Pastikan TUJUAN
PERKARA PERDATA
anda,
pahami sejak saat ini, bahwa pola keberhasilan perkara perdata adalah seoptimal mungkin, kita harus bisa meyakinkan Hakim bahwa dalil kitalah yang benar, karena Hakim-lah yang berhak memutus perkara.
1
2
6
7
4
5
9
10
3
8
Penggugat
Cacat Pihak yang Berperkara
Eksepsi Error in Persona
merupakan eksepsi yang menyatakan bahwa yang seharusnay digugat adalah orang lain dan bukanlah tergugat.
Eksepsi Diskualifikasi
merupakan eksepsi yang menyatakan bahwa Penggugat adalah orang yang tidak mempunyai kualitas atau tidak berhak untuk mengajukan gugatan.
Eksepsi Plurium Litis Consortium
merupakan eksepsi terhadap gugatan yang kurang pihak.
Eksepsi Rei Judicatie
merupakan eksepsi yang menyatakan bahwa perkara sudah pernah diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (nebis in idem).
© 2024 Firma Hukum Goestopo & Rekan. All rights reserved
“Tidak ada perkara besar atau perkara kecil, semuanya sama.
Sekecil-kecilnya perkara perdata, itu berhubungan dengan kekayaan seseorang.
Sekecil-kecilnya perkara pidana, itu berhubungan dengan kemerdekaan seseorang.”
Adnan Buyung Nasution
1934 – 2015
Advokat Pejuang & aktivis