Mock-up Shadow of the PinBack Button
Mock-up Shadow of the PinBack Button

PLKH

Perdata

Pastikan TUJUAN

PERKARA PERDATA

anda,

pahami sejak saat ini, bahwa ​pola keberhasilan perkara ​perdata adalah seoptimal ​mungkin, kita harus bisa ​meyakinkan Hakim bahwa ​dalil kitalah yang benar, ​karena Hakim-lah yang ​berhak memutus perkara.

Finish Flag Icon
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.
Checkered Racing Finish Line
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.
Checkered Racing Finish Line
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.

1

2

Gray section of road with solid line in the middle.

6

7

Gray section of road with solid line in the middle.

4

5

Gray section of road with solid line in the middle.

9

10

Duplik

Tergugat

Gray section of road with solid line in the middle.

3

Gray section of road with solid line in the middle.

8

Replik

Penggugat

Surat Gugatan

Surat gugatan adalah surat yang digunakan dalam ranah hukum acara perdata. menurut ketentuan Pasal 118 Herzien Inlandsch ​Reglement (H.I.R.) gugatan harus diajukan dengan surat permintaan, yang ditandatangani oleh penggugat atau wakilnya. Surat ​permintaan ini dalam praktek disebut surat gugat atau surat gugatan.

Selengkapnya bunyi Pasal 118 ayat (1) H.I.R. adalah sebagai berikut:

Gugatan perdata, yang pada tingkat pertama masuk kekuasaan pengadilan Negeri, harus dimasukkan dengan surat permintaan ​yang ditandatangani oleh penggugat atau oleh wakilnya menurut pasal 123, kepada ketua pengadilan negeri di daerah hukum ​siapa tergugat bertempat diam atau jika tidak diketahui tempat diamnya, tempat tinggal sebetulnya.

Terdapat 2 bentuk gugatan, antara lain adalah berbentuk lisan dan berbentuk tertulis. Untuk yang berbentuk lisan, diatur dalam ​Pasal 120 H.I.R. : Bilamana penggugat buta huruf, maka surat gugatnya yang dapat dimasukkannya dengan lisan kepada ketua ​pengadilan negeri, yang mencatat gugat itu atau menyuruh mencatatnya.

Sementara yang berbentuk tertulis inilah yang dinamakan surat gugatan sebagaimana sebelumnya telah dijelaskan dalam Pasal ​118 H.I.R

Gugatan harus lengkap, baik mengenai subjek, objek, posita dan petitumnya. harus memuat secara lengkap fakta hukum yang ​menjadi dasar gugatan, serta konsekuensi logis dari fakta itu terhadap permintaan-permintaan penggugat yang dimuat dalam ​petitum misalnya, kurang pihak, kurang lengkap identitas subjek maupun objeknya (surat gugatan yang tidak lengkap harus ​dinyatakan tidak dapat diterima, vide Yurisprudensi Mahkamah Agung RI, tanggal 28 Nopember 1956, Nomor 195 K/Sip/1955)

Gugatan harus sempurna, artinya selain memperhatikan syarat jelas dan lengkap, juga harus memperhatikan logika-logika ​hukum yang dapat menimbulkan konsekuensi, Misalnya, untuk perkara perbuatan melawan hukum, harus ada petitum yang ​menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. untuk perkara ingkar janji, harus ada petitum yang ​menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat antara penggugat dengan tergugat adalah sah, serta petitum yang menyatakan ​bahwa tergugat telah ingkar janji. Untuk perkara waris harus ada petitum yang menyatakan bahwa barang sengketa adalah ​barang peninggalan pewaris yang belum dibagi (boedel).

Gunakan bahasa dan tata bahasa yang mudah dipahami oleh hakim pemeriksa perkara

sebagai saran : Tempatkan pernyataan POKOK PERKARA di awal gugatan, baru di ikuti dengan alasan, penjelasan dan dasar ​hukumnya

Perspektif hakim pemeriksa perkara untuk menyatakan Ditolak atau Tidak Dapat Diterima, harus juga menjadi perspektif wajib ​setiap Advokat dalam menyusun gugatan

Perubahan dan atau Penggantian Gugatan sebagaimana diatur dalam KMA Nomor: 363 /KMA/SK/XJJ/2022 ​Tentang PETUNJUK TEKNIS ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PERDATA,PERDATA AGAMA, DAN ​TATA USAHA NEGARA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK

  • Perubahan/perbaikan gugatan/permohonan diajukan melalui SIP paling lambat 2 (dua) Hari sebelum jadwal sidang untuk ​penyampaian jawaban.
  • Perubahan permohonan yang bersifat volunter dapat diajukan paling lambat sebelum pembuktian.


Black Instagram Logo
White Facebook Logo Social Media Icon
linkedin
Maps
Green Phone Icon
mail envelope

© 2024 Firma Hukum Goestopo & Rekan. All rights reserved

“Tidak ada perkara besar atau perkara ​kecil, semuanya sama.

Sekecil-kecilnya perkara perdata, itu ​berhubungan dengan kekayaan ​seseorang.

Sekecil-kecilnya perkara pidana, itu ​berhubungan dengan kemerdekaan ​seseorang.”

Adnan Buyung Nasution

1934 – 2015

Advokat Pejuang & aktivis