Mock-up Shadow of the PinBack Button
Mock-up Shadow of the PinBack Button

PLKH

Perdata

Pastikan TUJUAN

PERKARA PERDATA

anda,

pahami sejak saat ini, bahwa ​pola keberhasilan perkara ​perdata adalah seoptimal ​mungkin, kita harus bisa ​meyakinkan Hakim bahwa ​dalil kitalah yang benar, ​karena Hakim-lah yang ​berhak memutus perkara.

Finish Flag Icon
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.
Checkered Racing Finish Line
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.
Checkered Racing Finish Line
Gray section of road with solid line in the middle.
Gray section of road with solid line in the middle.

1

2

Gray section of road with solid line in the middle.

6

7

Gray section of road with solid line in the middle.

4

5

Gray section of road with solid line in the middle.

9

10

Duplik

Tergugat

Gray section of road with solid line in the middle.

3

Gray section of road with solid line in the middle.

8

Replik

Penggugat

Cacat Kedudukan Hukum

Eksepsi Obscuur Libel

Eksepsi yang menyatakan gugatan penggugat kabur. Hal ini terjadi karena:

  • Posita tidak jelas/kabur, sebab dasar hukum yang menjadi dasar gugatan tidak jelas/tidak ada atau salah satu dari dasar hukum yang ​dijadikan dasar gugatan tidak jelas
  • Objek sengketa di dalam gugatan tidak jelas
  • Penggabungan dua atau lebih gugatan yang masing-masing tidak ada kaitan atau pada hakekatnya berdiri sendiri-sendiri
  • Pertentangan antara posita dengan petitum.

Eksepsi Declinatoir

Eksepsi yang menyatakan gugatan merupakan perkara yang sama dan masih dalam proses di pengadilan serta belum ada putusan yang ​mempunyai kekuatan hukum tetap

Eksepsi Koneksitas

Eksepsi yang menyatakan bahwa perkara yang bersangkutan masih ada hubungan dengan perkara lain yang sedang ditangani oleh ​pengadilan/instansi lain dan belum ada putusan.

Eksepsi Koneksitas

Eksepsi yang menyatakan bahwa perkara yang bersangkutan masih ada hubungan dengan perkara lain yang sedang ditangani oleh ​pengadilan/instansi lain dan belum ada putusan.

Exceptio Dilatoria

dalam hal gugatan penggugat belum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya di pengadilan, karena masih prematur, masih terlampau dini. ​Contohnya, belum sampai batas waktu untuk menggugat karena telah dibuat penundaan pembayaran oleh kreditur atau berdasarkan ​kesepakatan antara kreditur dengan debitur.

Exceptio Peremptoria

  • perkara yang diajukan sudah lewat waktu atau daluarsa untuk digugat (exceptio temporis),
  • perjanjian yang dilakukan mengandung unsur penipuan (exceptio doli mali),
  • perjanjian yang dilakukan mengandung unsur paksaan atau dwang (exceptio metus),
  • si penggugat sendiri tidak melakukan prestasinya (exceptio non adimpleti contractus) dan
  • sengketa yang digugat sedang proses pemeriksaan juga di pengadilan dengan nomor perkara yang berbeda (exceptio litis pendentis).
Black Instagram Logo
White Facebook Logo Social Media Icon
linkedin
Maps
Green Phone Icon
mail envelope

© 2024 Firma Hukum Goestopo & Rekan. All rights reserved

“Tidak ada perkara besar atau perkara ​kecil, semuanya sama.

Sekecil-kecilnya perkara perdata, itu ​berhubungan dengan kekayaan ​seseorang.

Sekecil-kecilnya perkara pidana, itu ​berhubungan dengan kemerdekaan ​seseorang.”

Adnan Buyung Nasution

1934 – 2015

Advokat Pejuang & aktivis