Pastikan TUJUAN
PERKARA PERDATA
anda,
pahami sejak saat ini, bahwa pola keberhasilan perkara perdata adalah seoptimal mungkin, kita harus bisa meyakinkan Hakim bahwa dalil kitalah yang benar, karena Hakim-lah yang berhak memutus perkara.
1
2
6
7
4
5
9
10
3
8
Penggugat
Surat Gugatan
Surat gugatan adalah surat yang digunakan dalam ranah hukum acara perdata. menurut ketentuan Pasal 118 Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R.) gugatan harus diajukan dengan surat permintaan, yang ditandatangani oleh penggugat atau wakilnya. Surat permintaan ini dalam praktek disebut surat gugat atau surat gugatan.
Selengkapnya bunyi Pasal 118 ayat (1) H.I.R. adalah sebagai berikut:
Gugatan perdata, yang pada tingkat pertama masuk kekuasaan pengadilan Negeri, harus dimasukkan dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh penggugat atau oleh wakilnya menurut pasal 123, kepada ketua pengadilan negeri di daerah hukum siapa tergugat bertempat diam atau jika tidak diketahui tempat diamnya, tempat tinggal sebetulnya.
Terdapat 2 bentuk gugatan, antara lain adalah berbentuk lisan dan berbentuk tertulis. Untuk yang berbentuk lisan, diatur dalam Pasal 120 H.I.R. : Bilamana penggugat buta huruf, maka surat gugatnya yang dapat dimasukkannya dengan lisan kepada ketua pengadilan negeri, yang mencatat gugat itu atau menyuruh mencatatnya.
Sementara yang berbentuk tertulis inilah yang dinamakan surat gugatan sebagaimana sebelumnya telah dijelaskan dalam Pasal 118 H.I.R
Gugatan harus lengkap, baik mengenai subjek, objek, posita dan petitumnya. harus memuat secara lengkap fakta hukum yang menjadi dasar gugatan, serta konsekuensi logis dari fakta itu terhadap permintaan-permintaan penggugat yang dimuat dalam petitum misalnya, kurang pihak, kurang lengkap identitas subjek maupun objeknya (surat gugatan yang tidak lengkap harus dinyatakan tidak dapat diterima, vide Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, tanggal 28 Nopember 1956, Nomor 195 K/Sip/1955)
Gugatan harus sempurna, artinya selain memperhatikan syarat jelas dan lengkap, juga harus memperhatikan logika-logika hukum yang dapat menimbulkan konsekuensi, Misalnya, untuk perkara perbuatan melawan hukum, harus ada petitum yang menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. untuk perkara ingkar janji, harus ada petitum yang menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat antara penggugat dengan tergugat adalah sah, serta petitum yang menyatakan bahwa tergugat telah ingkar janji. Untuk perkara waris harus ada petitum yang menyatakan bahwa barang sengketa adalah barang peninggalan pewaris yang belum dibagi (boedel).
Gunakan bahasa dan tata bahasa yang mudah dipahami oleh hakim pemeriksa perkara
sebagai saran : Tempatkan pernyataan POKOK PERKARA di awal gugatan, baru di ikuti dengan alasan, penjelasan dan dasar hukumnya
Perspektif hakim pemeriksa perkara untuk menyatakan Ditolak atau Tidak Dapat Diterima, harus juga menjadi perspektif wajib setiap Advokat dalam menyusun gugatan
Perubahan dan atau Penggantian Gugatan sebagaimana diatur dalam KMA Nomor: 363 /KMA/SK/XJJ/2022 Tentang PETUNJUK TEKNIS ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PERDATA,PERDATA AGAMA, DAN TATA USAHA NEGARA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK
© 2024 Firma Hukum Goestopo & Rekan. All rights reserved
“Tidak ada perkara besar atau perkara kecil, semuanya sama.
Sekecil-kecilnya perkara perdata, itu berhubungan dengan kekayaan seseorang.
Sekecil-kecilnya perkara pidana, itu berhubungan dengan kemerdekaan seseorang.”
Adnan Buyung Nasution
1934 – 2015
Advokat Pejuang & aktivis