tempat saksi dan/atau ahli memberikan keterangan di bawah sumpah.
  • Pengucapan sumpah dipandu oleh Hakim/Majelis Hakim pemeriksa perkara dengan dibantu oleh juru sumpah yang berada di pengadilan tempat saksi dan/atau ahli memberikan keterangan.
  • Persidangan sebagaimana dimaksud dapat dilaksanakan terhadap saksi dan/ atau ahli yang berada di luar negeri pada kantor perwakilan Indonesia di luar negeri
  • Pengucapan sumpah sebagaimana dimaksud dipandu oleh Hakim/Majelis Hakim pemeriksa perkara dengan dibantu oleh juru sumpah yang berada di kantor perwakilan Indonesia tempat saksi dan/ atau ahli memberikan keterangan.
  • Kepala Kantor Perwakilan Indonesia di luar negen tempat saksi dan/atau ahli memberikan keterangan menunjuk seorang staf untuk mengawasi ketertiban persidangan.

Pencatatan Pemeriksaan Bukti Saksi yang ​nantinya akan disajikan dalam Kesimpulan

Solid Bordered Circle

1

contoh penulisan

Nama

Umur

Pekerjaan

Alamat

Hubungan dengan Penggugat atau Tergugat

Saksi Disumpah

Saksi “A” menjelaskan dalil penggugat pada poin 12, yang sekaligus membantah jawaban ​tergugat pada poin 15

Solid Bordered Circle

P

Perhatikan benar-benar identitasnya, dan ​tanyakan kepada panitera pengganti, ​untuk mendapatkan informasi detail ​mengenai identitas saksi

Solid Bordered Circle

2

Solid Bordered Circle

2

contoh penulisan

Nama

Umur

Pekerjaan

Alamat

Hubungan dengan Penggugat atau Tergugat

Saksi Tidak Disumpah

Saksi “B” yang dihadirkan oleh Tergugat jelas-jelas tidak dapat dikualifikasikan sebagai ​saksi karena masih ada hubungan semenda oleh Tergugat, namun tetap diperiksa saksi ​oleh majelis hakim pemeriksan perkara

Black Instagram Logo
White Facebook Logo Social Media Icon
linkedin
Maps
Green Phone Icon
mail envelope

© 2024 Firma Hukum Goestopo & Rekan. All rights reserved

“Tidak ada perkara besar atau perkara ​kecil, semuanya sama.

Sekecil-kecilnya perkara perdata, itu ​berhubungan dengan kekayaan ​seseorang.

Sekecil-kecilnya perkara pidana, itu ​berhubungan dengan kemerdekaan ​seseorang.”

Adnan Buyung Nasution

1934 – 2015

Advokat Pejuang & aktivis